Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
153/Pid.Sus/2024/PN Lsm SYAFRIZAL AMRI SH MULIADI SAPUTRA BIN ZAHED WAHAB Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 153/Pid.Sus/2024/PN Lsm
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 27 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2507/L.1.12/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SYAFRIZAL AMRI SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MULIADI SAPUTRA BIN ZAHED WAHAB[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Heny Naslawati, SH., dkkMULIADI SAPUTRA BIN ZAHED WAHAB
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

Bahwa terdakwa MULIADI SAPUTRA Bin ZAHED WAHAB pada hari Senin tanggal 3 Juni 2024 sekira jam 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari yang masih termasuk dalam bulan Juni tahun 2024, bertempat di Gubuk Dusun Meurandeh Desa Meunasah Mee Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum dan kewenangan Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I, perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berdasarkan laporan dari masyarakat sering terjadi transaksi jual-beli narkotika Golongan I jenis sabu di Desa Meunasah Mee Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe menindaklanjuti hal itu saksi DEDY MARSAROSA, saksi DEDY LAZUARDY, serta IKHSAN SAPUTRA melalukan penyelidikan dan pada hari Senin tanggal 3 Juni 2024 sekira jam 17.30 Wib melakukan penangkapan terhadap terdakwa MULIADI SAPUTRA Bin ZAHED WAHAB saat hendak menggunakan Narkotika Golongan I Jenis Sabu kemudian saksi DEDY MARSAROSA serta saksi IKHSAN SAPUTRA melakukan penggeledahan dalam gubuk dan diperoleh barang bukti berupa barang bukti berupa 2 (dua) paket Narkotika Golongan I jenis sabu yang dimasukan kedalam plastik transparan berles warna merah, 1 (satu) buah sendok terbuat dari pipet plastik yang sudah diruncingkan 1 (satu) unit Handphone merek INFINIX warna Biru dengan no.simcad: 0822-7591-0681, dan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat tanpa Nomor Polisi. Setelah dilakukan penangkapan diketahui bahwa barang bukti tersebut milik terdakwa yang menerima dari DEK DIN (DPO/34/VI/Res.4.2/2024/Resnarkoba) dengan cara membeli senilai Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) di hari yang sama sekira jam 17.10 Wib bertempat di Gubuk Dusun Meurandeh Desa Meunasah Mee Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe.
  • Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut dilakukan secara melawan hukum karena tidak mendapat ijin dari instansi yang berwenang dan nyata-nyata bukan untuk kepentingan pelayanan Kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan.
  • Berdasarkan Berita Acara Perhitungan dan Penimbangan Barang Bukti yang diduga Narkotika Gol I bukan tanaman jenis sabu dari Pegadaian Syariah Nomor 185/Sp.600132/2024 pada hari Selasa tanggal 4 Juni 2024 diketahui bahwa barang bukti 2 (dua) bungkus paket sabu yang di masukkan ke dalam plastik transparan berles warna merah dengan berat Bruto 0.94 (nol koma Sembilan puluh empat) dan berat netto 0,78 (nol koma tujuh puluh delapan) gram.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara No. Lab: 3703/NNF/2024 pada hari Jumat tanggal 5 Juli 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si.,M.Farm.,Apt. dan HUSNAH SARI M.TANJUNG, S.Pd., masing-masing selaku pemeriksa pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara menyimpulkan bahwa barang bukti berupa 2 (dua) bungkus paket sabu yang di masukkan ke dalam plastik transparan berles warna merah dengan berat Bruto 0.94 (nol koma Sembilan puluh empat) dan berat netto 0,78 (nol koma tujuh puluh delapan) gram yang disita dari terdakwa MULIADI SAPUTRA Bin ZAHED WAHEB positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

Bahwa terdakwa MULIADI SAPUTRA Bin ZAHED WAHAB pada hari Senin tanggal 3 Juni 2024 sekira jam 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari yang masih termasuk dalam bulan Juni tahun 2024, bertempat di Gubuk Dusun Meurandeh Desa Meunasah Mee Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum dan kewenangan Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

-----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika--------

Pihak Dipublikasikan Ya