Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
169/Pid.Sus/2024/PN Lsm 1.MUHAMMAD SYAFRIZAL AMRI, S.H.
2.MUHAMMAD SYAFRIZAL AMRI, S.H.
WAHYU ALIAS WAHYU POYAN BIN SYAHPARI DAUD Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 169/Pid.Sus/2024/PN Lsm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 12 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2787/L.1.12/Enz.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD SYAFRIZAL AMRI, S.H.
2MUHAMMAD SYAFRIZAL AMRI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAHYU ALIAS WAHYU POYAN BIN SYAHPARI DAUD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

---------------- Bahwa terdakwa WAHYU ALIAS WAHYU POYAN Bin SYAHPARI DAUD pada setidak – tidaknya bulan Januari tahun 2024 sekira jam 16.00 Wib, bertempat di pinggir jalan menuju ke Masjid Al Azhar Desa Pusong Lama Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe dan pada   hari Jumat tanggal 28 Juni 2024 sekira jam 18.30 Wib di pinggir jalan depan Depot isi Ulang Minuman (RO) atau didepan Masjid Al Azhar Desa Pusong Baru Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum dan kewenangan Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranyaTanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I”, perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------

  • Bahwa pada tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi atau setidak – tidaknya bulan Januari Tahun 2024 sekira jam 16.00 bertempat di pinggir jalan menuju ke Masjid Al Azhar Desa Pusong Lama Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe terdakwa WAHYU ALIAS WAHYU POYAN Bin SYAHPARI DAUD pergi bersama Novaruddin (terpidana) dengan tujuan untuk memperkenalkan Novaruddin kepada Koni (DPO) untuk dapat membantu Novaruddin membeli dan menjual kembali narkotika jenis sabu, kemudian Koni (DPO) menyerahkan beberapa paket narkotika jenis sabu  yang akan dijual kembali oleh Novaruddin.
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal yang sudah tidak dapat dipastikan lagi atau setidak- tidaknya bulan Januari Tahun 2024 didepan lorong rumah orang tua terdakwa, Novaruddin mendatangi terdakwa WAHYU ALIAS WAHYU POYAN Bin SYAHPARI DAUD dan meminta terdakwa menjadi perantara untuk menyerahkan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu  milik Koni (DPO), dan terdakwa WAHYU ALIAS WAHYU POYAN Bin SYAHPARI DAUD menerima uang tersebut kemudian menyerahkan uang tersebut kepada Koni (DPO) di Kedai Koppi Syarif Delima Simpang Legos Desa Pusong Lama Kec. Banda Sakti. Dalam menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis narkotika jenis sabu  tersebut dilakukan secara melawan hukum.
  • Bahwa terdakwa WAHYU ALIAS WAHYU POYAN Bin SYAHPARI DAUD mengetahui Novaruddin ditangkap oleh Kepolisian Sektor Banda Sakti karena telah menjual narkotika jenis sabu  milik Koni dan selanjutnya terdakwa melarikan diri.  
  • Bahwa pada Jumat tanggal 28 Juni 2024 sekira pukul 18.30 Wib di pinggir jalan depan Depot isi Ulang Minuman (RO) atau didepan Masjid Al Azhar Desa Pusong Baru Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe, Muhammad Syahar (berkas penuntutan terpisah) membeli 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu  dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa WAHYU ALIAS WAHYU POYAN Bin SYAHPARI DAUD.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 30 Juni tahun 2024 sekira jam 01.30 Wib bertempat di Jalan Meunasah Desa Pusong Baru Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe Pihak kepolisian Polsek Banda Sakti mengamankan terdakwa WAHYU ALIAS WAHYU POYAN Bin SYAHPARI DAUD dan kemudian dibawa menuju Polsek Banda Sakti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara No. Lab: 4548/NNF/2024 pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si.,M.Farm.,Apt. dan HUSNAH SARI M. TANJUNG, S.Pd., masing-masing selaku pemeriksa pada Bidlabfor Polda Sumut menyimpulkan bahwa barang dengan berat netto 2,3 (dua koma tiga) gram yang disita dari terdakwa NOVARUDDIN DAHLAN Als NOVAL Bin DAHLAN Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut dilakukan secara melawan hukum karena tidak mendapat ijin dari instansi yang berwenang dan nyata-nyata bukan untuk kepentingan pelayanan Kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan.

 

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ---------------------

 

ATAU

KEDUA

 

----------“Bahwa terdakwa WAHYU ALIAS WAHYU POYAN Bin SYAHPARI DAUD pada setidak – tidaknya bulan Januari tahun 2024 sekira jam 16.00 Wib, bertempat di pinggir jalan menuju ke Masjid Al Azhar Desa Pusong Lama Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe dan pada hari Jumat tanggal 28 Juni 2024 sekira jam 18.30 Wib di pinggir jalan depan Depot isi Ulang Minuman (RO) atau didepan Masjid Al Azhar Desa Pusong Baru Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum dan kewenangan Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------

  • Bahwa pada tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi atau setidak – tidaknya bulan Januari Tahun 2024 sekira jam 16.00 bertempat di pinggir jalan menuju ke Masjid Al Azhar Desa Pusong Lama Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe terdakwa WAHYU ALIAS WAHYU POYAN Bin SYAHPARI DAUD pergi bersama Novaruddin (berkas penuntutan terpisah) dengan tujuan untuk memperkenalkan Novaruddin kepada Koni (DPO) untuk dapat membantu Novaruddin membeli dan menjual kembali narkotika jenis sabu, kemudian Koni (DPO) menyerahkan beberapa paket narkotika jenis sabu  kepada Terdakwa WAHYU ALIAS WAHYU POYAN Bin SYAHPARI DAUD dan Novarudin untuk dijual kembali oleh Novaruddin, yang kemudian narkotika jenis sabu  tersebut disimpan oleh Terdakwa dan Novaruddin.
  • Bahwa terdakwa WAHYU ALIAS WAHYU POYAN Bin SYAHPARI DAUD mengetahui Novaruddin ditangkap oleh Kepolisian Sektor Banda Sakti karena telah menjual narkotika jenis sabu  milik Koni dan selanjutnya terdakwa melarikan diri.  
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 28 Juni Tahun 2024 sekira jam 18.30 Wib di pinggir jalan di depan sebuah toko isi ulang minuman (RO) yang berada di depan Mesjid Al-AZHAR Desa Pusong Lama, Muhammad Syahar (Berkas penuntutan terpisah) menanyakan kepada terdakwa WAHYU ALIAS WAHYU POYAN BIN SYAHPARI DAUD apakah terdakwa menjual dan memiliki narkotika jenis sabu  dan ditanggapi oleh terdakwa WAHYU ALIAS WAHYU POYAN BIN SYAHPARI DAUD dengan mengatakan bahwa terdakwa memiliki dan mejual narkotika jenis sabu tersebut. Kemudian Muhammad Syahar membeli narkotika jenis sabu  yang dimiliki oleh terdakwa WAHYU ALIAS WAHYU POYAN BIN SYAHPARI DAUD sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 30 Juni tahun 2024 sekira jam 01.30 Wib bertempat di Jalan Meunasah Desa Pusong Baru Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe Pihak kepolisian Polsek Banda Sakti mengamankan terdakwa WAHYU ALIAS WAHYU POYAN Bin SYAHPARI DAUD dan kemudian dibawa menuju Polsek Banda Sakti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara No. Lab: 4548/NNF/2024 pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si.,M.Farm.,Apt. dan HUSNAH SARI M. TANJUNG, S.Pd., masing-masing selaku pemeriksa pada Bidlabfor Polda Sumut menyimpulkan bahwa barang dengan berat netto 1,15 (satu koma lima belas) gram yang disita dari terdakwa MUHAMMAD SYAHAR Bin SYARIFUDDIN USMAN Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terdakwa dalam menawarkan untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut dilakukan secara melawan hukum karena tidak mendapat ijin dari instansi yang berwenang dan nyata-nyata bukan untuk kepentingan pelayanan Kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan.

 

-----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika------

Pihak Dipublikasikan Ya