Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
68/Pid.Sus/2024/PN Lsm Rusydi Sastrawan, S.H.,M.H. MUHAMMAD RIZAL BASRI BIN BASRI AMIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 68/Pid.Sus/2024/PN Lsm
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1279 /L.1.12/Eku.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Rusydi Sastrawan, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD RIZAL BASRI BIN BASRI AMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Heny Naslawati, SH., dkkMUHAMMAD RIZAL BASRI BIN BASRI AMIN
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN KESATU ------- Bahwa terdakwa MUHAMMAD RIZAL BASRI BIN BASRI AMIN pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024, sekira Pukul 17.00 wib atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Januari 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Desa Pusong Baru Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI ACEH KEJAKSAAN NEGERI LHOKSEUMAWE Jln. Tgk. Chik Di Tiro No. 6, Lancang Garam, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe Telp/fax. (0645) 631373 www.Kejari-Lhokseumawe.go.id - Pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 Pukul 11.00 wib terdakwa bertemu langsung dengan saudara “KOSMOS” ( Nama panggilan DPO) bertempat di jalan pasar ikan yang berada di Desa Pusong Baru Kec. Banda Sakti kota Lhokseumawe, lalu terdakawa MUHAMMAD BASRI BIN BASRI AMIN langsung mengatakan “BANG SAYA MINTA PAKET YANG UKURAN Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) BANG” Lalu saudara KOSMOS (Nama panggilan DPO) setelah menerima uang dari terdakwa sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) kemudian langsung mengambil 2 (Dua) bungkus paket sabu dari dalam saku celana yang ia gunakan pada saat tersebut dan langsung diserahkan kepada terdakwa MUHAMMAD BASRI BIN BASRI AMIN, Kemudian setelah terdakwa menerima narkotika jenis sabu tersebut terdakwa langsung pergi dengan tujuan untuk berjualan ikan dan pada saat terdakwa sedang berjualan ikan sekira Pukul 16.30 wib tiba-tiba datanglah seorang laki-laki yang tidak terdakwa kenali meminta membeli sabu Bersama terdakwa dan terdakwa langsung menjual sabu tersebut dengan harga Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dan setelah terdakwa menjual sabu tersebut terdakwa langsung melanjutkan aktivitasnya seperti biasa untuk menjual ikan di pinggir jalan. Kemudian masih pada hari yang sama yaitu pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 17.00 wib, Saksi DEDY LAUZARDY, saksi SIDIK ADAMI,S.Sos, dan saksi CHAIDIR BACHTIAR,S.Sos. yang merupakan anggota dari polres Lhokseumawe datang dan menangkap terdakwa dan menemukan barang bukti berupa; ? 1 (satu) buah kota rokok merk Sampoerna warna putih yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus/paket Narkotika jenis sabu yang dimasukkan kedalam plastic transparan berles warna merah dengan berat Brutto 1,7 Gram (satu koma tujuh gram) dan Netto 0,62 Gram ( nol koma enam puluh dua gram). ? Uang tunai sejumlah Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) - Setelah ditangkap terdakwa mengaku kepada para saksi yang merupakan anggota Kepolisian Polres Lhokseumawe bahwa kepemilikan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut adalah miliknya dan terdakwa tidak mempunyai izin membeli dan/atau menerima dan/ atau menjual Narkotika golongan I jenis sabu tersebut. - Bahwa berdasarkan alat bukti surat dari Kantor Cabang Syariah PT. Pegadaian (Persero) Lhokseumawe Nomor: 019/Sp.60013/2024 tanggal 25 Januari 2024 perihal hasil penimbangan barang bukti yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat netto sejumlah 0,70 (nol koma tujuh puluh) gram sabu. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor Lab: 798/NNF/2024 tanggal 16 Februari 2024 dengan hasil pemeriksaan menyatakan bahwa benar barang bukti mengandung Metamfetamina (termasuk Narkotika Golongan 1 (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika). Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------ ATAU KEDUA ------- Bahwa terdakwa MUHAMMAD RIZAL BASRI BIN BASRI AMIN pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024, sekira Pukul 17.00 wib atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Januari 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Desa Pusong Baru Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe telah melakukan, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: - Pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira Pukul 17.00 wib. Saksi DEDY LAUZARDY, saksi SIDIK ADAMI,S.Sos, dan saksi CHAIDIR BACHTIAR,S.Sos. yang merupakan anggota kepolisian Polres Lhokseumawe melakukan penangkapan terhadap terdakwa MUHAMMAD RIZAL BASRI BIN BASRI AMIN di Desa Pusong Baru, Kec. Banda Sakti kota Lhokseumawe. - Bahwa berdasarkan penangkapan tersebut diperoleh barang bukti dari terdakwa berupa: ? uang tunai sejumlah Rp. 50.000 ( Lima Puluh Ribu) Rupiah; ? 1 (satu) buah kota rokok merk Sampoerna warna putih yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus/paket Narkotika jenis sabu yang dimasukkan kedalam plastic transparan berles warna merah dengan berat Brutto 1,7 Gram (satu koma tujuh gram) dan Netto 0,62 Gram ( nol koma enam puluh dua gram). - Berdasarkan keterangaan terdakwa narkotika jenis sabu yang disita terebut diperoleh dengan cara membeli dari saudara KOSMOS “(Nama Panggilan DPO)” Pada hari Rabu Tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 11.00 wib bertempat di jalan pasar ikan Desa Pusong Baru Kec. Banda Sakti kota Lhokseumawe dengan harga Rp. 100.000 (Seratus Ribu Rupiah) dalam bentuk 2 (dua) bungkus paket sabu yang dimasukkan kedalam plastic transparan. - Setelah ditangkap terdakwa mengaku kepada para saksi yang merupakan anggota Kepolisian Polres Lhokseumawe bahwa kepemilikan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut adalah miliknya dan terdakwa tidak mempunyai izin untuk memiliki dan/atau menyimpan dan/ atau menguasai Narkotika golongan I jenis sabu tersebut - Bahwa berdasarkan alat bukti surat dari Kantor Cabang Syariah PT. Pegadaian (Persero) Lhokseumawe Nomor: 019/Sp.60013/2024 tanggal 25 Januari 2024 perihal hasil penimbangan barang bukti yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat netto sejumlah 0,70 (nol koma tujuh puluh) gram sabu. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor Lab: 798/NNF/2024 tanggal 16 Februari 2024 dengan hasil pemeriksaan menyatakan bahwa benar barang bukti mengandung Metamfetamina (termasuk Narkotika Golongan 1 (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika). Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya