Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
134/Pid.Sus/2024/PN Lsm 1.Rusydi Sastrawan, S.H.,M.H.
2.RUSYDI SASTRAWAN, S.H., M.H.
ISKANDAR BIN M. TAHIR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 134/Pid.Sus/2024/PN Lsm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 27 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan : B- 2237 /L.1.12/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Rusydi Sastrawan, S.H.,M.H.
2RUSYDI SASTRAWAN, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ISKANDAR BIN M. TAHIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Heny Naslawati, SH., dkkISKANDAR BIN M. TAHIR
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN PERTAMA ----------------Bahwa terdakwa ISKANDAR BIN M. TAHIR antara hari Rabu tanggal 17 April 2024 sekira jam 16.30 WIB dan hari Jumat tanggal 19 April 2024 sekira jam 21.15 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan April 2024 bertempat di pinggir jalan Desa Ujong Pacu Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe, atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :--- - Bahwa pada hari Rabu tanggal 17 April 2024 sekira jam 16.30 WIB di pinggir jalan Desa Ujong Pacu Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe terdakwa ISKANDAR BIN M. TAHIR membeli sabu dari Sdr. Nyak Pen (DPO) dengan cara terdakwa menghubungi melalui handphone untuk bertemu di pinggir jalan, terdakwa membeli 1 (satu) bungkus/paket besar narkotika jenis sabu seharga Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah) yang telah dibayarkan uang muka seharga Rp1.500.000 (lima ratus ribu rupiah) dan akan terdakwa bayar lunas setelah sabu yang terdakwa beli habis laku terjual. - Bahwa pada hari Jumat tanggal 19 April 2024 sekira jam 19.15 WIB terdakwa KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI ACEH KEJAKSAAN NEGERI LHOKSEUMAWE Jln. Tgk. Chik Di Tiro No. 6, Lancang Garam, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe Telp/fax. (0645) 631373 www.Kejari-Lhokseumawe.go.id ISKANDAR BIN M. TAHIR di rumahnya di Dusun III Ulee Buket Desa Blang Panyang Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe memisahkan sabu yang telah dibeli dari Sdr. Nyak Pen (DPO) menjadi 11 (sebelas) bungkus/paket kecil sabu dan 8 (delapan) bungkus/paket sedang sabu yang dimasukkan ke dalam plastik transparan berles warna merah. Selanjutnya sekira jam 20.00 WIB terdakwa ISKANDAR BIN M. TAHIR mendapatkan telpon dari orang yang tidak terdakwa kenal ingin membeli narkotika jenis sabu, terdakwa langsung mengarahkan calon pembeli ke lokasi pinggir jalan Desa Meuria Paloh Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe. Kemudian sekira jam 21.15 WIB saat terdakwa sedang menunggu calon pembeli sabu datang, terdakwa didatangi Saksi Dedy Lazuardy, Saksi Chaidir Adami, dan Saksi Sidik Adam yang merupakan anggota Kepolisian Polres Lhokseumawe dan langsung melakukan penangkapan serta penggeledahan badan/pakaian dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik transparan berles warna merah yang didalamnya berisikan 11 (sebelas) bungkus/paket kecil narkotika jenis sabu yang dimasukkan ke dalam plastik transparan berles warna merah, 1 (satu) unit Hp Android Merk Vivo warna Hitam dengan no.sim card : 0821-6322-5557 yang ditemukan dan disita dari tangan terdakwa. - Bahwa terdakwa mengakui bahwa masih ada barang bukti narkotika jenis sabu lainnya yang terdakwa simpan di rumah terdakwa, lalu anggota kepolisian melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik transparan berles warna merah yang didalamnya berisikan 8 (delapan) bungkus/paket sedang narkotika jenis sabu yang dimasukkan ke dalam plastik transparan berles warna merah, 1 (satu) pack plastik klip transparan dan 1 (satu) buah timbangan digital warna abu-abu yang ditemukan digantung dibelakang pintu kamar terdakwa. - Bahwa dalam menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut dilakukan secara melawan hukum karena tidak mendapat izin dari instansi yang berwenang dan nyata-nyata bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan. - Bahwa berdasarkan alat bukti surat yang dikeluarkan oleh Pegadaian cabang Lhokseumawe Nomor: 33/Sp.600132/2024 tanggal 20 April 2024 perihal hasil penimbangan barang bukti yang diduga narkotika golongan I jenis sabu yaitu berat (Bruto) 44,54 (empat puluh empat koma lima puluh empat) gram, (Netto) 42,69 (empat puluh dua koma enam puluh sembilan) gram. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor Lab: 2400/NNF/2024, tanggal 14 Mei 2024 dengan hasil pemeriksaan menyatakan bahwa benar barang bukti mengandung Positif Metamfetamina (termasuk Narkotika Golongan 1 (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika). Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ATAU KEDUA ------------Bahwa terdakwa ISKANDAR BIN M. TAHIR pada hari Jumat tanggal 19 April 2024 sekira jam 21.15 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan April 2024 bertempat di pinggir jalan Desa Ujong Pacu Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe, atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe, tanpa hak atau melawan hukum “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan dengan cara: -------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa ISKANDAR BIN M. TAHIR didatangi Saksi Dedy Lazuardy, Saksi Chaidir Adami, dan Saksi Sidik Adam yang merupakan anggota Kepolisian Polres Lhokseumawe dan langsung melakukan penangkapan serta penggeledahan badan/pakaian dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik transparan berles warna merah yang didalamnya berisikan 11 (sebelas) bungkus/paket kecil narkotika jenis sabu yang dimasukkan ke dalam plastik transparan berles warna merah, 1 (satu) unit Hp Android Merk Vivo warna Hitam dengan no.sim card : 0821-6322-5557 yang ditemukan dan disita dari tangan terdakwa. - Bahwa terdakwa mengakui bahwa masih ada barang bukti narkotika jenis sabu lainnya yang terdakwa simpan di rumah terdakwa, lalu anggota kepolisian melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik transparan berles warna merah yang didalamnya berisikan 8 (delapan) bungkus/paket sedang narkotika jenis sabu yang dimasukkan ke dalam plastik transparan berles warna merah, 1 (satu) pack plastik klip transparan dan 1 (satu) buah timbangan digital warna abu-abu yang ditemukan digantung dibelakang pintu kamar terdakwa. - Bahwa terdakwa ISKANDAR BIN M. TAHIR memperoleh 1 (satu) bungkus/paket besar narkotika jenis sabu dari Sdr. Nyak Pen (DPO). - Bahwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut dilakukan secara melawan hukum karena tidak mendapat izin dari instansi yang berwenang dan nyata-nyata bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan. - Bahwa berdasarkan alat bukti surat yang dikeluarkan oleh Pegadaian cabang Lhokseumawe Nomor: 33/Sp.600132/2024 tanggal 20 April 2024 perihal hasil penimbangan barang bukti yang diduga narkotika golongan I jenis sabu yaitu berat (Bruto) 44,54 (empat puluh empat koma lima puluh empat) gram, (Netto) 42,69 (empat puluh dua koma enam puluh sembilan) gram. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor Lab: 2400/NNF/2024, tanggal 14 Mei 2024 dengan hasil pemeriksaan menyatakan bahwa benar barang bukti mengandung Positif Metamfetamina (termasuk Narkotika Golongan 1 (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika). Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya