Dakwaan |
-------Bahwa ia terdakwa MAHYEDDIN bin NURDIN bersama-sama dengan saksi ASMA’UL HUSNA, saksi BARMAWI als MAWI bin NAHROWI, saksi MUHAMMAD MALIK dan saksi RUSLAINI (masing-masing berkas terpisah) atau bertindak sendiri-sendiri dalam kurun waktu sekitar tanggal 23 Nofember 2016 sampai dengan bulan Maret 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di sekitar tahun 2016 sampai dengan sekitar tahun Maret 2024, bertempat di Jalan Mesjid Gg. Aka Dusun C Rt./Rw.:-/- Kelurahan Uteunkot Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe Provinsi Aceh, atau setidak tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah melakukan tindak pidana menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa keluar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang, atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil kejahatan narkotika, sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1), dengan tujuan menyembunyikan, atau menyamarkan asal usul harta kekayaan dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal tetangkapnya saksi BARMAWI pelaku tindak pidana narkotika jenis shabu, perkaranya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang, dimana dalam proses penyidikan perkara TPA Narkotika terhadap saksi BARMAWI ditemukan adaanya aliran transaksi keuangan yang patut diduga berasal hasil bisnis narkotika oleh saksi BARMAWI ke berapa nomor rekening para pelaku TPA Narkotika lainnya yaitu terdakwa MAHYEDDIN, sdr. DENY SETIAWAN, saksi MUHAMMAD MALIK dan saksi ASMA’UL HUSNA, dan saksi RUSLAINI sehingga petugas BNN RI menangkap terdakwa pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekira kam 21.30 WIB di rumah tersangka MAHYEDDIN dirumah di Jalan Mesjid Gg. Aka Dusun C Rt./Rw.:-/- Kelurahan Uteunkot Kecamatan Muara Dua Kota/Kab. Lhokkseumawe Provinsi Aceh. Dimana profil dari saksi BARMAWI, sdr. DENY SETIAWAN, saksi MUHAMMAD MALIK, saksi ASMA’UL HUSNA dan saksi ASMA’UL HUSNA adalah pelaku tindak pidana asal narkotika sesuai dengan :
- Surat Perintah Penyidikan atas nama BARMAWI (saksi dalam perkara ini) Nomor : Sp.Sidik/0062-TPPU/XI/2023/BNN, tanggal 16 November 2023 dan SPDP TPA narkotika dan TPPU narkotika atas nama BARMAWI Nomor : B/0122-TPPU/XI/DR/PB.03.00/SPDP/2023/BNN, tanggal 17 November 2023
- Surat Perintah Penyidikan atas nama MAHYEDIN Nomor : SP. Sidik/0005-TPPU/III/2024 tanggal 03 Maret 2024 dan SPDP TPA narkotika dan TPPU narkotika atas nama saksi MAHYEDDIN Nomor : B/0013/III/DR/PB.03.02/2024/BNN tanggal 03 Maret 2024 atas nama tersangka ASMA’UL HUSNA, Dkk
- Saksi DENY SETIAWAN pelaku tindak pidana narkotika sesuai Petikan Putusan Pidana an. DENY SETIAWAN (Narkotika) No. 817/Pid.Sus/2018/PN.Sky tanggal 18 Agustus 2018 dengan pidana penjara 16 tahun subsider 1 bulan yang saat ini menjalani hukuman di Lapas Kelas II A Tanjung Raja Sumatera Selatan)
- Surat Perintah Penyidikan atas nama ASMA’UL HUSNA Nomor : SP. Sidik/0005-TPPU/III/2024 tanggal 03 Maret 2024 dan SPDP TPA narkotika dan TPPU narkotika atas nama saksi ASMA’UL HUSNA Nomor : B/0013/III/DR/PB.03.02/2024/BNN tanggal 03 Maret 2024 atas nama tersangka ASMA’UL HUSNA, Dkk
- Putusan pengadilan Palembang perkara TPA narkotika atas nama BARMAWI Nomor : 183/Pid.Sus/2024/PN. Plg tanggal 24 April 2024 Perkara Tindak pidana Narkotika dengan putusan pidana penjara 2 tahun subsider 4 bulan
- Putusan pengadilan Sekayu perkara TPA Narkotika sdr. DENY SETIAWAN nomor : 817/Pid.Sus/2018/PN.Sky tanggal 18 Agustus 2018 dengan pidana penjara 16 tahun subsider 1 bulan yang saat ini menjalani hukuman di Lapas Kelas II A Tanjung Raja Sumatera Selatan.
- Surat pelimpahan perkara TPA Narkotika atas nama saksi BARMAWI ke Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : B/0023-INTD/II/DR/PB.04.00/BP2/2024/BNN tanggal 02 Februari 2024.
- Bahwa selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan terhadap seorang Napi Lapas Narkotika Kelas II A Bangli Provinsi Bali dalam perkara Narkotika dan TPPU an. IMAM MUZAKI alias BOSS CANG alias KATE (sesuai Petikan Putusan Pidana an. IMAM MUZAKI (Narkotika) No. 249/Pid.Sus/2014/PN Dps, (Narkotika) No. 461/Pid.Sus/2016/PN Dps dan (TPPU) No. 699/Pid.Sus/2022/PN Dps), dimana saksi (IMAM MUZAKI) mengenal sdr. MAHYEDDIN baik secara fisik maupun suara, dengan maksud pernah komunikasi bersamaan dengan sdri. ASMA’UL HUSNA dengan cara Vidio Call, dan pada saat itu juga ada terdakwa MAHYEDDIN, dimana pada saat komunikasi tersebut juga membahas tentang bisnis narkotika yang sedang dijalankan, dan ada juga langsung komunikasi dengan terdakwa MAHYEDDIN secara pribadi. IMAM MUZAKI dengan menggunakan rekening yang dimiliki dan dikuasainya yaitu Rekening Bank BCA No. 0401889883 dan No. 0400377766 atas nama ARDIKA PUTRA PANCA PAMUNGKAS telah melakukan penempatan dan atau pentransferan sejumlah uang atas perintah saksi ASMA’UL HUSNA dalam rangka setoran atas pembayaran narkotika atau dengan maksud serta tujuan membayar narkotika yang narkotikanya berasal dari MAHYEDDIN sebagai berikut :
- Pada rekening BCA an. MUHAMMAD MALIK No. 2960509784 terdapat transaksi keuangan keluar (Kode D – Debet) yaitu transfer ke rekening Bank BCA No. 2960369869 a.n. MAHYEDDIN, sebanyak 3 kali transaksi periode 14/12/2016 sd 03/02/2017 sebesar Rp. 410,010,000.00.
- Pada rekening BCA an. MUHAMMAD MALIK No. 2960509784 terdapat transaksi keuangan keluar (Kode D – Debet) yaitu transfer kerekening Bank BCA No. 2960379554 a.n. MAHYEDDIN, sebanyak 1 kali transaksi periode 28/03/2018 sebesar Rp. 100,000,000.00.
- Pada rekening BCA an. MUHAMMAD MALIK No. 2960509784 terdapat transaksi keuangan keluar (Kode D – Debet) yaitu transfer ke rekening pihak lain an. MAHYEDDIN, sebanyak 1 kali transaksi periode 13/09/2016 sebesar Rp. 8,078,000.00
- Bahwa transaksi keuangan tersebut diatas adalah transaksi yang saksi lakukan sendiri, dimana maksud saksi mentransfer sejumlah uang tersebut diatas adalah memberikan fee atau keuntungan dari pada alat berat milik terdakwa MAHYEDDIN yang alat berat miliknya dan ditempat saksi, dan uang yang saksi gunakan untuk mengembalikan uang tersebut berasal dari bisnis narkoba yang saksi jalani selama ini.
Kemudian dari keterangan Narapidana Lapas Kelas II A Tanjung Raja Sumatera Selatan dalam perkara Narkotika an. DENY SETIAWAN BIN SUWIRSO (sesuai Petikan Putusan Pidana an. DENY SETIAWAN (Narkotika) No. 817/Pid.Sus/2018/PN.Sky), membenarkan bahwa saksi selain menggunakan rekening milik saksi sendiri untuk fasilitas transaksi keuangan narkoba yaitu rekening BCA an. DENY SETIAWAN, saksi ada juga menggunakan rekening milik orang lain yaitu rekening BCA an. CAHYUDDIN (kakak saksi) dan rekening an. FERY FADLI (adik saksi) dan untuk nomor rekeningnya saksi sudah lupa. Saksi an. DENY SETIAWAN juga membenarkan atas mutasi transaksi keuangan pada rekening BCA an. MAHYEDDIN No. 2960369869 (rekening milik tersangka TPPU Narkotika an. MAHYEDDIN) terdapat transaksi keuangan (Kode K – Kredit) penerimaan penempatan sejumlah uang dari rekening yang dikuasai dan dikendalikan baik atas nama pribadinya maupun atas nama orang lain yang mana uang yang ditansaksikan adalah berasal dari bisnis narkotika yang dijalani sebagai berikut :
- Pada rekening BCA an. MAHYEDDIN No. 2960369869 (rekening milik tersangka TPPU Narkotika), terdapat transaksi keuangan (Kode K – Kredit) yaitu menerima uang dengan cara transfer dari rekening pihak lain a.n DENY SETIAWAN (rekening yang dikuasai oleh DENY SETIAWAN seorang Napi dalam perkara Narkotika sesuai sesuai Petikan Putusan Pidana an. DENY SETIAWAN (Narkotika) No. 817/Pid.Sus/2018/PN.Sky yang saat ini menjalani hukuman di Lapas Kelas II A Tanjung Raja Sumatera Selatan), sebanyak 2 kali transaksi periode 23/11/2016 sd 30/11/2016 sebesar Rp. 600,000,000.00.-
- Pada rekening BCA an. MAHYEDDIN No. 2960369869 (rekening milik tersangka TPPU Narkotika), terdapat transaksi keuanga (Kode K – Kredit) yaitu menerima uang dengan cara transfer dari rekening Bank BCA No. 8435141460 a.n FERY FADLI (rekening yang dikuasai oleh DENY SETIAWAN seorang Napi dalam perkara Narkotika sesuai sesuai Petikan Putusan Pidana an. DENY SETIAWAN (Narkotika) No. 817/Pid.Sus/2018/PN.Sky yang saat ini menjalani hukuman di Lapas Kelas II A Tanjung Raja Sumatera Selatan), sebanyak 3 kali transaksi periode 30/11/2016 sd 05/01/2017 sebesar Rp. 300,000,000.00.
- Bahwa yang melakukan transaksi keuangan atau yang mentransfer uang adalah saksi sendiri dengan maksud dan tujuan saksi mentransfer ke rekening milik terdakwa MAHYEDDIN adalah sebagai bentuk setoran uang narkoba yang narkobanya berasal dari terdakwa MAHYEDDIN.
Berdasarkan keterangan dari saksi ASMA’UL HUSNA (tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang dari Narkotika dalam Berkas Terpisah), sekaligus saksi bahwa saksi telah melakukan penempatan sejumlah uang (D) dari BCA No. 2962963111 dan No. 8280238890 an. ASMAUL HUSNA tersebut adalah berasal dari bisnis narkotika yang dijalani sebagai berikut :
- Pada rekening BCA an. ASMAUL HUSNA No. 8280238890 terdapat transaksi keuangan keluar (Kode D – Debet) yaitu transfer ke rekening pihak lain an. BPK MAHYEDDIN (rekening yang dikuasai dan dikendalikan oleh tersangka dalam perkara TPPU Narkotika an. MAHYEDDIN), sebanyak 5 kali transaksi periode 10/09/2014 sd 22/02/2016 sebesar Rp. 8,000,000.00.
- Pada rekening BCA an. ASMAUL HUSNA No. 8280238890 terdapat transaksi keuangan keluar (Kode D – Debet) yaitu transfer ke rekening Bank BCA No. 2960379554 an. MAHYEDDIN (rekening yang dikuasai dan dikendalikan oleh tersangka dalam perkara TPPU Narkotika an. MAHYEDDIN), sebanyak 1 kali transaksi periode 05/06/2017 sebesar Rp. 500,000.00.
- Pada rekening BCA an. ASMAUL HUSNA No. 2962963111 terdapat transaksi keuangan keluar (Kode D – Debet) yaitu transfer kerekening Bank BCA No. 2960369869 an. MAHYEDDIN (rekening yang dikuasai dan dikendalikan oleh terdakwa dalam perkara TPPU Narkotika an. MAHYEDDIN) sebanyak 12 kali transaksi periode 21/11/2016 sd 29/03/2017 sebesar Rp. 3,322,000,000.00.
Bahwa yang melakukan transaksi keuangan dengan jalan transfer tersebut adalah saksi sendiri yaitu melakukan transfer ke rekening terdakwa MAHYEDDIN (rekening milik suami saksi) yang pada saat transaksi ini belum menjadi suami saksi, dan maksud dan tujuannya adalah saksi lupa, tetapi uang yang saksi transfer adalah uang narkoba atau hasil dari bisnis narkoba.
Dimana terdakwa MAHYEDDIN menggunakan rekening di BCA No. Rek. 2960369869 dan rekening BCA No. 2960379554 an. MAHYEDDIN telah menerima sejumlah uang yang diduga berasal dari hasil tindak pidana (proceed of crime) sebagaimana diuraikan diatas dari beberapa pihak pelaku tindak pidana Narkotika, antara lain dari :
- IMAM MUZAKI (menggunakan rekening BCA No. 0401889883 dan No. 6115322722 an. ARDIKA PUTRA PANCA PAMUNGKAS).
- MUHAMMAD MALIK (menggunakan rekening BCA an. MUHAMMAD MALIK No. 2960509784).
- DENY SETIAWAN (menggunakan rekening an. DENY SETIAWAN dan rekening BCA No. 8435141460 an. FERY FADLI).
- ASMAUL HUSNA (menggunakan rekening BCA an. MAHYEDDIN No. 8280238890, dan rekening No. 2962963111).
Bahwa saksi MUHAMMAD MALIK (tersangka dalam perkara TPPU Narkotika an. MUHAMMAD MALIK dalam Berkas Perkara terpisah) sekaligus sebagai saksi, membenarkan bahwa melalui rekening yang dimiliki dan dikuasainya yaitu rekening BCA No. 2960509784 an. MUHAMMAD MALIK dan rekening BCA No. 2962963600 an. MUHAMMAD MALIK telah menerima penempatan dan atau pentransferan sejumlah uang dari terdakwa MAHYEDDIN dalam rangka setoran atas pembayaran narkotika atau dengan maksud serta tujuan membayar narkotika yang narkotikanya berasal saksi MUHAMMAD MALIK sebagai berikut :
- Pada rekening BCA an. MUHAMMAD MALIK No. 2960509784 terdapat transaksi keuangan (Kode K – Kredit) yaitu menerima uang dengan cara transfer dari rekening Bank BCA No. 2960369869 a.n MAHYEDDIN (rekening milik tersangka TPPU Narkotika an. MAHYEDDIN), sebanyak 3 kali transaksi periode 16/01/2017 sd 02/02/2017 sebesar Rp. 122,000,000.00.
- Pada rekening BCA an. MUHAMMAD MALIK No. 2960509784 terdapat transaksi keuangan (Kode K – Kredit) yaitu menerima uang dengan cara transfer dari rekening BCA 2960379554 a.n MAHYEDDIN (rekening milik tersangka TPPU Narkotika an. MAHYEDDIN), sebanyak 2 kali transaksi periode 12/01/2017 sd 17/01/2017 sebesar Rp. 91,500,000.00.
- Pada rekening BCA an. MUHAMMAD MALIK No. 2960509784 terdapat transaksi keuangan (Kode K – Kredit) yaitu menerima uang dengan cara transfer dari rekening BCA No. 2960451611 an. RASYIDIN, sebanyak 7 kali transaksi periode 13/04/2016 sd 28/09/2016 sebesar Rp. 395,500,000.00.
- Pada rekening BCA an. MUHAMMAD MALIK No. 2960509784 terdapat transaksi keuangan (Kode K – Kredit) yaitu menerima uang dengan cara transfer dari rekening BCA 2960500973 an. RASYIDIN, sebanyak 7 kali transaksi periode 02/05/2016 sd 21/11/2016 sebesar Rp. 105,000,000.00
- Pada rekening BCA an. MUHAMMAD MALIK No. 2960509784 terdapat transaksi keuangan (Kode K – Kredit) yaitu menerima uang dengan cara transfer dari rekening BCA 2960322277 an. RASYIDIN, sebanyak 2 kali transaksi periode 12/05/2016 sd 26/05/2016 sebesar Rp. 58,200,000.00.
Kemudian saksi ASMAUL HUSNA, bahwa yang bersangkutan dengan menggunakan rekening BCA No. 2962963111 dan No. 8280238890 an. ASMAUL HUSNA (K) miliknya telah melakukan perbuatan berupa penempatan sejumlah uang dengan maksud sebagai bentuk pembayaran uang narkotika setoran uang Narkotika sebagai berikut :
- Pada rekening BCA an. ASMAUL HUSNA No. 8280238890 terdapat transaksi keuangan (Kode K – Kredit) yaitu menerima uang dengan cara transfer dari rekening BCA No. 2960369869 an. MAHYEDDIN (rekening yang dikuasai dan dikendalikan oleh tersangka dalam perkara TPPU Narkotika an. MAHYEDDIN), sebanyak 3 kali transaksi periode 20/03/2017 sd 05/04/2017 sebesar Rp. 103,000,000.00.
- Pada rekening BCA an. ASMAUL HUSNA No. 8280238890 terdapat transaksi keuangan (Kode K – Kredit) yaitu menerima uang dengan cara transfer dari rekening pihak lain an. BPK MAHYEDDIN (rekening yang dikuasai dan dikendalikan oleh tersangka dalam perkara TPPU Narkotika an. MAHYEDDIN), sebanyak 1 kali transaksi periode 22/04/2015 sebesar Rp. 3,000,000.00.
- Pada rekening BCA an. ASMAUL HUSNA No. 2962963111 terdapat transaksi keuangan (Kode K – Kredit) yaitu menerima uang dengan cara transfer dari rekening BCA No. 2960379554 an. MAHYEDDIN (rekening yang dikuasai dan dikendalikan oleh tersangka dalam perkara TPPU Narkotika an. MAHYEDDIN), sebanyak 11 kali transaksi periode 06/12/2017 sd 07/03/2018 sebesar Rp. 625,000,000.00
- Pada rekening BCA an. ASMAUL HUSNA No. 2962963111 terdapat transaksi keuangan (Kode K – Kredit) yaitu menerima uang dengan cara transfer dari rekening Bank BCA No. 2960369869 a.n MAHYEDDIN (rekening yang dikuasai dan dikendalikan oleh tersangka dalam perkara TPPU Narkotika an. MAHYEDDIN), sebanyak 8 kali transaksi periode 28/11/2017 sd 01/02/2018 sebesar Rp. 112,500,000.00
Bahwa yang melakukan transaksi keuangan atau yang mentransfer uang ke rekening milik saksi tersebut adalah sdr. MAHYEDDIN (pada saat saksi belum menikah dengan sdr. MAHYEDDIN), dan untuk maksud dan tujuan saksi menerima pentransferan uang dari sdr. MAHYEDDIN, Dimana tersangka dengan saksi ASMAUL HUSNA masih bisnis narkoba.
Terdakwa MAHYEDDIN menguasai dan atau melakukan pentransferan atas sejumlah di rekening miliknya di BCA No. 2960369869 dan rekening No. 2960379554 a.n MAHYEDDIN yang diduga berasal dari hasil tindak pidana narkotika dari para pelaku tindak pidana narkotika, yang diterimanya antara lain dari : IMAM MUZAKI, MUHAMMAD MALIK, DENY SETIAWAN dan ASMAUL HUSNA, ke beberapa pihak/rekening antara lain yaitu : MUHAMMAD MALIK (menggunakan rekening BCA No. 2960509784 an. MUHAMMAD MALIK), dan ASMAUL HUSNA (menggunakan rekening BCA No. 2962963111 dan No. 8280238890 an. MAHYEDDIN).
- Bahwa perkenalan terdakwa MAHYEDDIN dengan saksi MUHAMMAD MALIK, sdr DENY SETIAWAN dan saksi ASMA’UL HUSNA dalam hubungan bisnis narkotika yaitu :
- Perkenalan terdakwa MAHYEDDIN dengan saksi MUHAMMAD MALIK dimana saat saksi MUHAMMAD MALIK terkena operasi oleh aparat di tempat hiburan di Medan Sumatera Utara sekitar tahun 2014 dengan cek urin dan hasilnya positif sebagai pengguna narkotika dan saat saksi MUHAMMAD MALIK saat terjaring tidak ditemukan barang- bukti narkotika, sehingga saksi MUHAMMAD MALIK hanya diisolasi oleh aparat setempat dan diwaktu tersebutlah saksi MUHAMMAD MALIK berkenalan dengan abang sepupu dari terdakwa MAHYEDDIN yang bernama sdr. RASIDIN yang sama-sama terkena operasi terjaring. Selanjutnya setelah saksi MUHAMMAD MALIK dikenalkan oleh sdr RASIDIN yang merupakan abang sepupu dari terdakwa MAHYEDDIN, kemudian sekitar tahun 2016, saksi MUHAMMAD MALIK diajak oleh terdakwa MAHYEDDIN untuk mengantarkan barang haram narkotika sebanyak 2 Kg ke daerah Muara Bungo dengan bus ALS ke daerah Jambi, dan perbuatan ini sering dilakukan berdua (saksi MUHAMMAD MALIK dan terdakwa MAHYEDDIN) yaitu mengantar ataupun menggendong barang narkoba ke berbagai tempat di wilayah Sumatera.
- Setelah saksi MUHAMMAD MALIK mendapatkan sumber barang narkoba jenis shabu tersebut dari bos saksi MUHAMMAD MALIK yang tinggal di negara Malaysia yang bernama FADIL, kemudian saksi MUHAMMAD MALIK dikenalkan oleh terdakwa MAHYEDDIN kepada seorang laki-laki yang mengaku bernama sdr. DENY SETIAWAN dan istrinya yang bernama saksi ASMA’UL HUSNA sekitar tahun 2016. Perkenalan saksi MUHAMMAD MALIK dengan sdr DENY SETIAWAN dan saksi ASMAUL HUSNA dalam rangka kerjasama dalam bisnis narkotika yang selanjutnya saksi ASMAUL HUSNA meminta barang narkotika jenis sabu sebanyak 2 kg untuk diedarkan, demikian juga dengan sdr DENY SETIAWAN meminta barang narkotika jenis sabu dari saksi MUHAMMAD MALIK sebanyak 5 kg yang selanjutnya untuk diedarkan mereka, karena terdakwa MAHYEDDIN dan sdr DENY SETIAWAN tidak menepati janji dalam memberikan ataupun menyetorkan uang hasil narkotika kepada saksi MUHAMMAD MALIK, kemudian selanjutnya saksi MUHAMMAD MALIK secara diam-diam bekerja sama bisnis narkotika hanya berjalan sampai akhir tahun 2019 dengan saksi ASMA’UL HUSNA untuk melakukan kerjasama dalam rangka mengedarkan barang narkotika tersebut tanpa sepengetahuan terdakwa MAHYEDDIN dan sdr DENY SETIAWAN.
- Setelah berjalannya kerjasama dalam bisnis narkotika tersebut kemudian saksi MUHAMMAD MALIK mengetahui sdr DENY SETIAWAN dan saksi ASMAUL HUSNA sudah bercerai sekitar tahun 2017, namun bentuk kerjasama saksi MUHAMMAD MALIK dengan kedua orang tersebut dalam bisnis narkotika masih berjalan, hingga kemudian sekitar tahun 2018 saksi ASMAUL HUSNA menikah dengan terdakwa MAHYEDIN. Sekitar tahun 2018 saksi MUHAMMAD MALIK mengetahui sdr DENY SETIAWAN tertangkap kasus peredaran gelap narkotika, yang menjalani hukuman di daerah Palembang Sumatera Selatan. Dan saat sdr DENY SETIAWAN sedang menjalani hukuman ada menghubungi saksi MUHAMMAD MALIK meminta barang narkotika kepada saksi MUHAMMAD MALIK untuk diedarkan dari dalam Lapas.
- Dan sekitar tahun 2022 saksi MUHAMMAD MALIK berkomunikasi ke saksi ASMA’UL HUSNA terkait saksi MUHAMMAD MALIK akan menyewa alat berat berupa EXCAVATOR milik terdakwa MAHYEDDIN, dimana terdakwa MAHYEDDIN dan saksi ASMA’UL HUSNA sudah menikah setelah saksi ASMA’UL HUSNA bercerai dengan sdr DENY SETIAWAN sekitar tahun 2016.
Dimana saksi MUHAMMAD MALIK, saksi ASMAUL HUSNA, DENY SETIAWAN, terdakwa MAHYEDIN dan saksi BARMAWI adalah pelaku bisnis narkotika sesuai dengan :
- Surat Perintah Penyidikan atas nama BARMAWI (saksi dalam perkara ini) Nomor: Sp.Sidik/0062-TPPU/XI/2023/BNN, tanggal 16 November 2023 dan SPDP TPA narkotika dan TPPU narkotika atas nama BARMAWI Nomor : B/0122-TPPU/XI/DR/PB.03.00/SPDP/2023/BNN, tanggal 17 November 2023
- Surat Perintah Penyidikan atas nama MAHYEDIN Nomor : SP. Sidik/0005-TPPU/III/2024 tanggal 03 Maret 2024 dan SPDP TPA narkotika dan TPPU narkotika atas nama MAHYEDDIN Nomor : B/0013/III/DR/PB.03.02/2024/BNN tanggal 03 Maret 2024 atas nama tersangka ASMA’UL HUSNA, Dkk
- Saksi DENY SETIAWAN sebagai pelaku tindak pidana narkotikan sesuai Petikan Putusan Pidana an. DENY SETIAWAN (Narkotika) Nomor : 817/Pid.Sus/2018/PN.Sky tanggal 18 Agustus 2018 dengan pidana penjara 16 tahun subsider 1 bulan yang saat ini menjalani hukuman di Lapas Kelas II A Tanjung Raja Sumatera Selatan)
- Surat Perintah Penyidikan atas nama ASMA’UL HUSNA Nomor : SP. Sidik/0005-TPPU/III/2024 tanggal 03 Maret 2024 dan SPDP TPA narkotika dan TPPU narkotika atas nama ASMA’UL HUSNA Nomor : B/0013/III/DR/PB.03.02/2024/BNN tanggal 03 Maret 2024 atas nama tersangka ASMA’UL HUSNA, Dkk
- Putusan pengadilan Palembang perkara TPA narkotika atas nama BARMAWI Nomor : 183/Pid.Sus/2024/PN. Plg tanggal 24 April 2024 Perkara Tindak pidana Narkotika dengan putusan pidana penjara 2 tahun subsider 4 bulan
- Putusan pengadilan Sekayu perkara TPA Narkotika sdr. DENY SETIAWAN Nomor : 817/Pid.Sus/2018/PN.Sky tanggal 18 Agustus 2018 dengan pidana penjara 16 tahun subsider 1 bulan.
- Surat pelimpahan perkara TPA Narkotika atas nama BARMAWI ke Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : B/0023-INTD/II/DR/PB.04.00/BP2/2024/BNN tanggal 02 Februari 2024.
- Bahwa Riwayat hidup terdakwa MAHYEDDIN :
dilahirkan dari orang tua bernama NURDIN (Alm), penggarap sawah, penghasilan yang tidak pasti, Ibu bernama RAMLAH, dan tersangka anak ke lima dari lima bersaudara yaitu :
- Anak ke satu sdr. MUKTAR, laki-laki, menikah dengan sdri. LINDA, tinggal di Desa ALUE IE MIRAH, pekerjaan sdr. MUKTAR Petani, mempunyai anak 3 orang (RISKA, UMAIRA dan PARHAN).
- Anak ke dua sdr. ZULKIPLI,laki-laki, menikah sdri. TI, tinggal di desa ALUE IE MIRAH, pekerjaannya petani, mempunyai 3 orang anak.
- Anak ke tiga sdri. NURUL BAITI, belum menikah, tinggal di Desa ALUE IE MIRAH dan tidak memiliki pekerjaan.
- Anak ke empat sdr. MUKLIS, laki-laki, sudah menikah dengan sdri. ERNI, mempunyai 2 orang anak, pekerjaansdr. MUKLIS sebagai petani, dan tinggal di Desa ALUE IE MIRAH.
- Anak ke lima adalah tersangka sendiri, sudah menikah dengan saksi ASMA’UL HUSNA sejak tahun 2018, pernikahan dengan saksi ASMA’UL mempunyai 3 orang anak yaitu IZATUL MUKARAMAH, umur 3 tahun, NISAUL HILMA, umur 2 tahun, dan M. YUSUF, umur 6 bulan, tetapi dari saksi ASMA’UL HUSNA ada mempunyai anak terlebih dahulu dari suami pertamanya (sdr. DENY SETIAWAN) sebanyak 2 orang yaitu KAYLA ANDINI, umur 14 tahun dan AIZA SYAFIA, umur 4 tahun.
Dimana saksi ASMA’UL HUSNA yang merupakan Istri tersangka, dan sebelum menikah dengan saksi ASMA’UL HUSNA, tersangka telah menjalankan bisnis Narkotika. Dan sebelum tersangka menikah dengan sdri. ASMA’UL HUSNA, tersangka dan sdri. ASMA’UL HUSNA pernah pergi bersama ke Bali untuk menemui sdr. IMAM MUZAKI atas perintah sdr. YASIR (warga Aceh yang tinggal di Malaysia tetapi sudah meninggal terkena Covid 19), dan pada saat bertemu dengan sdr. IMAM MUZAKI sehingga saksi ASMA’UL HUSNA mengetahui tersangka menjalani bisnis narkoba. Sedangkan DENY SETIAWAN mantan suami dari sdri. ASMA’UL HUSNA, dan hubungan terdakwa dengan DENY SETIAWAN adalah hanya sebatas teman bisnis narkoba yang mana pada saat itu terdakwa pernah memberikan atau mengirim narkoba kepada DENY SETIAWAN.
Terdakwa, saksi ASMA’UL HUSNA, IMAM MUZAKI dan YASIR adalah pelaku bisnis narkotika sesuai dengan :
- Putusan Pengadilan Negeri Denpasar an. IMAM MUZAKI Nomor : 249/Pid.Sus/2014/PN Dps (Narkotika) tanggal 5 mei 2014 dengan pidana penjara 1 tahun 4 bulan, Putusan Pengadilan Negeri Denpasar an. IMAM MUZAKI Nomor : 461/Pid.Sus/2016/PN Dps (narkotika) tanggal 28 juli 2016 dengan pidana penjara 8 tahun dan Putusan Pengadilan Denpasar an. IMAM MUZAKI Nomor : 699/Pid.Sus/2022/PN Dps (TPPU) tanggal 24 Januari 2023 dengan pidana penjara 11 tahun
- Surat Perintah Penyidikan atas nama MAHYEDIN Nomor : SP. Sidik/0005-TPPU/III/2024 tanggal 03 Maret 2024 dan SPDP TPA narkotika dan TPPU narkotika atas nama saksi MAHYEDDIN Nomor : B/0013/III/DR/PB.03.02/2024/BNN tanggal 03 Maret 2024 atas nama tersangka ASMA’UL HUSNA, Dkk
- Surat Perintah Penyidikan atas nama ASMA’UL HUSNA Nomor : SP. Sidik/0005-TPPU/III/2024 tanggal 03 Maret 2024 dan SPDP TPA narkotika dan TPPU narkotika atas nama saksi ASMA’UL HUSNA Nomor : B/0013/III/DR/PB.03.02/2024/BNN tanggal 03 Maret 2024 atas nama tersangka ASMA’UL HUSNA, Dkk
- Putusan Pengadilan Sekayu atas DENY SETIAWAN Nomor : 817/Pid.Sus/2018/PN.Sky tanggal 18 Agustus 2018 dengan pidana penjara 16 tahun subsider 1 bulan.
- Riwayat pekerjaan terdakwa MAHYEDDIN :
- Lulus SMP tahun 2003 membantu orang tua bertani, menggembala kerbau dan tidak ada pekerjaan tetap maupun pendapatan tetap.
- sekitar tahun 2005 s.d. tahun 2006, tbekerja di Malaysia sebagai kuli bangunan, jaga warung makan, jaga kedai kosmetik milik orang, upah atau gaji dalam sebulan 1800 ringgit atau Rp. 6.000.000,- selama sekitar 3 bulan.
- sekitar tahun 2006 s.d. tahun 2007, kerja jaga kedai kosmetik/JAMU upah 2700 atau Rp. 8.100.000,
- selanjutnya tahun 2007 s.d. tahun 2018, membuka Usaha kedai dengan nama “METRO ONE” dan jasa pengiriman uang bagi TKI (ilegal) yang ada di Malaysia :
- untuk kedai yang pertama tersangka buka tahun 2007 (tutup/bangkrut),
- kedai kedua 2009 (tutup/bangkrut)
- kedai ketiga tahun 2013 (tutup/bangkrut),
- kedai keempat tahun 2017-2018 dengan nama yang sama “METRO ONE” dengan modal patungan dengan sdr. SARBAINI (warga ACEH di Malysia), dimana menurut tersangka kedai masih berjalan, dengan keuntungan bersih sebesar Rp. 3.000.000./bulan.
- Bahwa tersangka memiliki beberapa rekening yang dikuasai dan dikendalikan terdakwa antara lain :
- Rekening BCA nomor rekening 2960369869 an. MAHYEDDIN, dibuka pada BCA KCU Medan tanggal 31 Oktober 2016 dengan fasilitas yang diterima dari pihak Bank adalah Buku Tabungan dan Kartu ATM dan Mobile Banking sisa saldo Rp2.695.942,- (dua juta enam ratus sembilan puluh lima ribu sembilan ratus empat puluh dua rupiah)
- Rekening BRI nomor rekening 765001005913531 an. MAHYEDDIN dibuka pada BRI Unit Jatinegara Binjai, tanggal 19 September tahun 2017 dengan fasilitas yang diterima dari pihak Bank adalah kartu debit (ATM) dan buku tabungan, sisa saldo Rp. 2,030,526,- (dua juta tiga puluh ribu lima ratus dua puluh enam rupiah)
- Rekening BRI No. 004301001013569 an. MAHYEDDIN, dibuka pada BRI KC Lubuk Pakam, tanggal 09 Februari 2018 dengan fasilitas yang diterima dari pihak Bank adalah kartu debit (ATM) dan buku tabungan sisa saldo Rp. 0 (nol rupiah).
- Bahwa terdakwa yang menjalankan bisnis narkotika jenis shabu dan XTC sejak tahun 2016 dengan sdr. MUHAMMAD MALIK dan sdr. IMAM MUZAKI dan pelaku narkotika lainya yang berasal dari Kota Palembang, yang diperjualbelikan dan dikirim untuk wilayah Palembang dan Wilayah Bali.
Dimana sdr. IMAM MUZAKI yang merupakan seorang Narapidana pelaku tindak pidana narkotika yang dikenalnya melalui sdr. YASIR (tinggal di Malaysia) dan hubungan tersangka dengan sdr. IMAM MUZAKI adalah hubungan bisnis Narkotika yaitu sejak 2017, dan tersangka tidak ada hubungan keluarga. Dimana sdr. MUHAMMAD MALIK dan sdr. IMAM MUZAKI adalah pelaku bisnis narkotika sesuai dengan :
- Putusan Pengadilan Negeri Denpasar an. IMAM MUZAKI Nomor : 249/Pid.Sus/2014/PN Dps (Narkotika) tanggal 5 mei 2014 dengan pidana penjara 1 tahun 4 bulan, Putusan Pengadilan Negeri Denpasar an. IMAM MUZAKI Nomor : 461/Pid.Sus/2016/PN Dps (narkotika) tanggal 28 juli 2016 dengan pidana penjara 8 tahun dan Putusan Pengadilan Denpasar an. IMAM MUZAKI Nomor : 699/Pid.Sus/2022/PN Dps (TPPU) tanggal 24 Januari 2023 dengan pidana penjara 11 tahun.
- Surat perintah penyidikan TPPU Narkotika atas nama MUHAMMAD MALIK Nomor : SP. Sidik/0006-TPPU/III/2024 tanggal 03 Maret 2024 dan SPDP Nomor : B/0014/III/DR/PB.03.02/2024/BNN tanggal 03 Maret 2024 atas nama tersangka MUHAMMAD MALIK dimana saksi MUHAMMAD MALIK yang merupakan teman bisnis Narkotika tersangka sejak sekitar tahun 2016-2017.
- Bahwa berdasarkan Mutasi rekening BCA an. MAHYEDDIN No. 2960369869 (rekening milik terdakwa), terdapat transaksi uang masuk (K)
- menerima penempatan atau pentransferan sejumlah uang secara TRANSFER VIA IB-SME DARI TAHAPAN dari rekening BCA No. 2960230933 a.n YOGI BOWO, sebanyak 35 kali transaksi periode 12/04/2017 sd 25/07/2017 sebesar Rp. 10,650,000,000.00. dimana yang mentransfer uang tersebut adalah anak buah tersangka yang telah membeli narkoba dari tersangka dengan pembayaran menggunakan rekening an. YOGI BOWO.
- menerima penempatan atau pentransferan sejumlah uang secara TRANSFER VIA MB DARI TAPRES dengan keterangan TT 550, TT 300 dan TT 150 dari rekening Bank BCA No. 6115322722 a.n ARDIKA PUTRA PANCA (rekening yang dikuasai dan dikendalikan oleh Narapidana dalam perkara Narkotika dan TPPU Narkotika an. IMAM MUZAKI alias BOSS CANG alias KATE yang saat ini menjalani pidana di Lapas narkotika Kelas II A Bangli Provinsi Bali), sebanyak 3 kali transaksi periode 05/01/2018 sd 10/01/2018 sebesar Rp. 150,000,000.00.
- menerima penempatan atau pentransferan sejumlah uang secara TRANSFER VIA MB DARI TAHAPAN dengan keterangan 1,15M, TT 1,1M, TT 900, TT 1M, TT 850, TT 400 dan TT 250 dari rekening Bank BCA No. 0401889883 a.n ARDIKA PUTRA PANCA (rekening yang dikuasai dan dikendalikan oleh Narapidana dalam perkara Narkotika dan TPPU Narkotika an. IMAM MUZAKI alias BOSS CANG alias KATE yang saat ini menjalani pidana di Lapas narkotika Kelas II A Bangli Provinsi Bali), sebanyak 7 kali transaksi periode 05/01/2018 sd 25/01/2018 sebesar Rp. 600,000,000.00. Dimana point huruf b) dan huruf c) menurut terdakwa yang mentransfer uang adalah anak buah tersangka yang bernama IMAM MUZAKI dengan menggunakan rekening an. ARDIKA untuk setoran uang narkoba yang narkobanya berasal dari terdakwa.
- menerima penempatan atau pentransferan sejumlah uang secara TRANSFER VIA IB-SME DARI TAHAPAN dan PEMINDAHAN LANGSUNG DARI TAHAPAN dari rekening Bank BCA No. 2960509784 a.n MUHAMMAD MALIK (rekening yang dikuasai dan dikendalikan oleh tersangka dalam perkara TPPU Narkotika an. MUHAMMAD MALIK), sebanyak 3 kali transaksi periode 14/12/2016 sd 03/02/2017 sebesar Rp. 410,010,000.00. Dimana menurut terdakwa yang mentransfer uang adalah anak buah tersangka atau teman tersangka dalam bisnis narkotika yang bernama MUHAMMAD MALIK sebagai setoran uang narkoba yang narkobanya berasal dari terdakwa.
- menerima penempatan atau pentransferan sejumlah uang secara KR OTOMATIS RTGS dari rekening pihak lain a.n RAHMAWATI, sebanyak 1 kali transaksi periode 15/12/2016 sebesar Rp. 200,000,000.00. dimana yang melakukan transaksi keuangan atau yang mentransfer uang adalah anak buah terdakwa yang telah membeli narkoba dari tersangka, tujuan pengiriman merupakan bentuk setoran uang narkoba yang narkobanya berasal dari terdakwa.
- menerima penempatan atau pentransferan sejumlah uang secara LLG OTOMATIS dan KR OTOMATIS RTGS dari rekening pihak lain a.n DENY SETIAWAN (rekening milik oleh Narapidana dalam perkara Narkotika an. DENY SETIAWAN yang saat ini menjalani pidana di Lapas Kelas II A Tanjung Raja Provinsi Sum-Sel), sebanyak 2 kali transaksi periode 23/11/2016 sd 30/11/2016 sebesar Rp. 600,000,000.00. Dimana menurut terdakwa yang mentransfer uang adalah anak buah tersangka yang bernama DENY SETIAWAN dan terdakwa kenal karena yang bersangkutan adalah suami pertama dari sdri. ASMA’UL HUSNA, tujuan transaksi merupakan setoran uang narkoba yang narkobanya berasal dari terdakwa.
- menerima penempatan atau pentransferan sejumlah uang secara TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN dari rekening Bank BCA No. 8435141460 a.n FERY FADLI, sebanyak 3 kali transaksi periode 30/11/2016 sd 05/01/2017 sebesar Rp. 300,000,000.00. dimana menurut terdakwa yang mentrasfer uang adalah anak buah terdakwa yang telah membeli narkoba dari terdakwa, menggunakan rekening an. FERY FADLI sebagai setoran uang narkoba yang narkobanya berasal dari terdakwa.
- menerima penempatan atau pentransferan sejumlah uang secara PEMINDAHAN LANGSUNG DARI TAHAPAN dan TRANSFER VIA ATM LAIN DARI TAHAPAN dari rekening Bank BCA No. 2960452847 a.n VEDDILIA, sebanyak 5 kali transaksi periode 14/11/2016 sd 18/09/2017 sebesar Rp. 1,965,000,000.00. Dimana yang melakukan transaksi keuangan atau yang mentransfer uang dengan rekening an. VEDDILA, tetapi terdakwa kenal dengan pemilik rekening an. VEDILLA yaitu sebagai keponakan daripada sdr. ASMA’UL HUSNA, dan maksud dari pentransferan sejumlah uang tersebut merupakan setoran uang narkoba yang narkobanya berasal dari terdakwa.
- menerima penempatan atau pentransferan sejumlah uang secara TRANSFER VIA IB-SME DARI TAHAPAN dari rekening BCA No. 2962963111 a.n ASMA'UL HUSNA (rekening milik istri saudara sekaligus sebagai terdakwa dalam perkara TPPU Narkotika), sebanyak 12 kali transaksi periode 21/11/2016 sd 29/03/2017 sebesar Rp. 3,322,000,000.00. Dimana yang melakukan transaksi keuangan atau yang mentransfer uang adalah sdri. ASMA’UL HUSNA yang pada saat terdakwa menerima uang tersebut belum menjadi istri terdakwa dan masih berstatus istri sdr. DENY SETIAWAN, maksud pentransferan merupakan bentuk setoran uang narkoba yang narkobanya berasal dari terdakwa.
- menerima penempatan atau pentransferan sejumlah uang secara SETORAN TUNAI TNP BUKU sebanyak 16 kali transaksi periode 31/10/2016 sd 14/03/2018 sebesar Rp. 2,535,000,000.00. Dimana yang melakukan transaksi keuangan atau setor uang adalah anak buah terdakwa yang telah membeli narkoba dari terdakwa, maksud dari pentransferan sejumlah uang tersebut merupakan bentuk setoran uang narkoba yang narkobanya berasal dari terdakwa.
Dan dimana juga yang melakukan transaksi uang masuk kerekening terdakwa adalah para pelaku bisnis narkotika sesuai dengan :
- Saksi DENY SETIAWAN, adalah pelaku tindak pidana narkotika sebagaimana Putusan Pengadilan Sekayu nomor 817/Pid.Sus/2018/PN.Sky tanggal 18 Agustus 2018 dengan pidana penjara 16 tahun subsider 1 bulan.
- Saksi ASMA’UL HUSNA, adalah pelaku TPPU berasal dari TPA Narkotika sebagaimana surat perintah penyidikan TPPU nomor SP. Sidik/0005-TPPU/III/2024 tanggal 03 Maret 2024 dan SPDP Nomor B/0013/III/DR/PB.03.02/2024/BNN tanggal 03 Maret 2024 atas nama tersangka ASMA’UL HUSNA, Dkk dalam perkara TPPU Narkotika
- Sdr. VEDILLA adalah keponakan dari tersangka ASMA’UL HUSNA, dan FERY FADLI adalah adik kandung sdr. DENY SETIAWAN yang merupakan pelaku tindak pidana narkotika sebagaimana Putusan Pengadilan Sekayu nomor 817/Pid.Sus/2018/PN.Sky tanggal 18 Agustus 2018 dengan pidana penjara 16 tahun subsider 1 bulan
- RAHMAWATI adalah istri dari tersangka MUHAMMAD MALIK.
- Saksi MUHAMMAD MALIK, pelaku TPPU berasal dari TPA Narkotika sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP. Sidik/0006-TPPU/III/2024 tanggal 03 Maret 2024 dan SPDP Nomor : B/0014/III/DR/PB.03.02/2024/BNN tanggal 03 Maret 2024 atas nama tersangka MUHAMMAD MALIK.
- Sdr. ARDIKA adalah pemilik rekening, dimana rekening miliknya digunakan oleh terpidana atas nama IMAM MUZAKI sesuai Putusan Pengadilan Negeri Denpasar an. IMAM MUZAKI Nomor : 249/Pid.Sus/2014/PN Dps (Narkotika) tanggal 5 mei 2014 dengan pidana penjara 1 tahun 4 bulan, Putusan Pengadilan Negeri Denpasar an. IMAM MUZAKI Nomor : 461/Pid.Sus/2016/PN Dps (narkotika) tanggal 28 juli 2016 dengan pidana penjara 8 tahun dan Putusan Pengadilan Denpasar an. IMAM MUZAKI Nomor : 699/Pid.Sus/2022/PN Dps (TPPU) tanggal 24 Januari 2023 dengan pidana penjara 11 tahun.
- Saksi IMAM MUZAKI adalah pelaku tindak pidana narkotika sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Denpasar an. IMAM MUZAKI Nomor : 249/Pid.Sus/2014/PN Dps (Narkotika) tanggal 5 mei 2014 dengan pidana penjara 1 tahun 4 bulan, Putusan Pengadilan Negeri Denpasar an. IMAM MUZAKI Nomor : 461/Pid.Sus/2016/PN Dps (narkotika) tanggal 28 juli 2016 dengan pidana penjara 8 tahun dan Putusan Pengadilan Denpasar an. IMAM MUZAKI Nomor : 699/Pid.Sus/2022/PN Dps (TPPU) tanggal 24 Januari 2023 dengan pidana penjara 11 tahun.
- Bahwa berdasarkan Mutasi rekening BCA an. MAHYEDDIN No. 2960369869 (rekening milik tersangka), terdapat transaksi uang keluar (D) dengan :
- menggunakan fasilitas atau cara PEMINDAHAN LANGSUNG TABUNGAN KE TAHAPAN dan TRANSFER VIA IB KE TAHAPAN ke rekening Bank BCA No. 2960398605 a.n. MUNZAKIR D (rekening milik residevis TPPU Narkotika), sebanyak 8 kali transaksi periode 16/12/2016 sd 27/03/2017 sebesar Rp. 4,970,000,000.00. Dimana yang melakukan transaksi keuangan atau yang mentransfer uang ke rekening an. MUNZAKIR D adalah terdakwa sendiri, maksud dari pengiriman uang atau pentransferan sejumlah uang tersebut merupakan bentuk setoran uang narkoba terdakwa ke bos/bandar diatas terdakwa, sebagaimana perintah YASIR yang berada di Malaysia.
- menggunakan fasilitas atau cara TRANSFER VIA MB KE TAHAPAN ke rekening Bank BCA No. 2960509784 a.n. MUHAMMAD MALIK (rekening yang dikuasai dan dikendalikan oleh tersangka dalam perkara TPPU Narkotika an. MUHAMMAD MALIK), sebanyak 3 kali transaksi periode 16/01/2017 sd 02/02/2017 sebesar Rp. 122,000,000.00. Dimana terdakwa yang melakukan mentransfer uang ke rekening an. MUHAMMAD MALIK, dan untuk membeli alat berat melalui sdr. MALIK, dan uang yang di transfer merupakan uang dari bisnis narkotika yang dijalani terdakwa.
- menggunakan fasilitas atau cara PEMINDAHAN LANGSUNG TABUNGAN KE TAHAPAN ke rekening Bank BCA No. 2960463652 a.n. SAMSUL BAHRI, sebanyak 2 kali transaksi periode 28/11/2017 sd 09/01/2018 sebesar Rp. 2,500,000,000.00.
- menggunakan fasilitas atau cara TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN ke rekening Bank BCA No. 2960522047 a.n. SYAMSUL BAHRI, sebanyak 1 kali transaksi periode 02/07/2018 sebesar Rp. 100,000,000.00.
- menggunakan fasilitas atau cara TRANSFER VIA MB KE BANK LAIN ke rekening pihak lain a.n. SYAMSUL BAHRI, sebanyak 1 kali transaksi periode 26/07/2017 sebesar Rp. 15,000,000.00. Dimana point c), d), dan e) terdakwa mentransfer uang ke rekening an. SAMSUL BAHRI sebagai setoran uang narkoba ke bos/bandar diatas terdakwa, sebagaimana perintah YASIR yang berada di Malaysia.
- menggunakan fasilitas atau cara TRANSFER VIA MB KE TAHAPAN ke rekening Bank BCA No. 2962963111 a.n. ASMA'UL HUSNA (rekening milik istri saudara sekaligus sebagai terdakwa dalam perkara TPPU Narkotika), sebanyak 8 kali transaksi periode 28/11/2017 sd 01/02/2018 sebesar Rp. 112,500,000.00.
- menggunakan fasilitas atau cara TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN ke rekening Bank BCA No. 8280238890 a.n. ASMA'UL HUSNA (rekening milik istri saudara sekaligus sebagai tersangka dalam perkara TPPU Narkotika), sebanyak 3 kali transaksi periode 20/03/2017 sd 05/04/2017 sebesar Rp. 103,000,000.00. Dimana yang mentransfer uang tersebut ke rekening milik ASMA’UL HUSNA adalah terdakwa, dimana dilihat dari periode tersebut terdakwa belum menikah dengan sdri. ASMA’UL HUSNA, dan untuk uang yang tersangka transfer ke rekening ASMA’UL HUSNA tersebut adalah uang dari bisnis narkoba yang terdakwa jalani.
- menggunakan fasilitas atau cara TARIKAN PEMINDAHAN DGN BUKU KECIL (THP GOLD) sebanyak 4 kali transaksi periode 27/03/2017 sd 14/09/2017 sebesar Rp. 2,932,450,000.00. Bahwa yang melakukan transaksi keuangan tersebut adalah terdakwa sendiri, dimana maksud dari transaksi tersangka tersebut adalah untuk menarik sejumlah uang dengan dipindah ke rekening tujuan tetapi terdakwa sudah lupa rekening tujuannya, tetapi untuk maksud dan tujuan transaksi tersebut adalah terdakwa melakukan setoran uang narkotika ke Bandar narkoba diatas terdakwa tetapi terdakwa sudah lupa siapa nama bandar tersebut.
- menggunakan fasilitas atau cara TARIKAN TUNAI DGN BUKU KECIL (THP GOLD) sebanyak 10 kali transaksi periode 25/11/2016 sd 21/03/2018 sebesar Rp. 2,045,005,000.00. Bahwa yang melakukan transaksi keuangan tersebut adalah terdakwa sendiri, dimana maksud dari transaksi terdakwa tersebut adalah untuk menarik sejumlah uang dengan secara tunai, yang uangnya terdakwa sudah lupa terdakwa gunakan untuk apa, tetapi untuk uang yang terdakwa tarik secara tunai tersebut berasal dari bisnis narkoba yang terdakwa jalani.
Dan dimana juga yang melakukan transaksi uang masuk kerekening terdakwa adalah para prlaku bisnis narkotika sesuai dengan :
- Saksi ASMA’UL HUSNA, adalah pelaku TPPU berasal dari TPA Narkotika sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP. Sidik/0005-TPPU/III/2024 tanggal 03 Maret 2024 dan SPDP Nomor B/0013/III/DR/PB.03.02/2024/BNN tanggal 03 Maret 2024 atas nama tersangka ASMA’UL HUSNA, Dkk dalam perkara TPPU Narkotika.
- Saksi MUHAMMAD MALIK, pelaku TPPU berasal dari TPA Narkotika sebagaimana Surat perintah penyidikan TPPU Narkotika atas nama MUHAMMAD MALIK Nomor : SP. Sidik/0006-TPPU/III/2024 tanggal 03 Maret 2024 dan SPDP Nomor : B/0014/III/DR/PB.03.02/2024/BNN tanggal 03 Maret 2024 atas nama tersangka MUHAMMAD MALIK
- Bahwa keuntungan yang diperoleh terdakwa dalam kegiatan bisnis gelap narkotika dibelanjakan terdakwa berupa :
- Sebidang tanah sawah berdasarkan copy Sertifikat Hak Milik Nomor : 58 dengan luas ± 919 M2, yang terletak di Dusun Alue Le Mirah Kel. Alue Le Mirah Aceh Utara adalah milik terdakwa, yang terdakwa beli dari sdri. ASRA, yaitu sekitar tahun 2018 dengan harga Rp. 25.000.000,-, dimana terdakwa membeli atas sebidang tanah sawah tanpa perantara tanpa broker, yang melakukan pembayarannya adalah terdakwa sendiri ke pemilik sawah tersebut secara kotan atau tunai, dan untuk uang yang terdakwa gunakan untuk membeli tanah sawah ini berasal dari bisnis narkoba.
- Sebidang tanah sawah sesuai gambar diatas yang berdasarkan copy Sertifikat Hak Milik Nomor : 57 dengan luas ± 1938 M2, yang terletak di Dusun Alue Le Mirah Kel. Alue Le Mirah Aceh Utara adalah milik terdakwa, yang tersangka beli dari sdr. JAMALUDDIIN, yaitu pada sekitar tahun 2018 dengan harga Rp. 45.000.000,-, dimana terdakwa membeli atas sebidang tanah sawah tanpa perantara tanpa broker, yang melakukan pembayarannya adalah terdakwa sendiri ke pemilik sawah tersebut secara kotan atau tunai, dan untuk uang yang terdakwa gunakan untuk membeli tanah sawah ini berasal dari bisnis narkoba.
- Sebidang tanah sawah sesuai copy Sertifikat Hak Milik Nomor : 118 dengan luas ± 2.940 M2, yang terletak di Dusun Alue Le Mirah Kel. Alue Le Mirah Aceh Utara adalah milik terdakwa, yang terdakwa beli dari sdr. JUNAIDI USMAN, yaitu pada sekitar tahun 2018 dengan harga Rp. 60.000.000,- dan belum lunas, dimana terdakwa membeli atas sebidang tanah sawah tanpa perantara tanpa broker, yang melakukan pembayarannya adalah terdakwa sendiri ke pemilik sawah tersebut secara kotan atau tunai, dan untuk uang yang terdakwa gunakan untuk membeli tanah sawah ini berasal dari bisnis narkoba.
- Sebidang tanah sawah sesuai copy Sertifikat Hak Milik Nomor : 55 dengan luas ± 2094 M2, yang terletak di Dusun Alue Le Mirah Kel. Alue Le Mirah Aceh Utara adalah milik tersangka, yang terdakwa beli dari sdr. MARZUKI, yaitu pada sekitar tahun 2018 dengan harga Rp. 60.000.000,-, dimana terdakwa membeli atas sebidang tanah sawah tanpa perantara tanpa broker, yang melakukan pembayarannya adalah terdakwa sendiri ke pemilik sawah tersebut secara kotan atau tunai, dan untuk uang yang terdakwa gunakan untuk membeli tanah sawah ini berasal dari bisnis narkoba.
- 1 (satu) unit Motor Merek Honda ADV No. Pol. BL 4677 NAP warna Hitam sesuai gambar diatas adalah milik terdakwa, yang tersangka beli pada tahun 2024 Dealer Honda di daerah Lhokseumawe dengan harga kontan Rp. 36.000.000,- tetapi terdakwa baru bayar Rp. 15.000.000 berupa DP atau uang muka, dimana terdakwa membeli Motor tersebut melalui pembiayaan atau kredit tetapi terdakwa lupa untuk nama leasingnya dan yang melakukan pembayarannya adalah terdakwa sendiri dengan jalan terdakwa transfer ke rekening Dealer tersebut, dan untuk uang yang terdakwa gunakan untuk membeli 1 (satu) unit Motor Merek Honda ADV No. Pol. BL 4677 NAP warna Hitam ini berasal dari bisnis narkoba.
- 1 (satu) unit Excavator merek HITACHI warna Orange seri EX200-5 NO SN 14H-81420 sesuai gambar diatas adalah milik terdakwa, yang tersangka beli pada sekitar 2016 dengan harga Rp. 875.000.000,-, dimana tersangka membeli Excavator tersebut tanpa perantara tanpa broker yaitu langsung ke sdr. MALIK, dan yang melakukan pembayarannya adalah terdakwa sendiri dengan jalan terdakwa transfer ke rekening MALIK secara tunai atau kontan, dan untuk uang yang tersangka gunakan untuk membeli Excavator merek HITACHI warna Orange seri EX200-5 NO SN 14H-81420 ini berasal dari bisnis narkoba.
- Bahwa barang bukti yang mendukung pembuktian tindak pidana pencucian uang hasil binsis narkotika yaitu :
- Barang Bukti dari yang disita dari sdri. ADIB CANDRA NEGARA di Kantor BNN RI Jln. M.T. Haryono No. 11 Cawang Jakarta Timur berupa : 23 (dua puluh tiga) lembar BAP tersangka IMAM MUZAKI alias BOSS CANG alias KATE pada hari Rabu tanggal 27 Oktober 2021.
- Barang Bukti dari yang disita dari sdr. WASIDI di Kantor BNN RI Jln. M.T. Haryono No. 11 Cawang Jakarta Timur berupa :
- 155 (seratus lima puluh lima) lembar BAP tersangka BARMAWI pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2024.
- 72 (tujuh puluh dua) lembar BAP tersangka RUSLAINI pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2024.
- Barang Bukti dari yang disita dari tersangka MAHYEDDIN di Jalan Mesjid Gg. Aka Dusun C Rt./Rw.:-/- Kelurahan Uteunkot Kecamatan Muara Dua Kota/Kab. Lhokseumawe Provinsi Aceh berupa :
- 1 buah Kartu ATM BSI No. 4043059701743699 an. MAHYEDDIN
- 1 buah Kartu ATM BRITAMA No. 5221845044004638 an. MAHYEDDIN
- 1 buah Handphone Merk Samsung Galaxy S21 Ultra Warna Ungu casing warna Hitam dengan Nomor HP 081269842670 milik MAHYEDDIN
- 1 unit Motor Merek Honda ADV No. Pol. BL 4677 NAP warna Hitam an. MAHYEDDIN
- Barang Bukti dari yang disita dari saksi sdr. AZWARUNNAS di Kantor PT. Mussi Inti Perkasa Desa Alue Lehob Kecamatan Cot Girek Kab. Aceh Utara Prov. Aceh berupa: 1 unit Excavator merek HITACHI warna Orange seri EX200-5.
- Barang Bukti dari yang disita dari saksi sdr. M. REZA FAHLEVI di Kantor BNN Kota Lhokseumawe yang beralamat di Jalan Mesjid Gg. Aka Dusun C Rt./Rw.:-/- Kelurahan Uteunkot Kecamatan Muara Dua Kota/Kab. Lhokseumawe Provinsi Aceh berupa :
- copy Perjanjian Pembiayaan Syariah Murabahah Nomor : 241903859924 tanggal 23 Januari 2024.
- 1 lembar copy Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W1.00010276.AH.05.01 tahun 2024 tanggal 27 Januari 2024.
- Barang Bukti dari yang disita dari saksi sdr. ILHAM PUTRA SUSANTO di Kantor BNN RI Jln. M.T. Haryono No. 11 Cawang Jakarta Timur berupa :
- 1 (satu) Bendel Mutasi rekening BCA No. 2962963111 an. ASMAUL HUSNA
- 1 (satu) Bendel Mutasi rekening BCA No. 8280238890 an. ASMAUL HUSNA
- 1 (satu) Bendel Mutasi rekening BCA No. 2960369869 an. MAHYEDDIN
- 1 (satu) Bendel Mutasi rekening BCA No. 0401889883 an. ARDIKA PUTRA PANCA PAMUNGKAS
- 1 (satu) Bendel Mutasi rekening BCA No. 0400377766 an. ARDIKA PUTRA PANCA PAMUNGKAS
- 1 (satu) Bendel Mutasi rekening BCA No. 0217006001 an. RUSLAINI
- 1 (satu) Bendel Mutasi rekening BCA No. 8570032675 an. BARMAWI.
- Barang Bukti dari yang disita dari terdakwa MAHYEDDIN bin NURDIN di Kantor BNN RI Jln. M.T. Haryono No. 11 Cawang Jakarta Timur berupa :
- 1 (satu) bidang Sebidang tanah dengan luas ± 2.094 M2 yang terletak di Dusun Alue Le Mirah Kel. Alue Le Mirah Aceh Utara sesuai copy Sertifikat Hak Milik Nomor : 55 dengan an. MAHYEDDIN.
- 1 (satu) bidang Sebidang tanah dengan luas ± 1.938 M2 yang terletak di Dusun Alue Le Mirah Kel. Alue Le Mirah Aceh Utara sesuai copy Sertifikat Hak Milik Nomor : 57 dengan an. MAHYEDDIN.
- 1 (satu) bidang Sebidang tanah dengan luas ± 919 M2 yang terletak di Dusun Alue Le Mirah Kel. Alue Le Mirah Aceh Utara sesuai copy Sertifikat Hak Milik Nomor : 58 dengan an. MAHYEDDIN.
- 1 (satu) bidang Sebidang tanah dengan luas ± 2.940 M2 yang terletak di Dusun Alue Le Mirah Kel. Alue Le Mirah Aceh Utara sesuai copy Sertifikat Hak Milik Nomor : 118 dengan an. MAHYEDDIN.
- Barang Bukti dari yang disita dari saksi sdr. BEATRYCE PATRICIA di Kantor Pusat PT Bank Central Asia Tbk dengan alamat di Menara BCA lantai 25, Grand Indonesia, Jl. MH. Thamrin No. 1, Jakarta Pusat berupa : nomor rekening 2960369869 atas nama MAHYEDDIN saldo Rp. 2.695.942,00.
- Barang Bukti dari yang disita dari saksi sdr. ANGGA DHIPINTO, SH di Kantor BPN Kabupaten Aceh Utara di Kota Lhokseumawe berupa :
- Prin Out Aplikasi Komputerisasi Pertanahan Hak Milik Nomor : 009 an. ASMA’UL HUSNA atas sebidang tanah dengan luas ± 1.099 M2 yang terletak di Desa Uram Jalan Kecamatan Geuredong Pase Kabupaten Aceh Utara.
- Prin Out Aplikasi Komputerisasi Pertanahan Hak Milik Nomor : 010 an. ASMA’UL HUSNA atas sebidang tanah dengan luas ± 3.225 M2 yang terletak di Desa Uram Jalan Kecamatan Geuredong Pase Kabupaten Aceh Utara.
- Prin Out Aplikasi Komputerisasi Pertanahan Hak Milik Nomor : 055 an. MAHYEDDIN atas sebidang tanah dengan luas ± 2.094 M2 yang terletak di Dusun Alue Le Mirah Kel. Alue Le Mirah Aceh Utara.
- Prin Out Aplikasi Komputerisasi Pertanahan Hak Milik Nomor : 057 an. MAHYEDDIN atas sebidang tanah dengan luas ± 1.938 M2 yang terletak di Dusun Alue Le Mirah Kel. Alue Le Mirah Aceh Utara.
- Prin Out Aplikasi Komputerisasi Pertanahan Hak Milik Nomor : 058 an. MAHYEDDIN atas sebidang tanah dengan luas ± 919 M2 yang terletak di Dusun Alue Le Mirah Kel. Alue Le Mirah Aceh Utara.
- Prin Out Aplikasi Komputerisasi Pertanahan Hak Milik Nomor : 118 an. MAHYEDDIN atas sebidang tanah dengan luas ± 2.940 M2 yang terletak di Dusun Alue Le Mirah Kel. Alue Le Mirah Aceh Utara.
- Prin Out Aplikasi Komputerisasi Pertanahan Hak Milik Nomor : 003 an. KAYLA ANDINI atas sebidang Tanah dengan luas ± 662 M2 yang terletak di Desa Leubok Kecamatan Lhoksukon Kab. Aceh Utara.
- Bahwa sesuai pendapat ahli dari PPATK ARDHIAN DWIYOENANTO, S.H., M.H sebagai Ahli di bidang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang melalui Surat Penunjukan Ahli Nomor : R/257/HR.03.01/V/2024 tanggal 17 Mei 2024, maka saya bersedia untuk diperiksa sebagai ahli dalam dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika dan pencucian uang sebagaimana dimaksud Pasal 137 huruf b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 3, Pasal 4 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sesuai dengan Laporan Kasus Narkotika Nomor : LKN/0005 TPPU/III/2024/BNN tanggal 1 Maret 2024 dengan tersangka ASMA’UL HUSNA Dkk.
- Sesuai fakta diduga terdakwa MAHYEDDIN dengan menggunakan rekening di BCA No. Rek. 2960369869 dan rekening BCA No. 2960379554 an. MAHYEDDIN telah menerima sejumlah uang yang diduga berasal dari hasil tindak pidana (proceed of crime) sebagaimana diuraikan diatas dari beberapa pihak pelaku tindak pidana Narkotika, antara lain dari : IMAM MUZAKI (menggunakan rekening BCA No. 0401889883 dan No. 6115322722 an. ARDIKA PUTRA PANCA PAMUNGKAS). MUHAMMAD MALIK (menggunakan rekening BCA an. MUHAMMAD MALIK No. 2960509784). DENY SETIAWAN (menggunakan rekening an. DENY SETIAWAN dan rekening BCA No. 8435141460 an. FERY FADLI). ASMAUL HUSNA (menggunakan rekening BCA an. MAHYEDDIN No. 8280238890, dan rekening No. 2962963111).
- Sesuai fakta diduga terdakwa MAHYEDDIN menguasai dan atau melakukan pentransferan atas sejumlah di rekening miliknya di BCA No. 2960369869 dan rekening No. 2960379554 a.n MAHYEDDIN yang diduga berasal dari hasil tindak pidana narkotika dari para pelaku tindak pidana narkotika, yang diterimanya antara lain dari : IMAM MUZAKI, MUHAMMAD MALIK, DENY SETIAWAN dan ASMAUL HUSNA, ke beberapa pihak/rekening antara lain yaitu : MUHAMMAD MALIK (menggunakan rekening BCA No. 2960509784 an. MUHAMMAD MALIK), dan ASMAUL HUSNA (menggunakan rekening BCA No. 2962963111 dan No. 8280238890 an. MAHYEDDIN).
- Sesuai fakta terdapat kesesuaian antara periode waktu terdakwa MAHYEDDDIN menerima uang dari para pelaku tindak pidana narkotika, MUZAKI, BARMAWI, RUSLAINI, MUHAMMAD MALIKI, DENY SETIAWAN dan terdakwa MAHYEDDIN pada tahun 2014 s.d 2018 dengan periode waktu perolehan aset yang dimilik oleh tersangka ASMA’UL HUSNA pada tahun 2018, sehingga diduga terdakwa MAHYEDDDIN menggunakan uang hasil tindak pidana narkotika dari para pelaku tindak pidana narkotika, yang diterimanya antara lain dari : IMAM MUZAKI, BARMAWI, RUSLAINI, MUHAMMAD MALIKI, DENY SETIAWAN, dan terdakwa MAHYEDDIN, dan uang dari bisnis narkoba yang selama ini tersangka jalani untuk membeli beberapa aset baik benda bergerak.
- Sesuai fakta terdakwa MAHYEDDIN mengetahui bahwa uang yang telah ditransfer oleh para pihak yang diduga merupakan pelaku tindak pidana narkotika, yaitu : IMAM MUZAKI, MUHAMMAD MALIK, DENY SETIAWAN, dan ASMA’UL HUSNA adalah merupakan uang hasil tindak pidana narkotika (proceeds of crime).
Atas perbuatan terdakwa MAHYEDDIN bin NURDIN dapat dipersangkakan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
----Perbuatan Terdakwa MAHYEDDIN bin NURDIN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 Jo. Pasal 10 UU No, 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.-------------------------------------------------------------
Subsidair
-------Bahwa ia terdakwa MAHYEDDIN bin NURDIN bersama-sama dengan saksi ASMA’UL HUSNA, saksi BARMAWI als MAWI bin NAHROWI, saksi MUHAMMAD MALIK dan saksi RUSLAINI (masing-masing berkas terpisah) atau bertindak sendiri-sendiri dalam kurun waktu sekitar tanggal 23 Nofember 2016 sampai dengan bulan Maret 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di sekitar tahun 2016 sampai dengan sekitar tahun Maret 2024, bertempat di Jalan Mesjid Gg. Aka Dusun C Rt./Rw.:-/- Kelurahan Uteunkot Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe Provinsi Aceh, atau setidak tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, melakukan percobaan, pembantuan atau permupakatan jahat untuk melakukan tindak pidana yang menyembunyikan, atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya, sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1), dengan tujuan menyembunyikan, atau menyamarkan asal usul harta kekayaan dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal tetangkapnya saksi BARMAWI pelaku tindak pidana narkotika jenis shabu, perkaranya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang, dimana dalam proses penyidikan perkara TPA Narkotika terhadap saksi BARMAWI ditemukan adaanya aliran transaksi keuangan yang patut diduga berasal hasil bisnis narkotika oleh saksi BARMAWI ke berapa nomor rekening para pelaku TPA Narkotika lainnya yaitu terdakwa MAHYEDDIN bin NURDIN, sdr. DENY SETIAWAN, saksi MUHAMMAD MALIK dan saksi ASMA’UL HUSNA, dan saksi RUSLAINI sehingga petugas BNN RI menangkap terdakwa pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekira kam 21.30 WIB di rumah terdakwa MAHYEDDIN bin NURDIN dirumah di Jalan Mesjid Gg. Aka Dusun C Rt./Rw.:-/- Kelurahan Uteunkot Kecamatan Muara Dua Kota/Kab. Lhokkseumawe Provinsi Aceh. Dimana profil dari saksi BARMAWI, sdr. DENY SETIAWAN, saksi MUHAMMAD MALIK, saksi ASMA’UL HUSNA dan saksi ASMA’UL HUSNA adalah pelaku tindak pidana asal narkotika sesuai dengan :
- Surat Perintah Penyidikan atas nama BARMAWI (saksi dalam perkara ini) Nomor : Sp.Sidik/0062-TPPU/XI/2023/BNN, tanggal 16 November 2023 dan SPDP TPA narkotika dan TPPU narkotika atas nama BARMAWI Nomor : B/0122-TPPU/XI/DR/PB.03.00/SPDP/2023/BNN, tanggal 17 November 2023
- Surat Perintah Penyidikan atas nama MAHYEDIN Nomor : SP. Sidik/0005-TPPU/III/2024 tanggal 03 Maret 2024 dan SPDP TPA narkotika dan TPPU narkotika atas nama saksi MAHYEDDIN Nomor : B/0013/III/DR/PB.03.02/2024/BNN tanggal 03 Maret 2024 atas nama tersangka ASMA’UL HUSNA, Dkk
- Saksi DENY SETIAWAN pelaku tindak pidana narkotika sesuai Petikan Putusan Pidana an. DENY SETIAWAN (Narkotika) No. 817/Pid.Sus/2018/PN.Sky tanggal 18 Agustus 2018 dengan pidana penjara 16 tahun subsider 1 bulan yang saat ini menjalani hukuman di Lapas Kelas II A Tanjung Raja Sumatera Selatan)
- Surat Perintah Penyidikan atas nama ASMA’UL HUSNA Nomor : SP. Sidik/0005-TPPU/III/2024 tanggal 03 Maret 2024 dan SPDP TPA narkotika dan TPPU narkotika atas nama saksi ASMA’UL HUSNA Nomor : B/0013/III/DR/PB.03.02/2024/BNN tanggal 03 Maret 2024 atas nama tersangka ASMA’UL HUSNA, Dkk
- Putusan pengadilan Palembang perkara TPA narkotika atas nama BARMAWI Nomor : 183/Pid.Sus/2024/PN. Plg tanggal 24 April 2024 Perkara Tindak pidana Narkotika dengan putusan pidana penjara 2 tahun subsider 4 bulan
- Putusan pengadilan Sekayu perkara TPA Narkotika sdr. DENY SETIAWAN nomor : 817/Pid.Sus/2018/PN.Sky tanggal 18 Agustus 2018 dengan pidana penjara 16 tahun subsider 1 bulan yang saat ini menjalani hukuman di Lapas Kelas II A Tanjung Raja Sumatera Selatan.
- Surat pelimpahan perkara TPA Narkotika atas nama saksi BARMAWI ke Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: B/0023-INTD/II/DR/PB.04.00/BP2/2024/BNN tanggal 02 Februari 2024
- Bahwa selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan terhadap seorang Napi Lapas Narkotika Kelas II A Bangli Provinsi Bali dalam perkara Narkotika dan TPPU an. IMAM MUZAKI alias BOSS CANG alias KATE (sesuai Petikan Putusan Pidana an. IMAM MUZAKI (Narkotika) No. 249/Pid.Sus/2014/PN Dps, (Narkotika) No. 461/Pid.Sus/2016/PN Dps dan (TPPU) No. 699/Pid.Sus/2022/PN Dps), dimana saksi (IMAM MUZAKI) mengenal sdr. MAHYEDDIN baik secara fisik maupun suara, dengan maksud pernah komunikasi bersamaan dengan sdri. ASMA’UL HUSNA dengan cara Vidio Call, dan pada saat itu juga ada terdakwa MAHYEDDIN, dimana pada saat komunikasi tersebut juga membahas tentang bisnis narkotika yang sedang dijalankan, dan ada juga langsung komunikasi dengan terdakwa MAHYEDDIN secara pribadi. IMAM MUZAKI dengan menggunakan rekening yang dimiliki dan dikuasainya yaitu Rekening Bank BCA No. 0401889883 dan No. 0400377766 atas nama ARDIKA PUTRA PANCA PAMUNGKAS telah melakukan penempatan dan atau pentransferan sejumlah uang atas perintah saksi ASMA’UL HUSNA dalam rangka setoran atas pembayaran narkotika atau dengan maksud serta tujuan membayar narkotika yang narkotikanya berasal dari MAHYEDDIN sebagai berikut :
- Pada rekening BCA an. MUHAMMAD MALIK No. 2960509784 terdapat transaksi keuangan keluar (Kode D – Debet) yaitu transfer ke rekening Bank BCA No. 2960369869 a.n. MAHYEDDIN, sebanyak 3 kali transaksi periode 14/12/2016 sd 03/02/2017 sebesar Rp. 410,010,000.00.
- Pada rekening BCA an. MUHAMMAD MALIK No. 2960509784 terdapat transaksi keuangan keluar (Kode D – Debet) yaitu transfer kerekening Bank BCA No. 2960379554 a.n. MAHYEDDIN, sebanyak 1 kali transaksi periode 28/03/2018 sebesar Rp. 100,000,000.00.
- Pada rekening BCA an. MUHAMMAD MALIK No. 2960509784 terdapat transaksi keuangan keluar (Kode D – Debet) yaitu transfer ke rekening pihak lain an
|