Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi Hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp.55.184.059,- (Lima puluh lima juta seratus delapan puluh empat ribu lima puluh sembilan Rupiah). Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Asli Sertipikat hak Milik Nomor : 203 tanggal 22 Oktober 2008 atas nama M Nasir Umar, yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menyatakan sah dan memiliki Hukum Surat Pengakuan Hutang Nomor : : B.606/10/2017 tanggal 17 Oktober 2017 dan Nomor : 3955-01-004787-10-3 antara Penggugat dengan Tergugat pada hari Selasa tanggal 17 Oktober 2017 ;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Asli Sertipikat hak Milik Nomor : 203 tanggal 22 Oktober 2008 atas nama M Nasir Umar sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
- Menyatakan sah memiliki kekuatan hukum Kwitansi penerimaan uang yang diserahkan oleh Penggugat kepada Tergugat sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) yang ditandatangani oleh Tergugat dan istri di atas materai yang cukup pada hari Selasa tanggal 17 Oktober 2017.
- Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum surat-surat peringatan :
- Surat Peringatan Pertama…………………………………...............Bukti P. 4. A
- Surat Peringatan Kedua………….....……………………………….Bukti P. 4. B
- Surat Peringatan Ketiga …...………………...……........…………..Bukti P. 4. C
- Surat Somasi ..…………………………………...............................Bukti P. 4.
-
8. Biaya / ongkos yang timbul dalam perkara ini menjadi beban Tergugat. |