Dakwaan |
Pertama :
------ Bahwa ia terdakwa Ramzi Bin Razali Hasbi bersama dengan Armia Bin Mustafa ( diajukan dalam penuntutan terpisah), Ahmad Zarkasy Bin Amiruddin ( diajukan dalam penuntutan terpisah), sdr. Fajar (Daftar Pencarian Orang) dan sdr. Muhammad Ali Hasbi (Daftar Pencarian Orang) pada hari Selasa tanggal 01 Oktober 2024 sekira pukul 15.05 Wib atau pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024 bertempat di Desa Cot Trieng Kec Muara Satu Kota Lhokseumawe atau pada suatu tempat lain yang masuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, percobaan atau pemufakan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram yaitu 1.085,00 (seribu delapan puluh lima koma nol) gram, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 01 Oktober 2024 sekira pukul 15.05 Wib, terdakwa sedang berbaring di kamar rumahnya di Desa Cot Trieng Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe, lalu saksi Armia Bin Mustafa masuk ke kamar terdakwa sambil membawa 1 (satu) buah kantong plastik, kemudian terdakwa menanyakan apa itu ? dan oleh saksi Armia menjawab ini narkotika jenis sabu milik sdr. Muhammad Ali Hasbi (DPO / paman terdakwa). Kemudian Saksi Armia menghubungi sdr Muhammad Ali Hasbi yang berada di Malaysia dan memberitahukan tentang narkotika jenis sabu tersebut, kemudian sdr Muhammad Ali Hasbi mengatakan agar narkotika jenis sabu tersebut di simpan di kamar Saksi Armia karena nanti sore akan ada orang yang mengambilnya. Lalu Saksi Armia meminta izin kepada terdakwa untuk menyimpan sabu yang dibawanya di kamar tersebut karena Saksi Armia menumpang tinggal di rumah terdakwa dan tidur satu kamar. Kemudian Terdakwa mengizinkan narkotika jenis sabu tersebut di simpan di kamar nya karena sabu tersebut adalah milik paman terdakwa dan terdakwa tidak enak menolaknya. Selanjutnya Saksi Armia meletakkan narkotika jenis sabu tersebut diatas kasur miliknya yang berada di sebelah tempat tidur terdakwa dan menutupinya dengan kain kemudian saksi Armia keluar dari kamar untuk melanjutkan aktifitas kesehariannya sedangkan terdakwa tetap tetap berada di kamar dan berbaring di atas tempat tidurnya sendiri.
- Bahwa keesokan harinya Rabu tanggal 2 Oktober 2024 sekira pukul 15.00 Wib saat saksi Armia sedang berada dikamarnya, saksi Armia mendapatkan telpon dari sdr. Muhammad Ali Hasbi (DPO) dan saksi Armia disuruh menunggu seseorang yang akan datang untuk mengambil Narkotika jenis sabu, lalu saksi Armia mengatakan akan menunggu di pondok didekat rumah terdakwa Ramzi dan oleh sdr Muhammad Ali Hasbi (DPO) mengatakan nanti dirinya akan menyuruh orang untuk mengambil Narkotika jenis sabu tersebut ke pondok, kemudian saksi Armia langsung pergi menuju pondok bersama dengan terdakwa Ramzi.
- Selanjutnya sekira pukul 16.30 Wib pada saat Terdakwa sedang duduk di pondok bersama dengan saksi Armia, datang seorang laki-laki yang mengaku bernama FAJAR (DPO) dan mengatakan mau mengambil sabu atas suruhan sdr Muhammad Ali Hasbi ( DPO) dan sdr Fajar ( DPO) akan melakukan pengetesan terlebih dahulu untuk mengetaui keaslian sabu tersebut. Lalu saksi Armia menyuruh terdakwa Ramzi untuk mengantar sdr. Fajar (DPO) masuk ke kamar dan menyerahkan Narkotika sabu tersebut kepada sdr Fajar (DPO).
- Selanjutnya terdakwa Ramzi membawa sdr. Fajar (DPO) menuju ke rumahnya dan masuk ke dalam kamar terdakwa. Kemudian terdakwa mengambil narkotika jenis sabu di atas kasur saksi Armia dan menyerahkan nya kepada sdr Fajar (DPO). Lalu sdr Fajar mengambil narkotika jenis sabu tersebut dan melakukan tes dengan cara mengeluarkan bong (alat hisap sabu) yang sudah dibawanya dan meletakkan sedikit sabu ke dalam kaca pirex kemudian membakarnya, lalu sdr Fajar (DPO) menghisap pipet seperti menghisap rokok. Setelah sdr Fajar (DPO) merasa puas lalu sdr Fajar (DPO) menyudahi tes tersebut. Kemudian terdakwa Ramzi dan sdr Fajar (DPO) meletakkan kembali narkotika jenis sabu tersebut diatas kasur saksi Armia dan kembali ke pondok ke tempat saksi Armia menunggu.
- Selanjutnya sekira pukul 17.00 Wib pada saat Terdakwa Ramzi masih duduk di pondok bersama dengan saksi Armia dan sdr. Fajar (DPO) tiba-tiba datang beberapa orang laki-laki yang mengaku petugas BNNP Aceh dan langsung mengamankan Terdakwa dan saksi Armia, sedangkan sdr. Fajar (DPO) berhasil melarikan diri. Kemudian petugas menanyakan kepada terdakwa dan saksi Armia dimana Narkotika jenis sabu disimpan lalu Terdakwa mengatakan ada dirumah terdakwa, dan selanjutnya Terdakwa dan Saksi Armia dibawa ke rumah Terdakwa lalu terdakwa menunjukan keberadaan narkotika jenis sabu tersebut terletak diatas kasur/tempat tidur saksi Armia dan petugas pun mengambil Narkotika jenis sabu tersebut dan selanjutnya petugas menanyakan dari mana saksi Armia mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut, lalu saksi Armia menjawab dari saksi Ahmad Zarkasy Bin Amiruddin ( penuntutan dalam berkas terpisah) lalu petugas meminta saksi Armia untuk menunjukan rumah saksi Ahmad Zarkasy Bin Amiruddin, lalu saksi Armia dimasukan ke dalam mobil bersama dengan terdakwa dan setelah sampai dirumah saksi Ahmad Zarkasy Bin Amiruddin petugas BNNP Aceh langsung turun menuju ke rumah saksi Ahmad Zarkasy Bin Amiruddin sedangkan Terdakwa dengan saksi Armia tetap berada dimobil, dan tidak lama kemudian sekira pukul 17.30 Wib petugas membawa saksi Ahmad Zarkasy Bin Amiruddin ke dalam mobil, lalu petugas menanyakan apa kaitan dirinya dengan Narkotika jenis sabu tersebut, dan saksi Ahmad Zarkasy Bin Amiruddin menjawab jika narkotika jenis sabu tersebut dirinya yang mengambil dari seseorang yang tidak iya kenal atas suruhan sdr. Muhammad Ali Hasbi (DPO) di simpang KKA kabupaten Aceh utara dan kemudian Narkotika jenis sabu tersebut diserahkan kepada saksi Armia. Selanjutnya Terdakwa bersama saksi Ramzi Bin Razali Hasbi dan juga saksi Ahmad Zarkasy Bin Amiruddin beserta 1 (satu) buah kantong kresek warna biru yang berisi narkotika jenis Sabu yang satu terbungkus dengan plastik bening dan satu lagi terbungkus dalam plastik teh cina yang bertuliskan GUANYINWAN dibawa ke kantor BNNP Aceh untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika dari Kantor Pegadaian Syariah Cabang Banda Aceh Nomor: 411-S/BAP.S1/10 – 24 tanggal 03 Oktober 2024 yang ditanda tangani oleh sdr. RUDI ERNAWAN Nik. P83534 diketahui bahwa satu paket narkotika golongan I bukan tanaman yang dibungkus dengan plastik teh Cina yang bertuliskan GUANYINWAN warna kuning keemasan dengan berat Netto 859,20 (delapan ratus lima puluh sembilan koma dua puluh) gram dan satu paket narkotika golongan I bukan tanaman yang dibungkus dengan plasik bening seberat 225, 80 (dua ratus dua puluh lima koma delapan puluh) gram maka total berat keseluruhan adalah 1.085,00 (seribu delapan puluh lima koma nol) gram dan disisihkan seberat 32,93 (tiga puluh dua koma sembilan puluh tiga) Gram dan sisa 1.052,07 (seribu lima puluh dua koma nol tujuh) gram.
- Bahwa berdasarkan hasil Laporan Pengujian laboratoriun No. LHU.081.K.05.16.24.0043 tanggal 05 Oktober 2024 yang dikeluarkan Oleh Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Banda Aceh dengan hasil bahwa:
- satu paket narkotika golongan I jenis bukan tanaman yang dibungkus dengan palstik teh Cina yang bertuliskan GUANYINWAN warna kuning keemasan dengan berat Netto 859,2 gram;
- Satu paket narkotika golongan I jenis bukan yang dibungkus dengan plasik bening seberat 225, 80 gram
adalah positif mengandung Metamfetamin
- Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I adalah tanpa dilengkapi dengan izin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat lain yang berwenang untuk itu, dan narkotika tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa
- Bahwa peran terdakwa dalam tindak pidana narkotika ini adalah memberi izin rumahnya di jadikan tempat menyimpan narkotika jenis sabu dan menyerahkan narkotika sabu tersebut kepada sdr. Fajar, sedangkan saksi Armia Bin Mustafa sebagai perantara, sebagai penerima narkotika jenis sabu dari Ahmad Zarkasy bin Amiruddin dan sebagai orang yang menyimpan sabu, sedangkan Ahmad Zarkasy bin Amiruddin sebagai orang yang mengambil sabu dan menyerahkan sabu kepada Armia Bin Mustafa
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atau
Kedua :
------ Bahwa ia terdakwa Ramzi Bin Razali Hasbi bersama dengan Armia Bin Mustafa ( diajukan dalam penuntutan terpisah), Ahmad Zarkasy Bin Amiruddin ( diajukan dalam penuntutan terpisah), sdr. Fajar (Daftar Pencarian Orang) dan sdr. Muhammad Ali Hasbi (Daftar Pencarian Orang) pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2024 sekira pukul 17.00 Wib atau pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024 bertempat di Desa Cot Trieng Kec Muara Satu Kota Lhokseumawe atau pada suatu tempat lain yang masuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, percobaan atau pemufakan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), beratnya melebihi 5 (lima) gram yaitu 1.085,00 (seribu delapan puluh lima koma nol) gram, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 01 Oktober 2024 sekira pukul 15.05 Wib, terdakwa sedang berbaring di kamar rumahnya di Desa Cot Trieng Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe, lalu saksi Armia Bin Mustafa masuk ke kamar terdakwa sambil membawa 1 (satu) buah kantong plastik, kemudian terdakwa menanyakan apa itu ? dan oleh saksi Armia menjawab ini narkotika jenis sabu milik sdr. Muhammad Ali Hasbi (DPO / paman terdakwa). Kemudian Saksi Armia menghubungi sdr Muhammad Ali Hasbi yang berada di Malaysia dan memberitahukan tentang narkotika jenis sabu tersebut, kemudian sdr Muhammad Ali Hasbi mengatakan agar narkotika jenis sabu tersebut di simpan di kamar Saksi Armia karena nanti sore akan ada orang yang mengambilnya. Lalu Saksi Armia meminta izin kepada terdakwa untuk menyimpan sabu yang dibawanya di kamar tersebut karena Saksi Armia menumpang tinggal di rumah terdakwa dan tidur satu kamar. Kemudian Terdakwa mengizinkan narkotika jenis sabu tersebut di simpan di kamar nya karena sabu tersebut adalah milik paman terdakwa dan terdakwa tidak enak menolaknya. Selanjutnya Saksi Armia meletakkan narkotika jenis sabu tersebut diatas kasur miliknya yang berada di sebelah tempat tidur terdakwa dan menutupinya dengan kain kemudian saksi Armia keluar dari kamar untuk melanjutkan aktifitas kesehariannya sedangkan terdakwa tetap tetap berada di kamar dan berbaring di atas tempat tidurnya sendiri.
- Bahwa keesokan harinya Rabu tanggal 2 Oktober 2024 sekira pukul 15.00 Wib saat saksi Armia sedang berada dikamarnya, saksi Armia mendapatkan telpon dari sdr. Muhammad Ali Hasbi (DPO) dan saksi Armia disuruh menunggu seseorang yang akan datang untuk mengambil Narkotika jenis sabu, lalu saksi Armia mengatakan akan menunggu di pondok didekat rumah terdakwa Ramzi dan oleh sdr Muhammad Ali Hasbi (DPO) mengatakan nanti dirinya akan menyuruh orang untuk mengambil Narkotika jenis sabu tersebut ke pondok, kemudian saksi Armia langsung pergi menuju pondok bersama dengan terdakwa Ramzi.
- Selanjutnya sekira pukul 16.30 Wib pada saat Terdakwa sedang duduk di pondok bersama dengan saksi Armia, datang seorang laki-laki yang mengaku bernama FAJAR (DPO) dan mengatakan mau mengambil sabu atas suruhan sdr Muhammad Ali Hasbi ( DPO) dan sdr Fajar ( DPO) akan melakukan pengetesan terlebih dahulu untuk mengetaui keaslian sabu tersebut. Lalu saksi Armia menyuruh terdakwa Ramzi untuk mengantar sdr. Fajar (DPO) masuk ke kamar dan menyerahkan Narkotika sabu tersebut kepada sdr Fajar (DPO).
- Selanjutnya terdakwa Ramzi membawa sdr. Fajar (DPO) menuju ke rumahnya dan masuk ke dalam kamar terdakwa. Kemudian terdakwa mengambil narkotika jenis sabu di atas kasur saksi Armia dan menyerahkan nya kepada sdr Fajar (DPO). Lalu sdr Fajar mengambil narkotika jenis sabu tersebut dan melakukan tes dengan cara mengeluarkan bong (alat hisap sabu) yang sudah dibawanya dan meletakkan sedikit sabu ke dalam kaca pirex kemudian membakarnya, lalu sdr Fajar (DPO) menghisap pipet seperti menghisap rokok. Setelah sdr Fajar (DPO) merasa puas lalu sdr Fajar (DPO) menyudahi tes tersebut. Kemudian terdakwa Ramzi dan sdr Fajar (DPO) meletakkan kembali narkotika jenis sabu tersebut diatas kasur saksi Armia dan kembali ke pondok ke tempat saksi Armia menunggu.
- Selanjutnya sekira pukul 17.00 Wib pada saat Terdakwa Ramzi masih duduk di pondok bersama dengan saksi Armia dan sdr. Fajar (DPO) tiba-tiba datang beberapa orang laki-laki yang mengaku petugas BNNP Aceh dan langsung mengamankan Terdakwa dan saksi Armia, sedangkan sdr. Fajar (DPO) berhasil melarikan diri. Kemudian petugas menanyakan kepada terdakwa dan saksi Armia dimana Narkotika jenis sabu disimpan lalu Terdakwa mengatakan ada dirumah terdakwa, dan selanjutnya Terdakwa dan Saksi Armia dibawa ke rumah Terdakwa lalu terdakwa menunjukan keberadaan narkotika jenis sabu tersebut terletak diatas kasur/tempat tidur saksi Armia dan petugas pun mengambil Narkotika jenis sabu tersebut dan selanjutnya petugas menanyakan dari mana saksi Armia mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut, lalu saksi Armia menjawab dari saksi Ahmad Zarkasy Bin Amiruddin ( penuntutan dalam berkas terpisah) lalu petugas meminta saksi Armia untuk menunjukan rumah saksi Ahmad Zarkasy Bin Amiruddin, lalu saksi Armia dimasukan ke dalam mobil bersama dengan terdakwa dan setelah sampai dirumah saksi Ahmad Zarkasy Bin Amiruddin petugas BNNP Aceh langsung turun menuju ke rumah saksi Ahmad Zarkasy Bin Amiruddin sedangkan Terdakwa dengan saksi Armia tetap berada dimobil, dan tidak lama kemudian sekira pukul 17.30 Wib petugas membawa saksi Ahmad Zarkasy Bin Amiruddin ke dalam mobil, lalu petugas menanyakan apa kaitan dirinya dengan Narkotika jenis sabu tersebut, dan saksi Ahmad Zarkasy Bin Amiruddin menjawab jika narkotika jenis sabu tersebut dirinya yang mengambil dari seseorang yang tidak iya kenal atas suruhan sdr. Muhammad Ali Hasbi (DPO) di simpang KKA kabupaten Aceh utara dan kemudian Narkotika jenis sabu tersebut diserahkan kepada saksi Armia. Selanjutnya Terdakwa bersama saksi Ramzi Bin Razali Hasbi dan juga saksi Ahmad Zarkasy Bin Amiruddin beserta 1 (satu) buah kantong kresek warna biru yang berisi narkotika jenis Sabu yang satu terbungkus dengan plastik bening dan satu lagi terbungkus dalam plastik teh cina yang bertuliskan GUANYINWAN dibawa ke kantor BNNP Aceh untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika dari Kantor Pegadaian Syariah Cabang Banda Aceh Nomor: 411-S/BAP.S1/10 – 24 tanggal 03 Oktober 2024 yang ditanda tangani oleh sdr. RUDI ERNAWAN Nik. P83534 diketahui bahwa satu paket narkotika golongan I bukan tanaman yang dibungkus dengan plastik teh Cina yang bertuliskan GUANYINWAN warna kuning keemasan dengan berat Netto 859,20 (delapan ratus lima puluh sembilan koma dua puluh) gram dan satu paket narkotika golongan I bukan tanaman yang dibungkus dengan plasik bening seberat 225, 80 (dua ratus dua puluh lima koma delapan puluh) gram maka total berat keseluruhan adalah 1.085,00 (seribu delapan puluh lima koma nol) gram dan disisihkan seberat 32,93 (tiga puluh dua koma sembilan puluh tiga) Gram dan sisa 1.052,07 (seribu lima puluh dua koma nol tujuh) gram.
- Bahwa berdasarkan hasil Laporan Pengujian laboratoriun No. LHU.081.K.05.16.24.0043 tanggal 05 Oktober 2024 yang dikeluarkan Oleh Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Banda Aceh dengan hasil bahwa:
- satu paket narkotika golongan I jenis bukan tanaman yang dibungkus dengan palstik teh Cina yang bertuliskan GUANYINWAN warna kuning keemasan dengan berat Netto 859,2 gram;
- Satu paket narkotika golongan I jenis bukan yang dibungkus dengan plasik bening seberat 225, 80 gram
adalah positif mengandung Metamfetamin
- Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Narkotika Golongan I bukan tanaman adalah tanpa dilengkapi dengan izin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat lain yang berwenang untuk itu, dan narkotika tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa
- Bahwa peran terdakwa dalam tindak pidana narkotika ini adalah memberi izin rumahnya di jadikan tempat menyimpan narkotika jenis sabu dan menyerahkan narkotika sabu tersebut kepada sdr. Fajar, sedangkan saksi Armia Bin Mustafa sebagai perantara, sebagai penerima narkotika jenis sabu dari Ahmad Zarkasy bin Amiruddin dan sebagai orang yang mnyimpan sabu, sedangankan Ahmad Zarkasy bin Amiruddin sebagai orang yang mengambil sabu dan menyerahkan sabu kepada Armia Bin Mustafa.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atau
Ketiga :
------ Bahwa ia terdakwa Ramzi Bin Razali Hasbi pada hari Selasa tanggal 01 Oktober 2024 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober 2024 bertempat di pinggir sungai desa Cot Trieng Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe, menyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 01 Oktober 2024 sekira pukul 13.00 Wib terdakwa Ramzi Bin Razali Hasbi yang baru selesai memancing di pinggir sungai di Desa Cot Trieng Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe melihat sdr Jafar ( nama panggilan) sedang menggunakan narkotika jenis sabu di pinggir sungai, kemudian terdakwa menghampiri sdr Jafar dan meminta menggunakannya sedikit. Lalu terdakwa Ramzi dan sdr Jafar menggunakan sabu bersama – sama dengan sdr Jafar dengan cara menghisap ujung pipet dan membuang asapnya beberapa kali.
- Bahwa sabu dan alat hisap sabu (bong) yang digunakan oleh terdakwa adalah kepunyaan sdr Jafar yang sudah dipersiapkan sebelumnya sedangkan terdakwa hanya menggunakannya secara gratis. Kemudian setelah selesai menggunakan sabu terdakwa langsung pulang ke rumahnya.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkotika Nomor : Pb/Ket-SKHPN/05/X2024/BNNP Aceh tanggal 04 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh dr. Dian Abdi Ashari, telah dilakukan pemeriksaan Urine terhadap terhadap Ramzi Bin Razali Hasbi dengan hasil urine positif Amphetamine dan positif Metamphetamine. Dengan kesimpulan Ramzi Bin Razali Hasbi terindikasi mengkonsumsi narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. |