Petitum |
A. Dalam Provisi
- Mengabulkan permohonan provisi Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan dan menetapkan bahwa seluruh putusan, keputusan dan/atau surat yang telah dikeluarkan oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV yang berkaitan dengan Pergantian Waktu Penggugat sebagai Anggota DPRK Lhokseumawe periode 2019-2024 berada dalam status quo dan tidak membawa akibat hukum sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
- Memerintahkan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk menghentikan semua proses, perbuatan atau tindakan dan tidak melakukan pengambilan keputusan apapun yang melanjutkan Pergantian Antar Waktu Penggugat sebagai Anggota DPRK Lhokseumawe periode 2019-2024 sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
- Dalam Pokok Perkara
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menguatkan Putusan Provisi;
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);
- Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat (null and void) Surat Ketua DPA, tanggal 14 Februari 2022 tentang Persetujuan Pergantian Antar Waktu Penggugat (PAW) Anggota DPRK Lhokseumawe Periode 2019-2024 atas nama Azhari, ST., S.Pd., T.Gr, dan Surat Dewan Pimpinan Aceh (DPA) Partai Aceh Nomor: 0102/DPA-PA/IV/2019 tanggal 10 April 2019 yang keluarkan oleh Tergugat I;
- Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat (null and void) Surat Dewan Pimpinan Wilayah Partai Aceh Kota Lhokseumawe Nomor 21/12/DPW-PA/VII/2021, tanggal 13 Desember 2021, yang ditujukan kepada Dewan Pimpinan Aceh Partai Aceh, perihal Usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRK Lhokseumawe Periode 2019-2024 atas nama Azhari, ST., S.Pd., T.Gr, Surat Dewan Pimpinan Wilayah Partai Aceh Kota Lhokseumawe Nomor 24/15/DPW-PA/III/2022, tanggal 8 Maret 2022 yang ditujukan kepada Ketua DPRK Lhokseumawe perihal Usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRK Lhokseumawe Periode 2019-2024 atas nama Azhari, ST., S.Pd., T.Gr, dan Surat Dewan Pimpinan Wilayah Partai Aceh Kota Lhokseumawe Nomor 40/15/DPW-PA/V/2022, tanggal 25 Mei 2022 yang ditujukan kepada Ketua DPRK Lhokseumawe perihal Penyampaian Kelengkapan Berkas Calon Penggantian Antar Waktu Anggota DPRK Lhokseumawe Periode 2019-2024, yang keluarkan oleh Tergugat II;
- Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat (null and void) Putusan Nomor: 05/KPTS/MPA-DPA/V/2022 yang dikeluarkan oleh Tergugat III;
- Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat (null and void) Surat Ketua DPRK Lhokseumawe Nomor 170/69 tanggal 10 Maret 2022, yang ditujukan kepada Ketua Komisi Independen Pemilihan, perihal Pergantian Antar Waktu Penggugat (PAW) dari Anggota DPRK Lhokseumawe Periode 2019-2024 Azhari, ST., S.Pd., T. Gr, Surat Ketua DPRK Lhokseumawe Nomor 170/90 tanggal 21 Maret 2022, yang ditujukan kepada Gubernur Aceh cq. Walikota Lhokseumawe, perihal Kelengkapan Berkas Calon Penggantian Antar Waktu Anggota DPRK Lhokseumawe Periode 2019-2024 atas nama Azhari, ST., S.Pd., T. Gr, dan Surat Ketua DPRK Lhokseumawe Nomor 170/155 tanggal 25 Maret 2022, yang ditujukan kepada Walikota Lhokseumawe, perihal Kelengkapan Berkas Calon Penggantian Antar Waktu Anggota DPRK Lhokseumawe Periode 2019-2024, yang keluarkan oleh Tergugat IV;
- Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat (null and void) segala surat, keputusan, dan putusan berkaitan dengan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRK Lhokseumawe Periode 2019-2024 atas nama Azhari, ST., S.Pd., T.Gr yang dikeluarkan oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV;
- Memerintahkan Tergugat I untuk mencabut Surat Ketua DPA, tanggal 14 Februari 2022 tentang Persetujuan Pergantian Antar Waktu Penggugat (PAW) Anggota DPRK Lhokseumawe Periode 2019-2024 atas nama Azhari, ST., S.Pd., T.Gr dan Surat Dewan Pimpinan Aceh (DPA) Partai Aceh Nomor: 0102/DPA-PA/IV/2019 tanggal 10 April 2019;
- Memerintahkan Tergugat II untuk mencabut Surat Dewan Pimpinan Wilayah Partai Aceh Kota Lhokseumawe Nomor 21/12/DPW-PA/VII/2021, tanggal 13 Desember 2021, yang ditujukan kepada Dewan Pimpinan Aceh Partai Aceh, perihal Usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRK Lhokseumawe Periode 2019-2024 atas nama Azhari, ST., S.Pd., T.Gr, Surat Dewan Pimpinan Wilayah Partai Aceh Kota Lhokseumawe Nomor 24/15/DPW-PA/III/2022, tanggal 8 Maret 2022 yang ditujukan kepada Ketua DPRK Lhokseumawe perihal Usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRK Lhokseumawe Periode 2019-2024 atas nama Azhari, ST., S.Pd., T.Gr, dan Surat Dewan Pimpinan Wilayah Partai Aceh Kota Lhokseumawe Nomor 40/15/DPW-PA/V/2022, tanggal 25 Mei 2022 yang ditujukan kepada Ketua DPRK Lhokseumawe perihal Penyampaian Kelengkapan Berkas Calon Penggantian Antar Waktu Anggota DPRK Lhokseumawe Periode 2019-2024;
- Memerintahkan Tergugat IV untuk mencabut Surat Ketua DPRK Lhokseumawe Nomor 170/69 tanggal 10 Maret 2022, yang ditujukan kepada Ketua Komisi Independen Pemilihan, perihal Pergantian Antar Waktu Penggugat (PAW) dari Anggota DPRK Lhokseumawe Periode 2019-2024 Azhari, ST., S.Pd., T. Gr, Surat Ketua DPRK Lhokseumawe Nomor 170/90 tanggal 21 Maret 2022, yang ditujukan kepada Gubernur Aceh cq. Walikota Lhokseumawe, perihal Kelengkapan Berkas Calon Penggantian Antar Waktu Anggota DPRK Lhokseumawe Periode 2019-2024 atas nama Azhari, ST., S.Pd., T. Gr, dan Surat Ketua DPRK Lhokseumawe Nomor 170/155 tanggal 25 Maret 2022, yang ditujukan kepada Walikota Lhokseumawe, perihal Kelengkapan Berkas Calon Penggantian Antar Waktu Anggota DPRK Lhokseumawe Periode 2019-2024;
- Memerintahkan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV untuk tidak mengambil atau membuat keputusan baru yang terkait Penguggat sebagai anggota DPRK Lhokseumawe Periode 2019-2024;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV secara bersama-sama untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat secara tunai baik kerugian materiil maupun immateriil kepada Penggugat dengan rincian sebagai berikut:
- Biaya Panjar Perkara sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah);
- Biaya Jasa Pengacara sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);
- Biaya administrasi lainnya sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
- Kerugian Immateriil yang semuanya itu menurut hukum dapat dimintakan penggantian dalam bentuk uang tunai dalam jumlah yang wajar dan setara, yaitu sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
Total keseluruhan kerugian materiil dan immateriil berjumlah Rp. 2.257.000.000 (dua milyar dua ratus lima puluh tujuh juta rupiah);
- Menyatakan Penggugat adalah sah sebagai Anggota DPRK Lhokseumawe Periode 2019-2024 dari Partai Aceh;
- Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi maupun upaya hukum lainya;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II, Tergugat III, Tergugat III, dan Tergugat IV untuk membayar uang paksa maisng-masing sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap harinya apabila Tergugat I dan Tergugat II, Tergugat III, Tergugat III, dan Tergugat IV lalai dalam memenuhi atau melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV secara bersama-sama (tanggung renteng) untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dan dalam perkara ini;
Atau
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |