Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
7/Pid.Sus/2025/PN Lsm 1.ABDI FIKRI, S.H., M.H.
2.Dedek Syumarta Suir, S.H., M.H.
AHMAD ZARKASY Bin AMIRUDDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 7/Pid.Sus/2025/PN Lsm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-53/L.1.12/Enz.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ABDI FIKRI, S.H., M.H.
2Dedek Syumarta Suir, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD ZARKASY Bin AMIRUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Heny Naslawati, SH., dkkAHMAD ZARKASY Bin AMIRUDDIN
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

--------- Bahwa ia terdakwa Ahmad Zarkasy Bin Amiruddin dengan pemufakatan jahat bersama sdr. Armia bin Mustafa (diajukan dalam penuntutan terpisah), Sdr. Ramzi Bin Razali Hasbi (diajukan penuntutan secara terpisah), sdr. Fajar (Daftar Pencarian Orang) dan sdr. Muhammad Ali Hasbi (daftar pencarian Orang) pada hari Selasa tanggal 01 Oktober 2024 sekira pukul 15.00 Wib atau pada suatu waktu dalam dalam tahun 2024 bertempat di Desa Cot Tring Kecamatan Muara satu Kota Lhokseumawe atau di tempat lain yang masuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, percobaan atau pemufakan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram yaitu 1.085,00 (seribu delapan puluh lima koma nol) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 01 Oktober 2024 sekira pukul 14.00 Wib terdakwa dihubungi oleh Saudara Armia Bin Mustafa dan mengajak untuk bertemu, lalu Saudara Armia Bin Mustafa dengan terdakwa bertemu di sawah dekat rumah Saudara Armia Bin Mustafa, dan pada saat itu Saudara Armia Bin Mustafa mengatakan kepada terdakwa bahwa ada pekerjaan mengambil Narkotika dari sdr. Muhammad Ali Hasbi (DPO) dan terdakwa pun menyatakan bersedia melakukannya, dan setelah itu Saudara Armia Bin Mustafa menghubungi sdr. Muhammad Ali Hasbi (DPO) dan mengatakan jika Saudara Armia Bin Mustafa sudah bersama terdakwa dan sdr. Muhammad Ali Hasbi (DPO) meminta Saudara Armia Bin Mustafa untuk menyerahkan Handphone kepada terdakwa untuk berbicara secara langsung, dan setelah berbicara sdr. Muhammad Ali Hasbi (DPO) memberikan nomor handphone kepada terdakwa dan setelah itu terdakwa pun pulang kerumah dengan berjalan kaki.

 

  • Sesampainya terdakwa dirumah, terdakwa dihubungi oleh saudara MUHAMMAD ALI HASBI (DPO) dan menanyakan dimana dijemput, dikarenakan dirinya akan menyuruh salah satu orang kerjanya menjemput terdakwa untuk mengambil Narkotika miliknya lalu terdakwa mengatakan agar menjemput di Desa Cot Tring Kecamatan Muara satu Kota Lhokseumawe dan terdakwa akan menunggu di sebuah pondok. Sekira 10 (sepuluh) menit kemudian terdakwa di telepon oleh tidak dikenal dan menanyakan dimana pondok tempat terdakwa menunggu dan terdakwa menjelaskan sambil menunggu dipinggir jalan, dan selanjutnya terdakwa bertemu dengan seorang pemuda yang tidak terdakwa kenal menggunakan sepeda motor REVO Warna Merah dan meminta terdakwa untuk naik sepeda motor bersamanya, dan selanjutnya terdakwa dibawa menuju Ke Simpang KKA Aceh utara dan sesampainya di simpang KKA terdakwa melihat ada seorang laki-laki yang tidak terdakwa kenal dan laki – laki tersebut langsung memberikan 1 (satu) kantong plastik warna biru kepada terdakwa tanpa berbicara, lalu terdakwa menerima bungkusan tersebut dan selanjutnya terdakwa kembali naik ke sepeda motor dan kembali ke pondok tempat terdakwa dijemput sebelumnya. Sesampainya terdakwa di pondok, laki-laki yang mengantar terdakwa langsung pergi tanpa berbicara, lalu terdakwa menelpon saudara MUHAMMAD ALI HASBI (DPO) dan memberitahukan jika Narkotika jenis sabu sudah ada bersama terdakwa, dan terdakwa menanyakan bagaimana selanjutnya, lalu saudara MUHAMMAD ALI HASBI (DPO) menyuruh terdakwa untuk menyerahkan kepada saudara ARMIA Bin MUSTAFA dan terdakwa pun mengiyakan. Selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 15.00 wib terdakwa menyerahkan bungkusan berisi Narkotika jenis sabu tersebut kepada saudara ARMIA Bin MUSTAFA di Desa Cot Tring Kecamatan Muara satu Kota Lhokseumawe dan setelah terdakwa menyerahkan Narkotika tersebut terdakwa langsung pamit pulang kerumah terdakwa.

 

  • Keesokan harinya tanggal 02 Oktober 2024 sekira pukul 17.30 wib terdakwa melihat kedatangan beberapa orang laki-laki kerumah terdakwa, karena panik terdakwa langsung melarikan diri, terdakwa lari lebih kurang seratus meter namun akhirnya petugas berhasil menangkap dan mengamankan terdakwa, pada waktu terdakwa lari tersebut terdakwa kehilangan handphone terdakwa. Selanjutnya setelah terdakwa diamankan oleh petugas BNNP Aceh terdakwa dipertemukan dengan saudara ARMIA Bin MUSTAFA dan saudara RAMZI Bin RAZALI HASBI lalu di perlihatkan 2 (dua) peket Narkotika jenis sabu yang ditemukan dirumah saudara ARMIA Bin MUSTAFA dan petugas menanyakan kepada terdakwa, apakah terdakwa mengetahui bungkusan berisi Narkotika jenis sabu tersebut, lalu terdakwa mengakui bungkusan berisi Narkotika jenis sabu tersebut adalah Narkotika jenis sabu yang terdakwa terima dari seseorang di simpang KKA dan terdakwa serahkan kepada saudara ARMIA Bin MUSTAFA pada hari selasa tanggal 1 Oktober 2024 pukul 15.00 wib di sebuah pondok yang ada di area persawahan yang beralamat di Desa Cot Tring Kecamatan Muara satu Kota Lhokseumawe. Dan terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah untuk menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan narkotika jenis shabu tersebut Selanjutnya terdakwa bersama saudara ARMIA Bin MUSTAFA dan saudara RAMZI Bin RAZALI HASBI dibawa kekantor BNNP Aceh untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa dari hasil pemeriksaan lebih lanjut diketahui :
  • Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika dari Kantor Pegadaian Syariah Cabang Banda Aceh Nomor: 411-S/BAP.S1/10 – 24 tanggal 03 Oktober 2024 yang ditangani oleh sdr. RUDI ERNAWAN Nik. P83534 dan diketahui bahwa satu paket narkotika golongan I jenis bukan tanaman yang dibungkus dengan palstik teh Cina yang bertuliskan GUANYINWAN warna kuning keemasan dengan berat Netto 859,20 (delapan ratus lima puluh sembilan koma dua puluh) gram dan satu paket narkotika golongan I jenis bukan tanaman yang dibungkus dengan plasik bening seberat 225, 80 (dua ratus dua puluh lima koma delapan puluh) gram maka total berat keseluruhan adalah 1.085,00 (seribu delapan puluh lima koma nol) gram dan disisihkan seberat 32,93 (tiga puluh dua koma sembilan puluh tiga) Gram dan sisa 1.052,07 (seribu lima puluh dua koma nol tujuh) gram.
  • Laporan Pengujian laboratoriun No. LHU.081.K.05.16.24.0043 tanggal 05 Oktober 2024 yang dikeluarkan Oleh Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Banda Aceh dengan hasil bahwa :
  1. satu paket narkotika golongan I jenis bukan tanaman yang dibungkus dengan palstik teh Cina yang bertuliskan GUANYINWAN warna kuning keemasan dengan berat Netto 859,20 gram;
  2. Satu paket narkotika golongan I jenis bukan tanaman yang dibungkus dengan plasik bening seberat 225, 80 gram adalah positif mengandung Metamfetamin
  • Bahwa peran terdakwa dalam tindak pidana narkotika ini sebagai orang yang mengambil Narkotika jenis sabu di simpang KKA dan menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada Sdr. Armia Bin Mustafa di Desa Cot Tring Kecamatan Muara satu Kota Lhokseumawe sedangkan sdr. Armia Bin Mustafa adalah sebagai orang menerima dan menyimpan narkotika jenis sabu adapun peran sdr. Ramzi Bin Razali Hasbi adalah orang yang ikut serta membantu saksi Armia Bin Mustafa dalam menyimpan narkotika sabu dan menyerahkan narkotika sabu tersebut kepada sdr. Fajar (Daftar Pencarian Orang).

 

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Atau

Kedua

--------- Bahwa ia terdakwa Ahmad Zarkasy Bin Amiruddin dengan pemufakatan jahat bersama sdr. Armia bin Mustafa (diajukan dalam penuntutan terpisah), Sdr. Ramzi Bin Razali Hasbi (diajukan penuntutan secara terpisah), sdr. Fajar (Daftar Pencarian Orang) dan sdr. Muhammad Ali Hasbi (daftar pencarian Orang) pada hari Selasa tanggal 01 Oktober 2024 sekira pukul 15.00 Wib atau pada suatu waktu dalam dalam tahun 2024 bertempat di Desa Cot Tring Kecamatan Muara satu Kota Lhokseumawe atau di tempat lain yang masuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, percobaan atau pemufakan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram yaitu 1.085,00 (seribu delapan puluh lima koma nol) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika dari Kantor Pegadaian Syariah Cabang Banda Aceh Nomor: 411-S/BAP.S1/10 – 24 tanggal 03 Oktober 2024 yang ditangani oleh sdr. RUDI ERNAWAN Nik. P83534 dan diketahui bahwa satu paket narkotika golongan I jenis bukan tanaman yang dibungkus dengan palstik teh Cina yang bertuliskan GUANYINWAN warna kuning keemasan dengan berat Netto 859,20 (delapan ratus lima puluh sembilan koma dua puluh) gram dan satu paket narkotika golongan I jenis bukan yang dibungkus dengan plasik bening seberat 225, 80 (dua ratus dua puluh lima koma delapan puluh) gram maka total berat keseluruhan adalah 1.085,00 (seribu delapan puluh lima koma nol) gram dan disisihkan seberat 32,93 (tiga puluh dua koma sembilan puluh tiga) Gram dan sisa 1.052,07 (seribu lima puluh dua koma nol tujuh) gram.
  • Laporan Pengujian laboratoriun No. LHU.081.K.05.16.24.0043 tanggal 05 Oktober 2024 yang dikeluarkan Oleh Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Banda Aceh dengan hasil bahwa:
  1. satu paket narkotika golongan I jenis bukan tanaman yang dibungkus dengan palstik teh Cina yang bertuliskan GUANYINWAN warna kuning keemasan dengan berat Netto 859,20 gram;
  2. Satu paket narkotika golongan I jenis bukan tanaman yang dibungkus dengan plasik bening seberat 225, 80 gram adalah positif mengandung Metamfetamin
  • Bahwa peran terdakwa dalam tindak pidana narkotika ini sebagai orang yang mengambil Narkotika jenis sabu di simpang KKA dan menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada Sdr. Armia Bin Mustafa di Desa Cot Tring Kecamatan Muara satu Kota Lhokseumawe sedangkan sdr. Armia Bin Mustafa adalah sebagai orang yang menerima dan menyimpan narkotika jenis sabu adapun peran sdr. Ramzi Bin Razali Hasbi adalah orang yang ikut serta membantu saksi Armia Bin Mustafa dalam menyimpan narkotika sabu dan menyerahkan narkotika sabu tersebut kepada sdr. Fajar (Daftar Pencarian Orang).

 

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya