Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
32/Pid.Sus/2025/PN Lsm M ANDRI GHAFARY, S.H. MASKUR BIN HUSAINI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 32/Pid.Sus/2025/PN Lsm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-487/L.1.12/Eoh.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1M ANDRI GHAFARY, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MASKUR BIN HUSAINI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa Terdakwa MASKUR BIN HUSAINI pada hari Sabtu tanggal 21 September 2024 sekitar pukul 00.30 WIB atau pada suatu waktu pada tahun 2024 bertempat di Jalan Medan – Banda Aceh Desa Cut Mamplam Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “dengan sengja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 21 September 2024 sekitar pukul 00.30 WIB, dengan kondisi jalan lurus beraspal, cuaca cerah, malam hari dan lalu lintas sedang, saksi TABRIZ SYARWA TARIGAN BIN EDI TARIGAN (korban) mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna Putih Nopol BL-3550-NAI melaju dari arah timur ke barat dengan kecepatan kurang lebih 60 km/jam, tiba-tiba Terdakwa yang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotornya dari arah barat dengan cara melawan arus menabrak sepeda motor milik korban yang berkendara di jalur yang sama dari arah timur sehingga Terdakwa dan korban jatuh dari sepeda motor dan tidak sadarkan diri dan langsung dilarikan ke rumah sakit oleh warga sekitar.
  • Bahwa akibat kesengajaan Terdakwa yang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol BL-6729-NAP dengan cara melawan arus mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban mengalami luka robek di pipi dengan luas luka tiga kali satu centi meter, luka robek di cuping hidung, luka lebam berwarna merah kehijauan di batang hidung disertai dengan pendarahan aktif, mata bengkak dan berwarna merah kehijauan, luka lecet di dahi ukuran dua kali satu centi meter berdasarkan hasil pemeriksaanVisum et Repertum tanggal 21 September 2024 Nomor: 180/02/2025 yang dibuat dan ditandatangani berdasarkan sumpah/janji jabatan oleh Dokter yang memeriksa dr. Qurzatul Aini.
  • Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut korban tidak sadarkan diri selama lebih kurang satu minggu di rumah sakit Zainoel Abidin dan membuat kondisi mata korban mengalami cacat permanen sehingga korban tidak bisa menjalani aktifitas sehari-hari sebagaimana mestinya.
  • Bahwa Terdakwa dalam mengendarai sepeda motor di jalan raya tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Bahwa Perbuatan Terdakwa MASKUR BIN HUSAINI sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 311 Ayat (4) UU NO.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

 

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa MASKUR BIN HUSAINI pada hari Sabtu tanggal 21 September 2024 sekitar pukul 00.30 WIB atau pada suatu waktu pada tahun 2024 bertempat di Jalan Medan – Banda Aceh Desa Cut Mamplam Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaramengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 21 September 2024 sekitar pukul 00.30 WIB, dengan kondisi jalan lurus beraspal, cuaca cerah, malam hari dan lalu lintas sedang, saksi TABRIZ SYARWA TARIGAN BIN EDI TARIGAN (korban) mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna Putih Nopol BL-3550-NAI di Jalan Medan-Banda Aceh Desa Cut Mamplam Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe melaju dari arah timur ke barat dengan kecepatan kurang lebih 60 km/jam, tiba-tiba Terdakwa yang karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor dari arah barat dengan cara melawan arus menabrak sepeda motor milik korban yang berkendara di jalur yang sama dari arah timur sehingga Terdakwa dan korban jatuh dari sepeda motor dan tidak sadarkan diri dan langsung dilarikan ke rumah sakit oleh warga sekitar.
  • Bahwa akibat kelalaian Terdakwa yang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol BL-6729-NAP dengan cara melawan arus mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban mengalami luka robek di pipi dengan luas luka tiga kali satu centi meter, luka robek di cuping hidung, luka lebam berwarna merah kehijauan di batang hidung disertai dengan pendarahan aktif, mata bengkak dan berwarna merah kehijauan, luka lecet di dahi ukuran dua kali satu centi meter berdasarkan hasil pemeriksaanVisum et Repertum tanggal 21 September 2024 Nomor: 180/02/2025 yang dibuat dan ditandatangani berdasarkan sumpah/janji jabatan oleh Dokter yang memeriksa dr. Qurzatul Aini.
  • Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut korban tidak sadarkan diri selama lebih kurang satu minggu di rumah sakit Zainoel Abidin dan membuat kondisi mata korban mengalami cacat permanen sehingga korban tidak bisa menjalani aktifitas sehari-hari sebagaimana mestinya.
  • Bahwa Terdakwa dalam mengendarai sepeda motor di jalan raya tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Bahwa Perbuatan Terdakwa MASKUR BIN HUSAINI sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 310 Ayat (3) UU NO.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Pihak Dipublikasikan Ya