Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
109/Pid.Sus/2024/PN Lsm Samil Fuadi, S.H. RAJA PRADIKA FHONNA Bin YUSRIFAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 109/Pid.Sus/2024/PN Lsm
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 12 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan - 1821 /L.1.12/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Samil Fuadi, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAJA PRADIKA FHONNA Bin YUSRIFAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

Pertama :

----- Bahwa ia terdakwa, RAJA PRADIKA FHONNA BIN YUSRIFAT pada hari Sabtu tanggal 10 Februari 2024 sekira Jam 22.00 wib atau pada waktu dalam bulan Februari 2024 dan pada hari Jum’at tanggal 22 Maret 2024 sekira Jam 12.00 wib atau pada waktu dalam bulan Maret 2024 bertempat di samping Meunasah Desa Meunasah Blang Kecamatan Muara Dua Kota Lhoksemawe atau setidak-tidaknya yang masuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Lhoksemawe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, ‘’tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I’’, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada hari dan tanggal yang terdakwa sudah tidak ingat secara pasti terdakwa mengenal sdr. Pono (DPO) di warung kopi milik terdakwa di Jl. T Hamzah Desa Moun Geudong Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe dan pada saat itu terdakwa mengutarakan tentang keluh kesah terdakwa yang sedang sangat kesulitan ekonomi, kemudian sdr. Pono (DPO) menawarkan pekerjaan kepada terdakwa yaitu menyediakan tempat untuk menyimpan narkotika, pada awalnya terdakwa merasa takut untuk menerima pekerjaan tersebut, karena terdakwa mengetahui jika pekerjaan tersebut dapat dipidana, namun sdr. Pono (DPO) meyakinkan terdakwa untuk mau melakukannya.
  • Bahwa selanjutnya sdr. Pono (DPO) pada saat itu menjelaskan jika terdakwa hanya di titipkan narkotika saja, tidak melakukan penjualan dan terdakwa hanya berurusan dengan dirinya seorang saja, sdr. Pono (DPO) juga menjanjikan kepada terdakwa akan diberikan upah sebanyak Rp 2.000.000,- (dua Juta rupiah) dalam setiap 1 (satu) kilogram Narkotika yang terdakwa simpan dan setelah mendengar ucapan dari sdr. Pono (DPO) terdakwa pun menyetujuinya dan setelah itu sdr. Pono (DPO) mohon pamit dari warung kopi milik terdakwa mengatakan akan menghubungi terdakwa lagi nanti.
  • Bahwa pada hari sabtu tanggal 10 Februari 2024 sekira Jam 22.00 wib terdakwa menerima telpon dari sdr. Pono (DPO) lalu mananyakan keberadaan terdakwa dimana kemudian terdakwa menjawab terdakwa berada di warung kopi terdakwa di jalan T Hamzah Desa Moun Geudong Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe, lalu sdr. Pono (DPO) meminta terdakwa untuk pulang kerumah terdakwa di Dusun Seumatang Rusep Desa Meunasah Blang Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe dan terdakwa mengiyakannya.
  • Bahwa selanjutanya terdakwa langsung pulang kerumah dan setelah sampai dirumah, terdakwa menelpon sdr. Pono (DPO) menyampaikan jika terdakwa sudah sampai dirumah, dan setelah itu sdr. Pono (DPO) mengatakan bahwa sdr. Pono sudah menunggu di samping Meunasah, lalu terdakwa menuju ke Meunasah dengan berjalan kaki karena hanya berjarak sekitar ± 20 meter dari rumah terdakwa.
  • Bahwa sesampai di Meunasah, terdakwa bertemu dengan sdr. Pono (DPO) lalu sdr. Pono (DPO) menyerahkan 1 (satu) kantong kresek warna hitam yang pada saat terdakwa melihat isi di dalam kantong kresek tersebut adalah narkotika jenis sabu yang di bungkus dalam plastic klip bening dengan jumlah 15 (lima belas) bungkus, lalu sdr. Pono (DPO) mengatakan “ini narkotika jenis sabu lebih kurang 1 (satu) kilogram, kamu simpan baik-baik di tempat yang bagus dan tidak ada satu orang pun yang tau”.
  • Bahwa setelah menyerahkan sabu kepada terdakwa lalu sdr. Pono (DPO) pergi dan terdakwa langsung membawa bungkusan narkotika jens sabu dalam kantong kresek tersebut dengan berjalan kaki kerumah terdakwa, selanjutnya terdakwa langsung menuju kekamar terdakwa, lalu terdakwa membuka lemari baju dan meletakkan kantong kresek warna hitam yang berisi narkotika jenis sabu tersebut di rak lemari baju paling bawah lalu terdakwa tutup dengan menggunakan tumpukan buku hingga bungkus sabu tersebut tidak terlihat setelah itu terdakwa langsung kembali ke warung kopi milik terdakwa.
  • Bahwa berselang 4 (empat) hari kemudian tepatnya hari Rabu tanggal 14 Februafi 2024 sekira Jam 21.00 wib terdakwa di hubungi kembali oleh sdr. Pono (DPO) meminta terdakwa untuk mengambil 1 (satu) paket narkotika dan sdr. Pono mengatakan akan menunggu di samping Meunasah di dekat rumah terdakwa lalu terdakwa pulang kerumah terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu yang tempat terdakwa menyimpannya, kemudian setelah terdakwa mengambil sabu tersebut lalu terdakwa antarkan sabu tersebut kesamping Meunasah dengan berjalan kaki dan setelah sampai di tempat tersebut kemudian terdakwa menyerahkan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu kepada sdr. Pono (DPO) lalu sdr. Pono (DPO) langsung pergi.
  • Bahwa pengambilan narkotika oleh sdr. Pono (DPO) dari terdakwa secara terus-menerus dilakukan oleh sdr. Pono (DPO) berselang sekitaran 3 (tiga) atau 4 (empat) hari sekali dan selalu bertemu dengan cara yang sama dan di tempat yang sama hingga narkotika jenis sabu yang ada pada terdakwa tersisa hanya 6 (enam) bungkus saja.
  • Bahwa pada tanggal tanggal 5 Maret 2024 Sdr. Pono (DPO) datang kewarung kopi terdakwa dan setelah berbincang-bincang sesaat, terdakwa di berikan uang seperti yang dijanjikan sebelum nya yaitu sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) setelah itu Sdr. Pono (DPO) pergi meninggalkan warung kopi terdakwa.
  • Bahwa pada tanggal 22 Maret 2024 sekira Jam 12.00 wib terdakwa dihubungi oleh Sdr. Pono (DPO) menanyakan terdakwa sedang berada dimana dan oleh terdakwa mengatakan jika terdakwa sedang berada dirumah kost terdakwa di Jl. Darusalam Kelurahan Kampung Jawa Lama Kecamatan Banda Sakti kota Lhokseumawe, lalu terdakwa diminta untuk menjumpai Sdr. Pono (DPO) di samping Meunasah dekat rumah terdakwa dan terdakwa mengiyakannya.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa pulang kerumah terdakwa menggunakan sepeda motor dan setelah sampai dirumah terdakwa, terdakwa menelpon Sdr. Pono (DPO) dan Sdr. Pono (DPO) menjawab jika dirinya sudah menunggu di samping Meunasah di dekat rumah terdakwa lalu terdakwa menuju ke Meunasah dengan berjalan kaki dan setelah terdakwa bertemu dengan Sdr. Pono (DPO), lalu Sdr. Pono (DPO) menyerahkan satu kantong plastik warna putih yang pada saat itu terdakwa melihat isinya adalah satu buah berbentuk petak yang terbungkus dengan plastic teh cina warna hijau dan Sdr. Pono (DPO) mengatakan itu adalah narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) kg dan terdakwa diminta untuk menyimpan narkotika tersebut    lalu Sdr. Pono (DPO) pergi dan terdakwa kembali kerumah dengan berjalan kaki dan membawa narkotika didalam kantong plastic kresek warna putih menuju rumah terdakwa.
  • Bahwa sesampai dirumah, terdakwa langsung masuk kekamar untuk menyimpan narkotika tersebut di tempat biasa yaitu didalam lemari kamar terdakwa lalu terdakwa kembali ketempat kamar kost terdakwa di Jl. Darusalam Kelurahan Kampung Jawa Lama Kecamatan Banda Sakti kota Lhokseumawe dan setelah terdakwa sampai di kamar kost terdakwa, terdakwa melihat teman terdakwa atas nama Muhammad Ridwan sedang tertidur dikamar lalu terdakwa pun ikut beristirahat.
  • Bahwa pada Jam 16.30 wib datang berberapa orang laki-laki yang mengaku dari petugas BNNP Aceh dan langsung mengamankan terdakwa dan setelah terdakwa diamankan kemudian petugas menanyakan dimana terdakwa menyimpan Narkotika dan oleh terdakwa menjawab terdakwa menyimpan Narkotika dirumah terdakwa di Dusun Seumatang Rusep Desa Meunasah Blang kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe lalu petugas BNNP Aceh langsung bergerak membawa terdakwa ke rumah terdakwa.
  • Bahwa sesampai di rumah, terdakwa bersama petugas masuk ke rumah menuju ke kamar terdakwa lalu terdakwa menunjukan lemari tempat terdakwa menyimpan narkotika lalu petugas langsung mengamankan narkotika tersebut dan menggelar dihadapan terdakwa dan petugas menanyakan milik siapa narkotika ini dan terdakwa menjawab narkotika tersebut adalah milik terdakwa lalu terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor BNNP Aceh di Banda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk Redmi 9A warna biru, 6 (enam) paket narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang dibungkus dengan plastic klip bening dengan berat netto 199,38 (seratus sembilan puluh sembilan koma tiga delapan) gram, 1 (satu) paket narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang dibungkus dengan plastic teh cina bertuliskan Chinese Pin Wei dengan berat netto 996,75 (Sembilan ratus Sembilan puluh enam koma tujuh lima) gram tersebut telah disita oleh Penyidik untuk dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan perkara sebagaimana penetapan persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri Lhoksemawe Nomor : 67/Pen.Pid.B-SITA/2024/PN Lsm tanggal 28 Maret 2024.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh Barang Bukti Narkotika Nomor : 145-S/BAP.S1/03-24 tanggal 22 Maret 2024, Paket Narkotika Jenis Sabu dengan berat 1.196,58 (seribu seratus sembilan puluh enam koma lima puluh delapan) gram. dengan rincian :
  • 6 (enam) paket Kristal bening yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat Netto sebesar 199,38 (seratus Sembilan Puluh Sembilan Koma Tiga Puluh Delapan) Gram. 
  • 1 (satu) Paket Narkotika Golongan 1 Dalam Bentuk Bukan Tanaman Yang Dibungkus Dengan Plastic Teh Cina Bertuliskan Chinese Pin Wei Dengan Berat Netto 996,75 (sembilan Ratus Sembilan Puluh Enam Koma Tujuh Lima) Gram

