Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
98/Pid.Sus/2024/PN Lsm Rusydi Sastrawan, S.H.,M.H. 1.M. YUNUS IB BIN MUHAMMAD IBRAHIM HUSEN
2.MAWADDAH BINTI AMIRUDDIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 98/Pid.Sus/2024/PN Lsm
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 07 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1599 /L.1.12/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Rusydi Sastrawan, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. YUNUS IB BIN MUHAMMAD IBRAHIM HUSEN[Penahanan]
2MAWADDAH BINTI AMIRUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Lailan SururiM. YUNUS IB BIN MUHAMMAD IBRAHIM HUSEN
2Lailan SururiMAWADDAH BINTI AMIRUDDIN
Anak Korban
Dakwaan

 III. DAKWAAN PERTAMA -------

Bahwa terdakwa I M. YUNUS IB BIN MUHAMMAD IBRAHIM HUSEN dan terdakwa II MAWADDAH BINTI AMIRUDDIN pada hari Selasa tanggal 16 April 2024 sekira pukul 09.00 wib atau setidak-tidaknya masih bulan april tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Simpang Len Desa Padang Sakti Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe melakukan “Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : - Berawal pada hari selasa tanggal 16 april 2024 sekitar pukul 07.00 wib terdakwa I M. YUNUS IB BIN MUHAMMAD IBRAHIM HUSEN pergi menjemput terdakwa II MAWADDAH BINTI AMIRUDDIN. Kemudian pada hari yang sama pada pukul 09.00 wib terdakwa I M. YUNUS IB BIN MUHAMMAD IBRAHIM HUSEN dan terdakwa II MAWADDAH BINTI AMIRUDDIN pergi menuju Simpang Len Desa Padang Sakti Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe ingin menjumpai MAHLIL (belum tertangkap) dengan maksud ingin membeli narkotika jenis sabu dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam putih dengan nomor polisi BL-3174-QJ. Lalu terdakwa I M. YUNUS IB BIN MUHAMMAD IBRAHIM HUSEN dan terdakwa II MAWADDAH BINTI AMIRUDDIN membeli narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus/paket dengan harga Rp50.000 (lima puluh ribu) menggunakan uang milik terdakwa I M. YUNUS IB BIN MUHAMMAD IBRAHIM HUSEN, kemudian terdakwa I M. YUNUS IB BIN MUHAMMAD IBRAHIM HUSEN menyimpan sabu tersebut didalam tas selempang berwarna hitam. - Kemudian pada pukul 14.00 wib terdakwa I M. YUNUS IB BIN MUHAMMAD IBRAHIM HUSEN dan terdakwa II MAWADDAH BINTI AMIRUDDIN pergi menuju ke sebuah rumah kosong di Jalan Cilacap Komplek Perumahan Eks PT. Arun Desa Batuphat Timur Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe dengan menggunakan sepeda motor merk Honda Vario dengan nomor polisi BL-3174-QJ. Setelah sampai di tujuan sekira pukul 14.30 Wib terdakwa I M. YUNUS IB BIN MUHAMMAD IBRAHIM HUSEN dan terdakwa II MAWADDAH BINTI AMIRUDDIN ingin menggunakan sabu tersebut secara bersama dan tak lama kemudian datang beberapa orang yaitu saksi Dede Iskandar dan temannya yang merupakan pihak keamanan security L-MAN dan langsung memeriksa terdakwa I M. YUNUS IB BIN MUHAMMAD IBRAHIM HUSEN dan terdakwa II MAWADDAH BINTI AMIRUDDIN dan menemukan 1 (satu) buah tas selempang berwarna hitam yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus/paket narkotika jenis sabu yang dimasukkan ke dalam plastik transparan berles merah, 1 (satu) unit Hp merk Samsung warna hitam tanpa nomor sim card, 2 (dua) buah mancis dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario dengan nomor polisi BL-3174-QJ dengan nomor rangka MH1JFB118DK1736694 dan nomor mesin JFB1E16909899 dan tak lama kemudian saksi yang merupakan security LMan langsung membawa terdakwa I M. YUNUS IB BIN MUHAMMAD IBRAHIM HUSEN dan terdakwa II MAWADDAH BINTI AMIRUDDIN ke Polsek Muara Satu Lhokseumawe. - Bahwa berdasarkan alat bukti surat dari Kantor Cabang Syariah PT. Pegadaian (Persero) Lhokseumawe Nomor: 118/60013/2024 tanggal 17 april 2024 perihal hasil penimbangan barang bukti yang diduga narkotika golongan I jenis sabu yaitu berat bruto sejumlah 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram dan berat netto 0,19 (nol koma sembilan belas) gram adalah Positif Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 (enam puluh satu) Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terdakwa I M. YUNUS