Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
167/Pid.Sus/2024/PN Lsm | 1.Fitriani, S.H.,M.H. 2.ABDI FIKRI, S.H., M.H. |
MUHAMMAD REZA Bin (Alm) NURDIN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 04 Nov. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 167/Pid.Sus/2024/PN Lsm | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 01 Nov. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2738/L.1.12/Enz.2/11/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Primair : Bahwa terdakwa Muhammad Reza bin Alm. Nurdin pada hari Senin tanggal 29 Juli 2024 sekira pukul 16.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2024, bertempat di kebun yang beralamat di Jalan Komplek BTN, Desa Cot Gireuk Kandang, Kec. Muara Dua, Kota Lhokseumawe, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kota Lhokseumawe, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa Narkotika jenis Methampethamine (sabu) yang beratnya melebihi 5 gr (lima gram) berupa 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening seberat 97,84 gr (sembilan puluh tujuh koma delapan puluh empat gram), sesuai dengan berita acara hasil penimbangan PT. Pegadaian (Persero) Banda Aceh Nomor : 322-S/BAP.S1/07-24 tanggal 30 Juli 2024. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : - Bahwa pada Hari Senin tanggal 29 Juli 2024 sekira pukul 16.30 Wib, Terdakwa di hubungi oleh Sdr. ADI KLENG (DPO) melalui telephone ketika Terdakwa sedang berada di rumahnya yang beralamat di Desa Ujong Blang, Kota Lhokseumawe, Sdr. ADI KLENG (DPO) menyuruh Terdakwa untuk menjumpainya di Desa Bayu dengan tujuan mengambil narkotika dan mengantarkan kepada orang yang akan membelinya, setelah mengakhiri percakapan melalui telephone, Terdakwa langsung pergi ke Desa Bayu untuk menjumpai Sdr. ADI KLENG (DPO) dengan mengendarai sepeda motor Honda CRF, sesampainya di Desa Bayu, Terdakwa bertemu dengan Sdr. ADI KLENG (DPO) di pinggir jalan yang arah ke jalan Desa Lancok, dan pada waktu mereka bertemu, Sdr. ADI KLENG (DPO) langsung memberikan 1 (satu) buah plastic warna merah yang di dalamnya berisikan 1 (satu) bungkus paket Narkotika Jenis Metametamina (sabu) kepada Terdakwa dan tanpa izin dari pejabat yang berwenang Terdakwa menerimanya, kemudian narkotika tersebut Terdakwa masukkan ke dalam kantong celana bagian depan yang dipakainya, setelah Terdakwa menerima narkotika tersebut, lalu Sdr. ADI KLENG (DPO) menyuruh Terdakwa untuk mengantarkan narkotika tersebut kepada orang yang akan membelinya yang telah menunggu di pinggir Jalan Komplek BTN Cot Gireuk Kandang, Kec. Muara Dua, Kota Lhokseumawe, dan Sdr. ADI KLENG (DPO) juga mengatakan akan memberikan upah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa, apabila narkotika tersebut telah Terdakwa serahkan kepada pembelinya. - Bahwa setelah Terdakwa bertemu dengan Sdr. ADI KLENG (DPO), selanjutnya Terdakwa langsung menuju ke Jalan Komplek BTN Cot Gireuk Kandang, Kec. Muara Dua, Kota Lhokseumawe, untuk menjumpai pembeli narkotika tersebut, dan sekira Pukul 17.00 WIB sesampainya Terdakwa di lokasi tersebut, Terdakwa dipanggil oleh beberapa orang, kemudian Terdakwa dituntun untuk masuk ke sebuah lorong menuju ke sebuah pondok, sesampainya di depan pondok Terdakwa berhenti dan turun dari sepeda motornya, kemudian salah seorang laki-laki menanyakan kepada Terdakwa, di mana barang sabu tersebut, lalu Terdakwa mengambil dan mengeluarkan narkotika tersebut dari kantong celana yang dipakainya dan langsung memberikan atau menyerahkannya kepada laki-laki tersebut, setelah diterimanya laki-laki tersebut mengatakan ini sabu dari Sdr. ADI kah, iya dijawab oleh Terdakwa. Kemudian laki-laki tersebut membuka bungkusan plastic merah dan mengeluarkan 1 (satu) bungkus paket narkotika jenis sabu di hadapan Terdakwa untuk dites atau dicoba, ketika narkotika tersebut hendak dicoba, tiba-tiba datang beberapa orang Petugas Kepolisian Ditresnarkoba Polda Aceh untuk melakukan penangkapan, lalu Terdakwa terkejut dan langsung melarikan diri ke arah kebun di kawasan tersebut, kemudian petugas polisi langsung mengejar dan menangkap Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dibawa ke pondok, dan di pondok tersebut petugas polisi menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus / paket Narkotika Jenis metamfetamina (sabu) yang dibungkus dalam plastik bening di atas lantai pondok tersebut, ketika ditanyakan oleh petugas polisi, Terdakwa mengakui bahwa benar narkotika tersebut adalah milik Sdr. ADI KLENG (DPO) yang akan Terdakwa serahkan kepada pembelinya sesuai perintah atau arahan dari Sdr. ADI KLENG (DPO), dan petugas polisi juga menanyakan kepada Terdakwa alamat rumah Sdr. ADI KLENG (DPO) namun Terdakwa tidak mengetahuinya dan Terdakwa juga mengakui bahwa benar Terdakwa tidak ada izin dari pejabat yang berwenang untuk menerima, menyerahkan atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika tersebut, Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti berupa 1 (satu) bungkus paket sabu yang di dungkus dalam Plastik bening di bawa Ke Polda Aceh untuk pemeeriksaan lebih lanjut. - Bahwa terdakwa mengakui tidak ada izin dari pejabat yang berwenang untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa Narkotika jenis Metametamina (sabu) atau setidak-tidaknya bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan. - Bahwa berdasarkan pengujian Puslabfor Bareskim POLRI Cabang Medan No. LAB: 4848/NNF/2024 tanggal 29 Agustus 2024 dari barang bukti milik tersangka Muhammad Reza bin Alm. Nurdin sebagaimana yang terlampir dalam berita acara di peroleh kesimpulan adalah benar (positif) mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika -
Subsidiair : Bahwa terdakwa Muhammad Reza bin Alm. Nurdin pada hari Senin tanggal 29 Juli 2024 sekira pukul 17.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2024, bertempat di kebun yang beralamat di Jalan Komplek BTN, Desa Cot Gireuk Kandang, Kec. Muara Dua, Kota Lhokseumawe, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kota Lhokseumawe, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa Narkotika jenis Methamphetamine (shabu) yang beratnya melebihi 5 gr (lima gram) berupa 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening seberat 97,84 gr (sembilan puluh tujuh koma delapan puluh empat gram), sesuai dengan berita acara hasil penimbangan PT. Pegadaian (Persero) Banda Aceh Nomor : 322-S/BAP.S1/07-24 tanggal 30 Juli 2024. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : - Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat, pada hari Senin tanggal 29 Juli 2024 sekira pukul 17.00 WIB, ketika Terdakwa sedang menjumpai orang yang akan membeli narkotika jenis metafetamina (sabu) sesuai arahan dari Sdr. ADI KLENG (DPO) di sebuah pondok yang beralamat di Jalan Komplek BTN Cot Gireuk Kandang, Kec. Muara Dua, Kota Lhokseumawe, dan pada saat si pembeli tersebut hendak mencoba atau mengetes narkotika yang dibawa oleh Terdakwa, tiba-tiba datang beberapa orang Petugas Kepolisian Ditresnarkoba Polda Aceh untuk melakukan penangkapan, lalu Terdakwa terkejut dan langsung melarikan diri ke arah kebun di kawasan tersebut, kemudian petugas polisi langsung mengejar dan menangkap Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dibawa ke pondok, dan di pondok tersebut petugas polisi menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus / paket Narkotika Jenis metamfetamina (sabu) yang dibungkus dalam plastik bening di atas lantai pondok tersebut, ketika ditanyakan oleh petugas polisi, Terdakwa mengakui bahwa benar narkotika tersebut adalah milik Sdr. ADI KLENG (DPO) yang akan Terdakwa serahkan kepada pembelinya sesuai perintah atau arahan dari Sdr. ADI KLENG (DPO), dan petugas polisi juga menanyakan kepada Terdakwa alamat rumah Sdr. ADI KLENG (DPO) namun Terdakwa tidak mengetahuinya dan Terdakwa juga mengakui bahwa benar Terdakwa tidak ada izin dari pejabat yang berwenang untuk memiliki atau menguasai narkotika tersebut, Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti berupa 1 (satu) bungkus paket sabu yang di dungkus dalam Plastik bening di bawa Ke Polda Aceh untuk pemeriksaan lebih lanjut
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |