Petitum |
Dalam Provisi:
- Mengabulkan Permohonan Provisi Para Pelawan seluruhnya;
- Memerintahkan Terlawan II untuk menangguhkan Pelaksanaan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan terhadap:
- 1 (satu) bidang tanah pekarangan seluas 685 M2 (enamratus delapanpuluh lima meter persegi), beserta 1 (satu) unit bangunan rumah permanen diatasnya, dan 3 (tiga) unit rumah toko berlantai satu diatasnya, yang terletak di Jalan Banda Aceh-Medan, Gampong Meunasah Keutapang Kecamatan Syamtalira Aron Kabupaten Aceh Utara, berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor: 02/Keutapang tanggal 11 Juni 2008 atas nama Abdurrahman Hasyim (Pelawan I);
- 1 (satu) bidang tanah pekarangan seluas 3.151 M2 (tigaribu seratus limapuluh satu meter persegi), beserta 1 (satu) unit bangunan rumah permanen diatasnya, yang terletak di Jalan Rajawali, Gampong Mesjid Punteuet Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe, berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor: 328 (d.h SHM Nomor: 175) tanggal 09 Februari 1999 atas nama Zainuddin M. Daud (Pelawan II) sampai adanya putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap;
Dalam Pokok Perkara:
- Mengabulkan perlawanan Para Pelawan seluruhnya;
- Menyatakan Para Pelawan adalah Pelawan yang Beritikad Baik.
- Menyatakan objek lelang eksekusi berupa:
- 1 (satu) bidang tanah pekarangan seluas 685 M2 (enamratus delapanpuluh lima meter persegi), beserta 1 (satu) unit bangunan rumah permanen diatasnya, dan 3 (tiga) unit rumah toko berlantai satu diatasnya, yang terletak di Jalan Banda Aceh-Medan, Gampong Meunasah Keutapang Kecamatan Syamtalira Aron Kabupaten Aceh Utara, berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor: 02/Keutapang tanggal 11 Juni 2008 atas nama Abdurrahman Hasyim (Pelawan I);
- 1 (satu) bidang tanah pekarangan seluas 3.151 M2 (tigaribu seratus limapuluh satu meter persegi), beserta 1 (satu) unit bangunan rumah permanen diatasnya, yang terletak di Jalan Rajawali, Gampong Mesjid Punteuet Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe, berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor: 328 (d.h SHM Nomor: 175) tanggal 09 Februari 1999 atas nama Zainuddin M. Daud (Pelawan II);
Adalah sah sebagai milik bersama Para Pelawan;
- Membatalkan Pelaksanaan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan terhadap:
- 1 (satu) bidang tanah pekarangan seluas 685 M2 (enamratus delapanpuluh lima meter persegi), beserta 1 (satu) unit bangunan rumah permanen diatasnya, dan 3 (tiga) unit rumah toko berlantai satu diatasnya, yang terletak di Jalan Banda Aceh-Medan, Gampong Meunasah Keutapang Kecamatan Syamtalira Aron Kabupaten Aceh Utara, berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor: 02/Keutapang tanggal 11 Juni 2008 atas nama Abdurrahman Hasyim (Pelawan I);
- 1 (satu) bidang tanah pekarangan seluas 3.151 M2 (tigaribu seratus limapuluh satu meter persegi), beserta 1 (satu) unit bangunan rumah permanen diatasnya, yang terletak di Jalan Rajawali, Gampong Mesjid Punteuet Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe, berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor: 328 (d.h SHM Nomor: 175) tanggal 09 Februari 1999 atas nama Zainuddin M. Daud (Pelawan II) yang diajukan oleh Terlawan I kepada Terlawan II;
- Menghukum Terlawan I untuk mengembalikan Sertifikat Hak Milik Nomor: 02/Keutapang tanggal 11 Juni 2008 atas nama Abdurrahman Hasyim (Pelawan I) dan Sertifikat Hak Milik Nomor: 328 (d.h SHM Nomor: 175) tanggal 09 Februari 1999 atas nama Zainuddin M. Daud (Pelawan II) kepada Para Pelawan tanpa adanya beban dan ikatan apapun dengan pihak ketiga lainnya;
- Menghukum Para Terlawan secara tanggung renteng membayar biaya perkara;
Atau:
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex Aequo et Bono); |