IB BIN MUHAMMAD IBRAHIM HUSEN dan terdakwa II MAWADDAH BINTI AMIRUDDIN dalam pemufakatan jahat membeli, menerima Narkotika Golongan I tersebut dilakukan secara melawan hukum karena tidak mendapat izin dari instansi yang berwenang dan nyata-nyata bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ATAU KEDUA -------------- Bahwa terdakwa I M. YUNUS IB BIN MUHAMMAD IBRAHIM HUSEN dan terdakwa II MAWADDAH BINTI AMIRUDDIN pada hari Selasa tanggal 16 April 2024 sekira pukul 14.30 wib atau setidak-tidaknya masih bulan april tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Cilacap Komplek Perumahan Eks. PT Arun Desa Batuphat Timur Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe melakukan melakukan “Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : - Berawal pada hari Selasa tanggal 16 april 2024 sekitar pukul 07.00 wib terdakwa I M. YUNUS IB BIN MUHAMMAD IBRAHIM HUSEN pergi menjemput terdakwa II MAWADDAH BINTI AMIRUDDIN. Kemudian pada hari yang sama pada pukul 09.00 wib terdakwa I M. YUNUS IB BIN MUHAMMAD IBRAHIM HUSEN dan terdakwa II MAWADDAH BINTI AMIRUDDIN pergi menuju Simpang Len Desa Padang Sakti Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe ingin menjumpai MAHLIL (belum tertangkap) dengan maksud membeli narkotika jenis sabu dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam putih dengan nomor polisi BL-3174-QJ. Lalu terdakwa I M. YUNUS IB BIN MUHAMMAD IBRAHIM HUSEN dan terdakwa II MAWADDAH BINTI AMIRUDDIN membeli narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus/paket dengan harga Rp50.000 (lima puluh ribu) menggunakan uang terdakwa I M. YUNUS IB BIN MUHAMMAD IBRAHIM HUSEN, kemudian terdakwa I M. YUNUS IB BIN MUHAMMAD IBRAHIM HUSEN menyimpan sabu tersebut didalam tas selempang berwarna hitam, dan membawanya untuk maksud menggunakan sabu tersebut secara bersama. - Kemudian pada pukul 14.00 wib terdakwa I M. YUNUS IB BIN MUHAMMAD IBRAHIM HUSEN dan terdakwa II MAWADDAH BINTI AMIRUDDIN pergi menuju ke sebuah rumah kosong di Jalan Cilacap Komplek Perumahan Eks PT. Arun Desa Batuphat Timur Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe dengan menggunakan sepeda motor merk Honda Vario dengan nomor polisi BL-3174-QJ. Setelah sampai di rumah kosong tersebut sekira pukul 14.30 wib terdakwa I M. YUNUS IB BIN MUHAMMAD IBRAHIM HUSEN dan terdakwa II MAWADDAH BINTI AMIRUDDIN belum sempat menggunakan sabu tersebut dikarenakan datang beberapa orang saksi dari pihak keamanan security L-MAN dan langsung memeriksa terdakwa I M. YUNUS IB BIN MUHAMMAD IBRAHIM HUSEN dan terdakwa II MAWADDAH BINTI AMIRUDDIN dan menemukan 1 (satu) buah tas selempang berwarna hitam yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus/paket narkotika jenis sabu yang dimasukkan ke dalam plastik transparan berles merah, 1 (satu) unit Hp merk Samsung warna hitam tanpa nomor sim card, 2 (dua) buah mancis dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario dengan nomor polisi BL-3174-QJ dengan nomor rangka MH1JFB118DK1736694 dan nomor mesin JFB1E16909899 dan tak lama kemudian pihak keamanan dari security L-Man langsung membawa terdakwa I M. YUNUS IB BIN MUHAMMAD IBRAHIM HUSEN dan terdakwa II MAWADDAH BINTI AMIRUDDIN ke Polsek Muara Satu Lhokseumawe. Terdakwa I M. YUNUS IB BIN MUHAMMAD IBRAHIM HUSEN dan terdakwa II MAWADDAH BINTI AMIRUDDIN mengaku kepada pihak kepolisian mengenai kepemilikan barang bukti narkotika tersebut dan tidak mendapat izin dari instansi yang berwenang untuk pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menguasai, Narkotika Golongan I dan nyata-nyata untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan. - Bahwa berdasarkan alat bukti surat dari Kantor Cabang Syariah PT. Pegadaian (Persero) Lhokseumawe Nomor: 118/60013/2024 tanggal 17 april 2024 perihal hasil penimbangan barang bukti yang diduga narkotika golongan I jenis sabu yaitu berat bruto sejumlah 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram dan berat netto 0,19 (nol koma sembilan belas) gram adalah Positif Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 (enam puluh satu) Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya