Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2024/PN Lsm H. Marwan Yahya Bin Yahya Syahrul alias Ayun Penetapan Teguran Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2024/PN Lsm
Tanggal Surat Rabu, 04 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. Marwan Yahya Bin Yahya
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Maulida Azura S.HH. Marwan Yahya Bin Yahya
Tergugat
NoNama
1Syahrul alias Ayun
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 372.000.000,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya

2. Menyatakan sah dan mengikat Surat Pernyataan dan Pengakuan Tergugat tertanggal 27 Juni 2021

3. Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat yang tidak melaksanakan surat pernyataan dan Pengakuan Tergugat tertanggal 27 Juni 2021  adalah perbuatan wanprestasi (ingkar janji)

4. Menghukum  Tergugat untuk  memenuhi Prestasi dan menyerahkan uang pengurusan pencairan uang Proyek sejumlah Rp 372. 000.000  (tiga ratus tujuh puluh dua juta rupiah) secara tunai kepada Penggugat

5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir beslag) atas harta kekayaan Tergugat berupa 1 (satu) unit rumah berbentuk ruko lantai yang beralamat di Dusun Lhok Jumpet Gampong Meunasah Blang Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe berukuran kurang lebih 16 M2 x 8 M2 , yang berbatasan dengan :

  • Utara  : berbatas dengan jln Ahmad Kandang
  • Selatan  : berbatas dengan tanah rumah Faisal Riza
  • Timur  : berbatas dengan lorong Nek Syah
  • Barat  : berbatas dengan tanah rumah Jahidin

6. Menyatakan putusan ini dapat di jatuhkan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum keberatan terhadap putusan tersebut

7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul 

A t a u:

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak