Dakwaan |
- DAKWAAN
PERTAMA :
---------------- “Bahwa Terdakwa HERNANDA A RACHMAN bin (ALM) ABDURRAHCHMAN bersama dengan NURHADI bin ALM T HANAFIAH (dalam penuntutan berkas terpisah) dan MARZUKI alias WAK KI (DPO) Pada hari Rabu tanggal 06 Desember 2023, sekira pukul 16.40 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2023, bertempat di Jalan Lr.V Desa Mon Geudong Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum dan kewenangan Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tidak pidana narkotika atau prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I”, , Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
-
- Bahwa berawal dari keinginan terdakwa HERNANDA A RACHMAN bin (ALM) ABDURRAHCHMAN untuk menggunakan narkotika jenis sabu tersebut adalah agar terdakwa tidak mudah capek sewaktu bekerja mencuci mobil di Doorsmeer Platinum.
- Kemudian Pada hari Rabu tanggal 06 Desember 2023, sekira pukul 16.40 Wib, bertempat di kios sdr. MARZUKI alias WAK KI (DPO) di Jalan Lr.V Desa Mon Geudong Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe, setelah pulang bekerja dari Doorsmer Platinum, terdakwa HERNANDA A RACHMAN bin (ALM) ABDURRAHCHMAN duduk sebuah kursi sambil mengecas HP disamping kios WAK KI dan menunggu saksi NURHADI bin ALM T HANAFIAH untuk menjemput HP miliknya yang terdakwa pinjam sambil melihat sdr. MARZUKI alias WAK KI (DPO) melayani orang yang datang untuk membeli narkotika jenis sabu. Tidak lama kemudian datang saksi NURHADI bin ALM T HANAFIAH dan berkata “WAK KASIH LAH SABUNYA SEDIKIT” lalu sdr. M MARZUKI alias WAK KI memanggil terdakwa dan menyerahkan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu sambil mengatakan “KALAU MAU PAKEK, PAKEK TERUS KARNA SAYA MAU PULANG LIHAT TUKANG SEBENTAR, TOLONG LIHAT SABU SEBENTAR YA” kemudian terdakwa memanggil NURHADI bin ALM T HANAFIAH dan mengajaknya untuk menggunakan sabu dan pergi ke belakang kios WAK KI. Lalu tak berapa lama kemudian setelah mereka selesai menggunakan sabu tersebut, mereka kembali ke kios WAK KI dan duduk di sebuah kursi yang dibawahnya ada sabu yang WAK KI titipkan sebelum dia pergi. Lalu tidak lama kemudian datang petugas Polisi dari Polsek Banda Sakti melakukan penggeledahan dan pemeriksaan hingga ditemukan barang bukti berupa: ;
-
- 8 (delapan) buah paket kecil Narkotika jenis sabu;
- 1 (satu) lembar Plastik Klip Merah,
- 1 (satu) buah pipet yang telah diruncingkan,
- 1 (satu) unit Handpone merk Realme warna biru,
Lalu terdakwa HERNANDA A RACHMAN bin (ALM) ABDURRAHCHMAN dan saksi NURHADI bin ALM T HANAFIAH beserta barang bukti dibawa ke Polsek Banda Sakti.
-
- Bahwa Terdakwa tidak ada mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut.
- Bahwa Berdasarkan Hasil Penimbangan Barang Bukti yang diduga Narkotika Gol I bukan tanaman jenis sabu dari Kantor Pegadaian Syariah Cabang Lhokseumawe Nomor : 326/60013/2023 tanggal 07 Desember 2023 diketahui bahwa barang bukti 8 (delapan) buah paket kecil Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat Bruto 1,30 (satu koma tiga puluh) dan Netto 0,82 (nol koma delapan puluh dua) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara nomor Lab : 331/NNF/2024 pada hari Jum’at tanggal 26 Januari 2024 sebagaimana terlampir dalam berkas perkara, telah menyimpulkan bahwa barang bukti 8 (delapan) plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram adalah benar positif (+) Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
-----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika--
ATAU
KEDUA:
“Bahwa Terdakwa HERNANDA A RACHMAN bin (ALM) ABDURRAHCHMAN bersama dengan NURHADI bin ALM T HANAFIAH (dalam penuntutan berkas terpisah) dan MARZUKI alias WAK KI (DPO) Pada hari Rabu tanggal 06 Desember 2023, sekira pukul 16.40 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2023, bertempat di Jalan Lr.V Desa Mon Geudong Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum dan kewenangan Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan, Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, , Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
-
- Bahwa berawal dari keinginan terdakwa HERNANDA A RACHMAN bin (ALM) ABDURRAHCHMAN untuk menggunakan narkotika jenis sabu tersebut adalah agar terdakwa tidak mudah capek sewaktu bekerja mencuci mobil di Doorsmeer Platinum.
- Kemudian Pada hari Rabu tanggal 06 Desember 2023, sekira pukul 16.40 Wib, bertempat di kios sdr. MARZUKI alias WAK KI (DPO) di Jalan Lr.V Desa Mon Geudong Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe,terdakwa memanggil NURHADI bin ALM T HANAFIAH dan mengajaknya untuk menggunakan sabu dan pergi ke belakang kios WAK KI. Lalu tidak berapa lama kemudian setelah mereka selesai menggunakan sabu tersebut, datang petugas Polisi dari Polsek Banda Sakti melakukan penggeledahan dan pemeriksaan hingga ditemukan barang bukti berupa:
-
- 8 (delapan) buah paket kecil Narkotika jenis sabu;
- 1 (satu) lembar Plastik Klip Merah,
- 1 (satu) buah pipet yang telah diruncingkan,
- 1 (satu) unit Handpone merk Realme warna biru,
Lalu terdakwa HERNANDA A RACHMAN bin (ALM) ABDURRAHCHMAN dan saksi NURHADI bin ALM T HANAFIAH beserta barang bukti dibawa ke Polsek Banda Sakti.
-
- Bahwa cara terdakwa memakai / melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut adalah dengan cara membuat alat Bong dari aqua gelas lalu menyambungkan dua buah pipet dan salah satu pipetnya dimasukkan ke kaca pireks lalu terdakwa mengisi pireks dengan sabu kemudian terdakwa menghisap salah satu pipet sambil membakar dengan mancis yang sudah dimodifikasi apinya dan setelah itu keluar asap, dan asap itulah yang terdakwa hirup bersama saksi NURHADI bin ALM T HANAFIAH
- Bahwa Berdasarkan Hasil Penimbangan Barang Bukti yang diduga Narkotika Gol I bukan tanaman jenis sabu dari Kantor Pegadaian Syariah Cabang Lhokseumawe Nomor : 326/60013/2023 tanggal 07 Desember 2023 diketahui bahwa barang bukti 8 (delapan) buah paket kecil Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat Bruto 1,30 (satu koma tiga puluh) dan Netto 0,82 (nol koma delapan puluh dua) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara nomor Lab : 331/NNF/2024 pada hari Jum’at tanggal 26 Januari 2024 sebagaimana terlampir dalam berkas perkara, telah menyimpulkan bahwa barang bukti 8 (delapan) plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram adalah benar positif (+) Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
-----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sesuai sesuai Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana |