Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
2/Pdt.G.S/2024/PN Lsm | H. Marwan Yahya Bin Yahya | Syahrul alias Ayun | Permohonan Eksekusi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 09 Sep. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 2/Pdt.G.S/2024/PN Lsm | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 04 Sep. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 372.000.000,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya 2. Menyatakan sah dan mengikat Surat Pernyataan dan Pengakuan Tergugat tertanggal 27 Juni 2021 3. Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat yang tidak melaksanakan surat pernyataan dan Pengakuan Tergugat tertanggal 27 Juni 2021 adalah perbuatan wanprestasi (ingkar janji) 4. Menghukum Tergugat untuk memenuhi Prestasi dan menyerahkan uang pengurusan pencairan uang Proyek sejumlah Rp 372. 000.000 (tiga ratus tujuh puluh dua juta rupiah) secara tunai kepada Penggugat 5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir beslag) atas harta kekayaan Tergugat berupa 1 (satu) unit rumah berbentuk ruko lantai yang beralamat di Dusun Lhok Jumpet Gampong Meunasah Blang Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe berukuran kurang lebih 16 M2 x 8 M2 , yang berbatasan dengan :
6. Menyatakan putusan ini dapat di jatuhkan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum keberatan terhadap putusan tersebut 7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul A t a u: Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |