Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G/2023/PN Lsm TEUKU TRI IRIANSYAH 1.Armia, AMD
2.Sumarni
Pelaksaan Penegoran(Aanmaning)
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2023/PN Lsm
Tanggal Surat Senin, 06 Feb. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TEUKU TRI IRIANSYAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Fauzan, S.H., M.H.TEUKU TRI IRIANSYAH
Tergugat
NoNama
1Armia, AMD
2Sumarni
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1H.M. YUSUF ISMAIL PASE, SH, M.H., Dkk.Armia, AMD
2H.M. YUSUF ISMAIL PASE, SHSumarni
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMER

  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan atas sebidang tanah sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 299 beserta 1 (satu) unit Ruko yang berada di atasnya yang dimiliki oleh Para Penggugat dan dikuasai oleh Tergugat II yang terletak di jalan Panglateh, Desa Simpang Empat, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe;
  3. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan atas Sertipikat Hak Milik Nomor 299 tanggal 27 Maret 1987;
  4. Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatigdaad);
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian  materil dan kerugian Immateril, total kerugian materil dan immaterial berjumlah: 765.600.000,- (tujuh ratus enam puluh lima juta rupiah);
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang Moratoir Interest sebesar 2% x 465.600.000 (empat ratus enam puluh lima juta enam ratus ribu rupiah) = Rp 9.312.000,- (sembilan juta tiga ratus dua belas ribu rupiah)  perbulan terhitung sejak gugatan ini diajukan (Februari 2023) sampai dengan dilaksanakan isi putusan perkara ini oleh Para Tergugat;
  7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) / Hari manakala Para Tergugat lalai memenuhi isi putusan dalam perkara ini.
  8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan Banding, Kasasi, Penijauan Kembali Maupun Verzet;
  9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
  10. Menghukum Para Tergugat untuk mematuhi putusan ini.

SUBSIDIAIR

Jika Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak