Petitum |
- Mengabulkan seluruh gugatan penggugat.
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak segera memperbaiki/membuat empat penutup lobang pada gorong-gorong/saluran air yang terletak di jalan Darussalam, Gampong Simpang Peut Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe adalah Perbuatan melawan hukum.
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk segera empat penutup lobang gorong-gorong/saluran air yang terletak di jalan Darussalam, Gampong Simpang Peut Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe paling lambat satu hari setelah putusan dalam perkara ini.
- Menghukum Tergugat untuk memberikan membayar kerugian materil kepada Penggugat sebesar Rp. 10.000.000,- karena tidak segera memperbaiki/membuat empat penutup lobang pada gorong-gorong/saluran air yang terletak di jalan Darussalam, Gampong Simpang Peut Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.
- Memerintahkan Tergugat melaksanakan Putusan.
Atau: Bilamana Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe /Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |