Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II serta Ikut Tergugat adalah telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrecht matigedaad);
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Ikut Tergugat secara tanggung renteng membayar total kerugian materiil dan Imateriil Penggugat Rp. 730.000.000.- (Tujuh ratus tiga puluh juta rupiah) secara tunai dan sekaligus;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Ikut Tergugat secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penguggat I sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perhari secara tunai dan sekaligus, setiap Tergugat I, Tergugat II dan Ikut Tergugat lalai menjalankan isi putusan ini, sejak diucapkan sampai dilaksanakan;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupun ada verzet, banding dan kasasi dari Tergugat I, Tergugat II dan Ikut Tergugat (uit voerbaar bij voorraad);
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Ikut Tergugat tunduk dan mematuhi isi putusan dalam perkara ini;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Ikut Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul akibat perkara ini;
A t a u :
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
|