Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan tempat, tanggal, bulan dan tahun lahir anak Pemohon serta nama Pemohon (pada tabel nama orang tua) sebagai Ayah Kandung pada AKTA KELAHIRAN ANAK Pemohon Nomor : Nomor : 1173-LT-28102016-0010 tertanggal 28 Oktober 2016 dan KK : Nomor : 1173042301070061 tertanggal 24 Oktober 2016 dari Lhokseumawe, 04 Juli 2004 menjadi Rancong Baro, 17 Januari 2006 serta nama Pemohon (pada tabel nama orang tua) sebagai Ayah Kandung dari nama Tarmizi P Talep menjadi Tarmizi Taleb;
- Mengizinkan kepada dinas terkait untuk memperbaiki identitas anak Pemohon tersebut diatas dan dicatat dalam registrasi yang tersedia untuk itu;
- Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
|