Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
43/Pid.B/2024/PN Lsm MUHAMMAD AZRIL S.H,. M.H. FERYANDI ALIAS GORI BIN RAZALI ABDULLAH KAPUR Pengiriman Berkas Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 43/Pid.B/2024/PN Lsm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan - 734/L.1.12/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD AZRIL S.H,. M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FERYANDI ALIAS GORI BIN RAZALI ABDULLAH KAPUR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

------- Bahwa ia terdakwa FERYANDI ALIAS GORI BIN RAZALI ABDULLAH KAPUR pada Hari Senin Tanggal 25 Bulan Desember Tahun 2023 sekira Pukul 17.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain yang masih termasuk dalam Bulan Desember Tahun 2023, bertempat di TPI Desa Pusong Lama Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk di dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe, mengambil sesuatu barang berupa jaring pukat berwarna biru, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain yaitu milik korban Iskandar Hasan Bin Alm. M. Hasan Affan, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak tanpa izin dari pemiliknya, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas terdakwa mengambil jaring pukat warna biru dengan panjang sekitar 7,5 m (tujuh koma lima meter) tanpa izin dari pemiliknya yang terletak di lantai TPI tersebut, di atas jaring pukat lain nya, lalu terdakwa memasukkannya ke dalam 1 (satu) buah karung goni yang ditemukan disekitar tempat tersebut, kemudian terdakwa langsung membawanya ke rumah Saksi Rusli Nurdin Bin Nurdin untuk menjualnya, lalu sesampainya di rumah Saksi Rusli Nurdin Bin Nurdin terdakwa memberikan jaring pukat warna biru yang telah dimasukkan ke dalam karung goni tersebut, akan tetapi saat itu Saksi Rusli Nurdin Bin Nurdin mengatakan kalau jaring pukat tersebut tidak dapat dipakai karena terlalu pendek, lalu terdakwa mengatakan kepada Saksi Rusli Nurdin Bin Nurdin agar jaring pukat tersebut disimpan saja, selanjutnya terdakwa langsung pulang ke rumahnya
  • Maksud dan tujuan terdakwa mengambil jaring pukat milik Korban Iskandar Hasan Bin Alm M. Hasan Affan tanpa izin dari pemiliknya tersebut adalah untuk memperoleh sejumlah uang setelah terdakwa berhasil menjual barang hasil curian tersebut.
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut Korban Iskandar Hasan Bin Alm M. Hasan Affan merasa keberatan dengan perbuatan terdakwa dan Korban Iskandar Hasan Bin Alm M. Hasan Affan juga merasa dirugikan karena telah kehilangan jaring pukat miliknya sehingga Korban Iskandar Hasan Bin Alm M. Hasan Affan mengalami kerugian sebesar Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 dari KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya