Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2022/PN Lsm Faisal 1.Muhammad Agung Rizki Afonna, SE
2.Fauzi
3.Hj. Rina Nizardy, SH.,M.Kn.
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Feb. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2022/PN Lsm
Tanggal Surat Rabu, 02 Feb. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Faisal
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Nabhani Yustisi, S.H.,M.H.Faisal
2ZULFIKAR, SHFaisal
Tergugat
NoNama
1Muhammad Agung Rizki Afonna, SE
2Fauzi
3Hj. Rina Nizardy, SH.,M.Kn.
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI :

 

-      Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk tidak memperjual belikan lagi Objek sengketa Cafe AN COFFEE (Saat ini)  yang beralamat di Jalan merdeka No.38-39 Kelurahan simpang Empat Kecamatan Banda Sakti Kota Lhoksemawe Dengan  memasang Plang “Sedang dalam sengketa Hukum di Pengadilan Negeri Lhokseumawe” di Depan Cafe AN COFFEE.

DALAM POKOK PERKARA :

1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sepenuhnya; --

2. Menyatakan demi hukum bahwa surat Perjanjian Jual Beli Manajemen pengelolaan cafe dan membayar Ganti Rugi Terhadap Seluruh Fasilitas Yang telah dikeluarkan Oleh Penggugat atas biaya Merenovasi Cafe Nomor 375/W/XII/2020 yang dibuat antara Penggugat dan Tergugat I di Notaris Hj. Rina Nizardy SH.,M.Kn selaku Tergugat III di Lhokseumawe pada tanggal 2 Desember 2020  adalah SAH Menurut Hukum .

3.Menyatakan Bahwa Tergugat I telah melakukan Ingkar Janji (Wanprestasi) terhadap surat surat Perjanjian Jual Beli Manajemen pengelolaan cafe dan membayar Ganti Rugi Terhadap Seluruh Fasilitas Yang telah dikeluarkan Oleh Penggugat atas biaya Merenovasi Cafe Nomor 375/W/XII/2020 yang dibuat antara Penggugat dan Tergugat I di Notaris Hj. Rina Nizardy SH.,M.Kn selaku Tergugat III. di Lhokseumawe pada tanggal 2 Desember 2020.

4.Menghukum Tergugat I untuk membayar sisa Pelunasan Pembayaran kepada Penggugat sebesar Rp 670.000.000.- ( enam ratus tujuh puluh Juta Rupiah ).

5.Menghukum Tergugat I  dan tergugat II untuk membayar kerugian materiil yang telah dikeluarkan Penggugat terhadap biaya Jasa Pengacara/Kuasa Hukum untuk menhadapi Proses dan Upaya hukum yang di ajukan yang diakibatkan oleh Tergugat I dan Tergugat II  sebesar Rp. 100.000.000( seratus juta Rupiah).

6.Menyatakan Secara Hukum Tergugat I dan Tergugat II sebagai Pihak yang tidak Beritikad Baik.

7.Menghukum Tergugat I untuk Membayar Kerugian Immaterial Penggugat sebesar Rp. 2.000.000.000 (Dua milyar rupiah).

8.Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan atas Cafe AN COFFEE Dahulu A2 COFFE dahulu FN COFFEE yang beralamat di Jalan merdeka No.38-39 Kelurahan simpang Empat Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe.

9.Menyatakan  putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).

10.Menghukum Tergugat I dan tergugat II untuk membayar seluruh biaya perkara .

11.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar semua biaya yang timbul akibat perkara ini.

12.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah rupiah)/ perhari, setiap Tergugat I dan Tergugat II lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan ini diucapkan dan sehingga dilaksanakan;

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et  bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak