Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
1/Pid.Pra/2017/PN Lsm | ADNAN NOER Bin BAHRUM IBRAHIM | NEGARA REPUBLIK INDONESIA, cq. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, cq TERMOHON KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA, cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH ACEH,cq.Kepala Kepolisian Resort Lhokseumawe serta TERMOHON KEPALA KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA cq KEPALA KEJAKSAAN TINGGI ACEH cq KEPALA KEJAKSAAN Negeri Lhokseumawe. | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 13 Feb. 2017 | ||||
Klasifikasi Perkara | Ganti kerugian | ||||
Nomor Perkara | 1/Pid.Pra/2017/PN Lsm | ||||
Tanggal Surat | Senin, 13 Feb. 2017 | ||||
Nomor Surat | - | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan |
                      Kerugian Materil:            Membayar ganti kerugian materiil Karena Para Pemohon kehilangan sebanyak            Rp. 18,639,520,00 (Delapan Belas Juta enam ratus lima ratus dua puluh rupiah )            Kerugiaan Im-materil:            Membayar ganti kerugian im-materil yang tidak dapat dinilai dengan uang, sehingga dibatasi            dengan diperkirakan Rp. 60.000.000 (enam puluh juta rupiah).  9.Memerintahkan Termohon untuk merehabilitasi nama baik Para Pemohon dalam sekurang-kurangnya pada 10 media televisi nasional. 10 media cetak nasional, 4 harian media cetak lokal, 6 Tabloid Mingguan Nasional, 6 Majalah Nasional, 1 Radio Nasional dan 4 Radio lokal; 10.Membebankan semua biaya perkara Praperadilan ini kepada Termohon Apabila Pengadilan Negeri Ambon berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.  |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |