Dakwaan |
DAKWAAN ------- Bahwa ia terdakwa RAZI ZULHAQQI BIN SAIFULLAH bersama dengan Saksi PRATU NANDA SAPUTRA BIN MISNO sebagai anggota TNI AD (dalam Peradilan terpisah/ Peradilan Militer) pada Hari Sabtu Tanggal 17 Bulan Februari Tahun 2024 sekira Pukul 18.45 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain yang masih termasuk dalam Bulan Februari Tahun 2024, bertempat di depan Toko J-Com Jalan Merdeka Desa Kuta Blang Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk di dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe, mengambil sesuatu barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam, Nomor rangka MH1JFZ12XJK887632, Nomor Mesin : JFA1E2887149, Nomor Polisi : BL 4882 NAF An. Syahrul Maulidin, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lainya itu milik korban Syahrul Maulidin Bin Ismail, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak tanpa izin dari pemiliknya, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut: ? Berawal ketika saksi Pratu Nanda Saputra Bin Misno menjemput terdakwa di rumahnya dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam tanpa Nomor Polisi milik saksi Pratu Nanda Saputra Bin Misno, kemudian saksi Pratu Nanda Saputra Bin Misno mengendarai sepeda motornya dengan tujuan berboncengan dengan terdakwa pergi ke arah jalan Merdeka Timur Kota Lhokseumawe. Pada saat diperjalanan tepatnya di depan Toko Komputer JCom saksi Pratu Nanda Saputra Bin Misno melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam yang sedang terparkir, kemudian saksi Pratu Nanda Saputra Bin Misno memutar arah ke Kuta Blang sambil menunggu situasi aman, dan setelah sepi saksi Pratu Nanda Saputra Bin Misno berhenti di depan Toko Komputer J-Com tersebut dan turun dari atas sepeda motor menghampiri 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam yang diparkir, lalu saksi 2 Pratu Nanda Saputra Bin Misno memasukkan kunci palsu berupa kunci T ke dalam lubang kunci sepeda motor tersebut, dan setelah sepeda motor Honda Beat warna hitam Nomor Polisi : BL 4882 NAF tersebut berhasil dinyalakan, terdakwa langsung pergi dari tempat tersebut menggunakan sepeda motor milik saksi Pratu Nanda Saputra Bin Misno menuju ke arah jalan line dan saksi Pratu Nanda Saputra Bin Misno juga pergi dari tempat tersebut menuju Simpang Elak, selang beberapa menit kemudian saksi Pratu Nanda Saputra Bin Misno menghubungi terdakwa dengan menggunakan Handphone menyuruh terdakwa untuk datang menjumpainya di jalan Simpang Elak. Setelah bertemu saksi Pratu Nanda Saputra Bin Misno mengajak terdakwa ke Kuta Binjei Aceh Timur untuk menjual sepeda motor merk Honda Beat Nomor Polisi : BL 4882 NAF warna hitam tersebut dengan harga Rp 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dimana dari hasil penjualan tersebut terdakwa mendapatkan bagian sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) ? Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi Pratu Nanda Saputra Bin Misno. korban Syahrul Maulidin Bin Ismail merasa keberatan dan merasa dirugikan karena telah kehilangan 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna hitam, Nomor rangka MH1JFZ12XJK887632, Nomor Mesin : JFA1E2887149, Nomor Polisi : BL 4882 NAF dan mengalami kerugian sebesar Rp 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). ------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 dari Kitab Undang undang Hukum Pidana |