Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
100/Pid.Sus/2024/PN Lsm Rusydi Sastrawan, S.H.,M.H. MUHAMMAD SAYANI Bin ABDUL GANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 100/Pid.Sus/2024/PN Lsm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 24 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-720/L.1.12/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Rusydi Sastrawan, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD SAYANI Bin ABDUL GANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PERTAMA

-------Bahwa terdakwa MUHAMMAD SAYANI Bin ABDUL GANI pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2024, sekira pukul 22.00 wib atau setidak-tidaknya masih bulan maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Listrik Gang Barona Desa Hagu Teungoh Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi  perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Berawal dari terdakwa berjumpa dengan saudara DANIL (DPO) untuk mengajak terdakwa menjual sabu, dan terdakwa bersedia dengan cara mengambil sabu terlebih dahulu kepada saudara DANIL (DPO) dan akan membayar uang pembelian sabu kepada saudara DANIL (DPO) jika sabu telah terjual. Selanjutnya saudara DANIL (DPO) memberikan 1 (satu) bungkus paket sabu yang dimasukkan kedalam plastik transpran berles warna merah dengan harga Rp. 600.000 (Enam Ratus Ribu Rupiah) kepada terdakwa dan terdakwa langsung menjual sabu tersebut sampai dengan habis, Kemudian pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2024 Sekira Pukul 22.00 Wib, terdakwa berjumpa lagi dengan saudara DANIL (DPO) bertempat di Jalan Listrik Gang Barona Desa Hagu Teungoh Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe dan memberikan uang kepada saudara DANIL (DPO) Rp. 600.000 (Enam Ratus Ribu Rupiah) dan saudara DANIL (DPO) menerima uang  tersebut.
  • Bahwa terdakwa kembali menerima 1 (satu) bungkus paket sabu seharga Rp.1.100.000 (Satu Juta Seratus Ribu) dari DANIL (DPO) dan terdakwa membayar kepada DANIL (DPO) jika narkotika jenis sabu tersebut telah laku atau terjual. Setelah terdakwa menerima sabu yang kedua tersebut, Terdakwa memisahkannya menjadi 15 (Lima Belas) paket sabu di Kios miliknya yang berada di Jalan Listrik Gang Barona Desa Hagu Teungoh Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe, Kemudian menjual sabu tersebut sebanyak 2 (dua) bungkus paket sabu dan uangnya telah digunakan untuk  untuk keperluan saya seharihari.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024 sekira Pukul 02.50 Wib aparat Kepolisian Polres Lhokseumawe dengan menunjukkan surat perintah tugas kepada terdakwa menangkap terdakwa yang berada di luar Kios dan membawa terdakwa ke dalam Kios guna untuk dilakukan penggeledahan Kios dan pada saat dilakukan penggeledahan Kios milik terdakwa berhasil ditemukan barang bukti yang ada didalam Kios terdakwa berupa : 1 (satu) bungkus plastik transparan berles warna merah yang didalamnya berisikan 12 (dua belas) bungkus paket sabu yang dimasukkan kedalam plastik transparan berles warna merah, 1 (satu) bungkus paket sabu yang dimasukkan kedalam plastik transparan, 2 (dua) lembar plastik transparan berles warna merah dan   1 (satu) unit Hp Android merk Redmi warna merah dengan nomor Sim Card 081360396912, dan setelah ditemukan barang bukti tersebut terdakwa berikut barang bukti dibawa ke kantor polres Lhokseumawe untuk penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin / dokumen dari Menteri Kesehatan atau instansi Pemerintah yang terkait untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan.
  • Bahwa berdasarkan alat bukti surat dari Kantor Cabang Syariah PT. Pegadaian (Persero) Lhokseumawe Nomor: 095/Sp.60013/2024 tanggal 25 Maret 2024 perihal hasil penimbangan barang bukti yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat netto sejumlah 1,69 (satu koma enam puluh sembilan) gram sabu setelah disisihkan berat sejumlah 1,00 (satu koma nol nol) gram sabu.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor Lab: 1979/NNF/2024, tanggal 25 April 2024 dengan hasil pemeriksaan menyatakan bahwa benar barang bukti mengandung sabu (termasuk Narkotika Golongan 1 (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika).

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

ATAU

KEDUA

-------Bahwa terdakwa MUHAMMAD SAYANI Bin ABDUL GANI pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2024, sekira pukul 22.00 wib atau setidak-tidaknya masih bulan maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Listrik Gang Barona Desa Hagu Teungoh Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Berawal dari terdakwa berjumpa dengan saudara DANIL (DPO) untuk mengajak terdakwa menjual sabu, dan terdakwa bersedia dengan cara mengambil sabu terlebih dahulu kepada saudara DANIL (DPO) dan akan membayar uang pembelian sabu kepada saudara DANIL (DPO) jika sabu telah terjual. Kemudian setelah terdakwa menerima 1 (satu) bungkus paket sabu seharga Rp.1.100.000 (Satu Juta Seratus Ribu) dari DANIL (DPO), Terdakwa memisahkannya menjadi 15 (Lima Belas) paket sabu di Kios miliknya yang berada di Jalan Listrik Gang Barona Desa Hagu Teungoh Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe, Kemudian menjual sabu tersebut sebanyak 2 (dua) bungkus paket sabu dan uangnya telah digunakan untuk  untuk keperluan saya seharihari.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024 sekira Pukul 02.50 Wib aparat Kepolisian Polres Lhokseumawe dengan menunjukkan surat perintah tugas kepada terdakwa menangkap terdakwa yang berada di luar Kios dan membawa terdakwa kedalam Kios guna untuk dilakukan penggeledahan Kios dan pada saat dilakukan penggeledahan Kios milik terdakwa berhasil ditemukan barang bukti yang ada didalam Kios saya berupa : 1 (satu) bungkus plastik transparan berles warna merah yang didalamnya berisikan 12 (dua belas) bungkus paket sabu yang dimasukkan kedalam plastik transparan berles warna merah, 1 (satu) bungkus paket sabu yang dimasukkan kedalam plastik transparan, 2 (dua) lembar plastik transparan berles warna merah dan   1 (satu) unit Hp Android merk Redmi warna merah dengan nomor Sim Card 081360396912, dan setelah ditemukan barang bukti tersebut terdakwa berikut barang bukti dibawa ke kantor polres Lhokseumawe untuk penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin / dokumen dari Menteri Kesehatan atau instansi Pemerintah yang terkait untuk menawarkan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
  • Bahwa berdasarkan alat bukti surat dari Kantor Cabang Syariah PT. Pegadaian (Persero) Lhokseumawe Nomor: 095/Sp.60013/2024 tanggal 25 Maret 2024 perihal hasil penimbangan barang bukti yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat netto sejumlah 1,69 (satu koma enam puluh sembilan) gram sabu setelah disisihkan berat sejumlah 1,00 (satu koma nol nol) gram sabu.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor Lab: 1979/NNF/2024, tanggal 25 April 2024 dengan hasil pemeriksaan menyatakan bahwa benar barang bukti mengandung sabu (termasuk Narkotika Golongan 1 (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika).

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 
 

 

 

   

Pihak Dipublikasikan Ya