Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1/Pdt.G/2022/PN Lsm | Faisal | 1.Muhammad Agung Rizki Afonna, SE 2.Fauzi 3.Hj. Rina Nizardy, SH.,M.Kn. |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 14 Feb. 2022 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||
Nomor Perkara | 1/Pdt.G/2022/PN Lsm | |||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 02 Feb. 2022 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | DALAM PROVISI :
- Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk tidak memperjual belikan lagi Objek sengketa Cafe AN COFFEE (Saat ini) yang beralamat di Jalan merdeka No.38-39 Kelurahan simpang Empat Kecamatan Banda Sakti Kota Lhoksemawe Dengan memasang Plang “Sedang dalam sengketa Hukum di Pengadilan Negeri Lhokseumawe” di Depan Cafe AN COFFEE. DALAM POKOK PERKARA : 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sepenuhnya; -- 2. Menyatakan demi hukum bahwa surat Perjanjian Jual Beli Manajemen pengelolaan cafe dan membayar Ganti Rugi Terhadap Seluruh Fasilitas Yang telah dikeluarkan Oleh Penggugat atas biaya Merenovasi Cafe Nomor 375/W/XII/2020 yang dibuat antara Penggugat dan Tergugat I di Notaris Hj. Rina Nizardy SH.,M.Kn selaku Tergugat III di Lhokseumawe pada tanggal 2 Desember 2020 adalah SAH Menurut Hukum . 3.Menyatakan Bahwa Tergugat I telah melakukan Ingkar Janji (Wanprestasi) terhadap surat surat Perjanjian Jual Beli Manajemen pengelolaan cafe dan membayar Ganti Rugi Terhadap Seluruh Fasilitas Yang telah dikeluarkan Oleh Penggugat atas biaya Merenovasi Cafe Nomor 375/W/XII/2020 yang dibuat antara Penggugat dan Tergugat I di Notaris Hj. Rina Nizardy SH.,M.Kn selaku Tergugat III. di Lhokseumawe pada tanggal 2 Desember 2020. 4.Menghukum Tergugat I untuk membayar sisa Pelunasan Pembayaran kepada Penggugat sebesar Rp 670.000.000.- ( enam ratus tujuh puluh Juta Rupiah ). 5.Menghukum Tergugat I dan tergugat II untuk membayar kerugian materiil yang telah dikeluarkan Penggugat terhadap biaya Jasa Pengacara/Kuasa Hukum untuk menhadapi Proses dan Upaya hukum yang di ajukan yang diakibatkan oleh Tergugat I dan Tergugat II sebesar Rp. 100.000.000( seratus juta Rupiah). 6.Menyatakan Secara Hukum Tergugat I dan Tergugat II sebagai Pihak yang tidak Beritikad Baik. 7.Menghukum Tergugat I untuk Membayar Kerugian Immaterial Penggugat sebesar Rp. 2.000.000.000 (Dua milyar rupiah). 8.Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan atas Cafe AN COFFEE Dahulu A2 COFFE dahulu FN COFFEE yang beralamat di Jalan merdeka No.38-39 Kelurahan simpang Empat Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe. 9.Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad). 10.Menghukum Tergugat I dan tergugat II untuk membayar seluruh biaya perkara . 11.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar semua biaya yang timbul akibat perkara ini. 12.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah rupiah)/ perhari, setiap Tergugat I dan Tergugat II lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan ini diucapkan dan sehingga dilaksanakan; Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |