Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
175/Pid.Sus/2024/PN Lsm 1.ABDI FIKRI, S.H., M.H.
2.MUHAMMAD SYAFRIZAL AMRI, S.H.
LENI FATMALA BINTI SAMSUL BAHRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 175/Pid.Sus/2024/PN Lsm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2872/L.1.12/Enz.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ABDI FIKRI, S.H., M.H.
2MUHAMMAD SYAFRIZAL AMRI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LENI FATMALA BINTI SAMSUL BAHRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

----Bahwa Terdakwa LENI FATMALA BINTI SAMSUL BAHRI pada hari Jumat tanggal 19 Juli 2024 sekira Jam 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juli tahun 2024 atau masih di tahun 2024 bertempat di Lorong V Desa Pusong Baru Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2024 sekira pukul 02.30 wib di Lorong V Desa Pusong Baru Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe Terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian dari Polsek Banda Sakti
  • Bahwa ketika Terdakwa ditangkap ditemukan barang bukti berupa:
  • 10 (sepuluh) Buah Plastik Klip Merah yang Berisikan Narkotika Jenis Sabu dengan Bruto 1,36 (satu koma tiga puluh enam) gram dan Netto 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram
  • 1 (satu) Buah Plastik Klip Merah Besar.
  • 1 (satu) Buah Kaca Pyrex.
  • 1 (satu) Lembar Amplop.
  • 1 (satu) Buah Dompet Kecil.
  • 1 (satu) Buah Botol Minuman
  • 1 (satu) Unit HP Android Merk OPPO

Yang disimpan didalam 1 (satu) buah botol minuman yang Terdakwa gantung di dapur dalam rumah Terdakwa di Lr. V Desa Pusong Baru Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe

  • Bahwa pada hari jumat tanggal 19 Juli 2024 sekitar pukul 14.00 Wib Terdakwa menghubungi MAHDANI ALIAS DANIL (DPO) melalui WhatsApp untuk membeli narkotika jenis sabu, lalu sekitar pukul 16.00 Wib Terdakwa mengirimkan uang melalui E-Wallet DANA a.n. LENI FATMALA dengan Nomor Rekening 0838-2542-0084 sebanyak Rp. 890.000 (delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah) kepada MAHDANI ALIAS DANIL (DPO) untuk memperoleh narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 1 (satu) Gram
  • Lalu pada pukul 19.30 Wib Terdakwa dihubungi oleh MAHDANI ALIAS DANIL (DPO) untuk berjumpa di depan Rumah Sakit PMI JL. Samudera Desa Lancang Garam Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe, setelah berjumpa Terdakwa menaiki sepeda motor milik MAHDANI ALIAS DANIL (DPO) untuk diantar pulang kerumah Terdakwa di Lorong V Desa Pusong Baru Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe. Ketika di perjalanan Terdakwa menerima narkotika jenis sabu tersebut dari MAHDANI ALIAS DANIL (DPO).
  • Kemudian setelah sampai di rumah terdakwa di Lr. V Desa Pusong Baru Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe,Terdakwa membagi-bagi kurang lebih 1 (satu) gram Narkotika jenis sabu  tersebut menjadi 24 (dua puluh empat) buah paket menggunakan jarum pentol. Dimana dari 24 (dua puluh empat) buah paket tersebut:
  • 11 (sebelas) buah paket Terdakwa jual kepada FITRI ANDRIANI ALIAS FITRI BONENG (Penuntutan Terpisah) seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) pada hari jumat tanggal 19 Juli 2024 sekira pukul 21.00 Wib
  • 10 (sepuluh) buah paket Terdakwa simpan untuk Terdakwa gunakan sendiri dan apabila narkotika jenis sabu milik FITRI ANDRIANI ALIAS FITRI BONENG (Penuntutan Terpisah) sudah habis maka akan Terdakwa jual lagi kepadanya dan 3 (tiga) buah paket sisanya sudah digunakan Terdakwa
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dalam menawarkan untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan
  • Bahwa berdasarkan alat bukti surat dari Kantor Cabang Syariah PT. Pegadaian (Persero) Lhokseumawe Nomor: 133/Sp.60013/2024 tanggal 22 Juli 2024 perihal hasil penimbangan barang bukti yang diduga narkotika golongan I jenis sabu yaitu berat Bruto 1,36 (satu koma tiga puluh enam) gram dan berat Netto 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara nomor Lab : 4550/NNF/2024 pada hari kamis tanggal 15 Agustus 2024 yang ditanda tangani oleh Pemeriksa Debora M Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt dan Husnah Sari M Tanjung S.Pd serta diketahui oleh An Kabidlabfor Polda Sumut Wakabid Polda sumut Dr Ungkap Siahaan, M.Si,  menyimpulkan bahwa barang bukti 10 (sepuluh) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram diduga mengandung narkotika guna untuk pembuktian penuntutan adalah benar positif (+) Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

ATAU

KEDUA

----Bahwa Terdakwa LENI FATMALA BINTI SAMSUL BAHRI pada hari Sabtu  tanggal 20 Juli 2024 sekira Jam 02.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juli tahun 2024 atau masih di tahun 2024 bertempat di Lorong V Desa Pusong Baru Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”  perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2024 sekira pukul 02.30 wib di Lorong V Desa Pusong Baru Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe Terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian dari Polsek Banda Sakti
  • Bahwa ketika Terdakwa ditangkap ditemukan barang bukti berupa:
  • Bahwa Terdakwa mengakui 10 (sepuluh) Buah Plastik Klip Merah yang Berisikan Narkotika Jenis Sabu dengan Bruto 1,36 (satu koma tiga puluh enam) gram dan Netto 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram adalah milik terdakwa dan menyimpan barang bukti tersebut di dalam 1 (satu) buah botol minuman yang Terdakwa gantung di dapur dalam rumah Terdakwa di Lr. V Desa Pusong Baru Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman
  • Bahwa berdasarkan alat bukti surat dari Kantor Cabang Syariah PT. Pegadaian (Persero) Lhokseumawe Nomor: 133/Sp.60013/2024 tanggal 22 Juli 2024 perihal hasil penimbangan barang bukti yang diduga narkotika golongan I jenis sabu yaitu berat Bruto 1,36 (satu koma tiga puluh enam) gram dan berat Netto 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara nomor Lab : 4550/NNF/2024 pada hari kamis tanggal 15 Agustus 2024 yang ditanda tangani oleh Pemeriksa Debora M Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt dan Husnah Sari M Tanjung S.Pd serta diketahui oleh An Kabidlabfor Polda Sumut Wakabid Polda sumut Dr Ungkap Siahaan, M.Si,  menyimpulkan bahwa barang bukti 10 (sepuluh) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram diduga mengandung narkotika guna untuk pembuktian penuntutan adalah benar positif (+) Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya