Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Mengizinkan dinas terkait untuk perubahan nama Pemohon sebagai Ayah Kandung pada AKTA KELAHIRAN 2 (dua) orang anak Pemohon dan perubahan nama Pemohon di PASSPORT serta tempat dan tahun lahir pada BUKU NIKAH Pemohon sebagai berikut :
- Pada AKTA KELAHIRAN 2 (dua) orang anak yang bernama Danish Rayyan Farabi dan Kevin Parvez Farabi, Pemohon sebagai Ayah Kandung dari nama Pemohon IBRAHIM menjadi nama PEIRRE ANDRE;
- Pada PASSPORT Pemohon dari nama Pemohon ANDREA menjadi nama PEIRRE ANDRE;
- Pada BUKU NIKAH Pemohon dari tempat dan tahun lahir Alue Ie Puteh, 1982 menjadi tempat dan tahun lahir Jambi, 1984;
- Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
|