Semua telah dimusnahkan

  • Disisihkan untuk pemeriksaan lab 32,59 (tigapuluh dua koma lima puluh Sembilan) gram
  • Setelah Pemeriksaan Laboratorium Forensik, Narkotika jenis sabu Seberat Bruto 30,196 (tiga puluh koma seratus Sembilan puluh enam) Gram 

 

 

  • Berdasarkan hasil pengujian Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh terhadap sediaan contoh serbuk kristal bening dari barang bukti yang dikirimkan berupa 1 (satu) paket narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan berat netto 34,59 (tiga puluh empat koma lima sembilan) dan berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.081.K.05.16.24.0015 tanggal 14 Mei 2024, barang bukti milik Raja Pradika Fhonna Bin Yusrifat adalah benar Positif (+) Metamfetamina (sabu) dan terdaftar dalam Golongan I (satu) No. Urut 61 Lampiran I Undang-undang RI. Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

----- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------

 

 

 

 

Atau

Kedua :

----- Bahwa ia terdakwa, RAJA PRADIKA FHONNA BIN YUSRIFAT pada hari Jum’at tanggal 22 Maret 2024 sekira Jam 16.30 wib atau pada waktu dalam bulan Maret 2024 bertempat di rumah terdakwa Dusun Seumatang Rusep Desa Meunasah Blang Kecamatan Muara Dua Kota Lhoksemawe atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Lhoksemawe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang beratnya melebihi melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa terdakwa ditangkap oleh petugas BNNP Aceh pada hari Jum’at tanggal 22 Maret 2024 sekira Jam 16.30 wib di sebuah kamar Kost di Jl. Darussalam Kelurahan Kampung Jawa Lama Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe karena menerima, menyimpan menguasai narkotika golongan I jenis sabu.
  • Bahwa pada Jam 16.30 wib datang berberapa orang laki-laki yang mengaku dari petugas BNNP Aceh dan langsung mengamankan terdakwa dan setelah terdakwa diamankan kemudian petugas menanyakan dimana terdakwa menyimpan Narkotika dan oleh terdakwa menjawab terdakwa menyimpan Narkotika dirumah terdakwa di Dusun Seumatang Rusep Desa Meunasah Blang kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe lalu petugas BNNP Aceh langsung bergerak membawa terdakwa ke rumah terdakwa.
  • Bahwa sesampai di rumah, terdakwa bersama petugas masuk ke rumah menuju ke kamar terdakwa lalu terdakwa menunjukan lemari tempat terdakwa menyimpan narkotika lalu petugas langsung mengamankan narkotika tersebut dan menggelar dihadapan terdakwa dan petugas menanyakan milik siapa narkotika ini dan terdakwa menjawab narkotika tersebut adalah milik terdakwa lalu terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor BNNP Aceh di Banda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa pada saat penangkapan tersebut petugas tidak menemukan barang bukti narkotika namun pada saat diintrogasi terdakwa mengakui ada menyimpan narkotika jenis sabu di rumah orang tua terdakwa di Dusun Seumatang Rusep Desa Meunasah Blang Kec. Muara Dua Kota Lhokseumawe dan sesampai dirumah orang tua terdakwa, petugas ada menyita barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang dibungkus dengan plastic the cina bertuliskan Chinese Pin Wei dengan berat netto 996,75 (Sembilan ratus Sembilan puluh enam koma tujuh lima) gram, 6 (enam) paket narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang dibungkus dengan plastic klip bening dengan berat netto 199,38 (seratus sembilan puluh sembilan koma tiga delapan) gram, 1 (satu) unit Handphone merk Redmi 9A warna biru, selanjutnya terdakwa dan barang bukti tersebut dibawa ke Kantor Dit Res Narkoba Polda Aceh untuk penyelidikan lebih lanjut.
  • Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk Redmi 9A warna biru, 6 (enam) paket narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang dibungkus dengan plastic klip bening dengan berat netto 199,38 (seratus sembilan puluh sembilan koma tiga delapan) gram, 1 (satu) paket narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang dibungkus dengan plastic teh cina bertuliskan Chinese Pin Wei dengan berat netto 996,75 (Sembilan ratus Sembilan puluh enam koma tujuh lima) gram tersebut telah disita oleh Penyidik untuk dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan perkara sebagaimana penetapan persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri Lhoksemawe Nomor : 67/Pen.Pid.B-SITA/2024/PN Lsm tanggal 28 Maret 2024.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh Barang Bukti Narkotika Nomor : 145-S/BAP.S1/03-24 tanggal 22 Maret 2024, Paket Narkotika Jenis Sabu dengan berat 1.196,58 (seribu seratus sembilan puluh enam koma lima puluh delapan) gram. dengan rincian :
  • 6 (enam) paket Kristal bening yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat Netto sebesar 199,38 (seratus Sembilan Puluh Sembilan Koma Tiga Puluh Delapan) Gram. 
  • 1 (satu) Paket Narkotika Golongan 1 Dalam Bentuk Bukan Tanaman Yang Dibungkus Dengan Plastic Teh Cina Bertuliskan Chinese Pin Wei Dengan Berat Netto 996,75 (sembilan Ratus Sembilan Puluh Enam Koma Tujuh Lima) Gram

Semua telah dimusnahkan

  • Disisihkan untuk pemeriksaan lab 32,59 (tigapuluh dua koma lima puluh Sembilan) gram
  • Setelah Pemeriksaan Laboratorium Forensik, Narkotika jenis sabu Seberat Bruto 30,196 (tiga puluh koma seratus Sembilan puluh enam) Gram 

 

  • Berdasarkan hasil pengujian Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh terhadap sediaan contoh serbuk kristal bening dari barang bukti yang dikirimkan berupa 1 (satu) paket narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan berat netto 34,59 (tiga puluh empat koma lima sembilan) dan berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.081.K.05.16.24.0015 tanggal 14 Mei 2024, barang bukti milik Raja Pradika Fhonna Bin Yusrifat adalah benar Positif (+) Metamfetamina (sabu) dan terdaftar dalam Golongan I (satu) No. Urut 61 Lampiran I Undang-undang RI. Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

----- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya