Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
150/Pid.Sus/2024/PN Lsm Rusydi Sastrawan, S.H.,M.H. M. ISA Bin ARAHMAN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 150/Pid.Sus/2024/PN Lsm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 23 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2436/L.1.12/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Rusydi Sastrawan, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. ISA Bin ARAHMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------Bahwa terdakwa M. ISA Bin ARAHMAN pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2024 sekira Jam 12.30 Wib atau setidak-tidaknya masih bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di sebuah rumah milik saksi HENDRA SAPUTRA Bin ZULKIFLI yang berada di Desa Blang Naleung Mameh Kec. Muara Dua Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakuka Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas datang saksi A. Jumadi Harahap, saksi Ikhsan Saputra dan saksi Dedy Marsarosa S.H yang merupakan tim dari Kepolisian Polres Lhokseumawe melakukan penangkapan serta penggeledahan badan terhadap terdakwa M. ISA Bin ARAHMAN dan ditemukan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) bungkus / paket barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu berbentuk butiran-butiran kristal bening yang dimasukkan kedalam plastik transparan berles warna merah dengan berat bruto 1,26 (satu koma dua puluh enam) gram dan berat netto 0,97 (nol koma sembilan puluh tujuh) gram.
  • 1 (satu) unit Hp Merk Samsung warna hitam dengan nomor Sim Card 085362162108.
  • Uang sejumlah Rp. 200.000 (Dua Ratus Ribu) Rupiah.
  • 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Scopy warna putih tahun 2023 dengan Nopol BL 6273 NAO, dengan nomor Mesin JM04E1572138 dengan nomor Rangka MH1JM0412PK572286

barang bukti tersebut diakui milik Terdakwa M. ISA Bin ARAHMAN Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Lhokseumawe guna penyidikan lebih lanjut.

  • Bahwa terdakwa M. ISA Bin ARAHMAN memperoleh narkotika jenis sabu dengan cara membeli dari DIN (DPO) di Desa Meunasah Mee Kandang Kec. Muara Dua Kota Lhokseumawe.
  • Bahwa terdakwa M. ISA Bin ARAHMAN tidak ada memiliki izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
  • Bahwa berdasarkan alat bukti surat dari Kantor Cabang Syariah PT. Pegadaian (Persero) Lhokseumawe Nomor: 228/Sp.60013/2024 tanggal 13 Juni 2024 perihal hasil penimbangan barang bukti yang diduga narkotika golongan I jenis sabu yaitu dengan berat bruto 1,26 (satu koma dua puluh enam) gram dan berat netto 0,97 (nol koma sembilan puluh tujuh) gram
  • Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No. Lab : 3702/NNF/2024 pada hari Jum’at tanggal 05 Juli 2024 adalah Positif Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 (enam puluh satu) Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya