Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut ;
- Menetapkan Ayah Kandung Pemohon yang bernama Mahmud bin Tgk Abu telah meninggal dunia pada 15 Mei 1982 di Gampong Banda Masen, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe dan dikebumikan di tempat Pemakaman Umum Gampong Uteun Bayi, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe;
- Menetapkan Kakak Kandung Pemohon yang bernama Juwairiah telah meninggal dunia pada tanggal 17 Desember 1993 di Gampong Lampulo, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh dan dikebumikan di Tempat Pemakaman Umum Gampong Uteun Bayi, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe;
- Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kota Lhokseumawe untuk dicatat dalam buku Registerasi Catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbikan Akta Kematian atas nama Mahmud bin Tgk Abu dan Juwairiah tersebut;
- Membebankan kepada Pemohon segala biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
|