Dakwaan |
- DAKWAANÂ Â :
Bahwa ia terdakwa MUNIR M. YAHYA selaku Nakhoda Kapal KM. Sepakat 01 pada hari pada hari Sabtu tanggal 23 April 2022 sekira pukul 12.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2022 bertempat di perairan Lhokseumawe, Selat Malaka pada posisi Koordinat 05º 27,399’ U - 096º 56,029’ T atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang berwenang memeriksa dan mengadili, setiap kapal (KM. Sepakat 01) yang akan berlayar melakukan penangkapan ikan dan/atau pengangkutan ikan dari pelabuhan perikanan wajib memiliki persetujuan berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar dipelabuhan ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 22 April 2022 sekira pukul 22.00 WIB terdakwa  menahkodai Kapal KM. Sepakat 01 dengan 20 (dua puluh) ABK berangkat berlayar dari Kuala Krueng Mane menuju laut di depan Kuala Krueng Mane diatas 4 mil atau sekitar 12 mil untuk melakukan penangkapan ikan. Dalam pelayaran tersebut terdakwa hanya membawa dokumen kelengkapan pelayaran seperti SKK Masinis, SKK Nahkoda, Surat Radio, SIPI, NIB, Pas Besar, Surat Ukur, SLO dan SIUP.
- Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 23 April 2022 sekira pukul 12.00 Wib pada posisi 05º 27,399’ U - 096º 56,029’ T (sesuai GPS) saat perjalanan pulang, kapal KM. Sepakat 01 yang dinahkodai terdakwa dengan 20 (dua puluh) ABK diberhentikan atau ditangkap oleh KRI Karotang 872 yang sedang melaksanakan tugas patroli di Perairan Lhokseumawe, lalu dilakukan pemeriksaan seperti kelengkapan dokumen, bakap, muatan, dan personel (ABK), dari pemeriksaan tersebut terdapat pelanggaran tidak lengkap-nya dokumen terkait kegiatan pelayaran yaitu tidak ada-nya Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan melakukan penangkapan ikan di luar area yang telah ditentukan (Sesuai Surat Izin Penangkapan Ikan/terlampir). Kemudian kapal Kapal KM. Sepakat 01 berserta terdakwa selaku nahkoda dan ABK kapal dibawa ke Dermaga Umum Pelindo Lhokseumawe.
- Bahwa berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh Ahli kesyahbandaraan yakni Sdra. Ivan Wahyudi Putra. S.St.Pi, terdakwa selaku Nahkoda kapal dalam melakukan kegiatan penangkapan ikan tidak dilengkapi dokumen Surat Persetujuan Berlayar (SPB), walaupun surat lain sudah lengkap, kurang 1 (satu) dokumen saja sudah melanggar, sehingga ketidaklengkapan dokumen yang dimiliki kapal KM. Sepakat 01Â tersebut Terdakwa selaku Nahkoda tidak diperbolehkan berlayar melakukan penangkapan ikan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  98  Jo Pasal 42 ayat (3) UU R.I Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerjan yang mengubah UU R.I Nomor 45 Tahun 2009  Tentang Perikanan. |