Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
2/Pid.C/2021/PN Lsm HENDY GUSTIRA 1.RICKY MARDIANTO ALIAS RIKI MARTIN BIN ARIANTO
2.MUZAKIR MUAMMAR NAINGGOLAN ALIAS ALEH ALIAS ATIP BIN SAFARUDDIN NAINGGOLAN
3.KIKI KOMBIH BIN SAMSUL KOMBIH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Okt. 2021
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 2/Pid.C/2021/PN Lsm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Okt. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B/29/X/RES.1.8/2021
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1HENDY GUSTIRA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RICKY MARDIANTO ALIAS RIKI MARTIN BIN ARIANTO[Penahanan]
2MUZAKIR MUAMMAR NAINGGOLAN ALIAS ALEH ALIAS ATIP BIN SAFARUDDIN NAINGGOLAN[Penahanan]
3KIKI KOMBIH BIN SAMSUL KOMBIH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Tindak Pidana Pencurian tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 31 Juli 2021, sekira pukul 03.00 Wib di Mushola KP3 Jl. Merdeka Desa Kota Lhokseumawe Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe. Tindak Pidana tersebut, dilakukan oleh tersangka, tersangka KIKI KOMBIH BIN SAMSUL KOMBIH, Umur ± 26 Tahun, Pekerjaan Juru Parkir, Alamat Lorong Pelabuhan Lama Desa Kampung Jawa Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe, HENDRA BIN ALM. HAMDANI, Umur 27 Tahun, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Lr. Pardede Desa Kampung Jawa Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe, dan MUZAKIR MUAMMAR NAINGGOLAN ALIAS ALEH ALIAS ATIP BIN SAFARUDDIN NAINGGOLAN, Umur ± 23 Tahun, Pekerjaan Nelayan, Alamat Jl. Pelabuhan Lorong Pardede Desa Kampung Jawa Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe. Dan yang menjadi korban dari tindak pidana tersebut adalah Pihak Mushala atau yang bertanggung jawab atas pembangunan tersebut yaitu Sdr. RONI.
Cara tersangka bersama ketiga orang tersangka Sdr. KIKI KOMBIH, HENDRA BIN ALM. HAMDANI, dan MUZAKIR MUAMMAR NAINGGOLAN ALIAS ALEH ALIAS ATIP BIN SAFARUDDIN NAINGGOLAN, melakukan tindak pidana pencurian tersebut adalah dengan cara :
Pada hari Jumat tanggal 30 Juli 2021, sekira pukul 22.00 Wib tersangka bertemu dengan tersangka MUZAKIR MUAMMAR NAINGGOLAN ALIAS ALEH ALIAS ATIP BIN SAFARUDDIN NAINGGOLAN, lalu mengajak tersangka untuk mencuri di Mushala KP3, dan keduanya sepakat untuk melakukan pencurian tersebut tetapi menunggu saat keadaan sepi, lalu sekira pukul 01.00 Wib keduanya kembali bertemu di Pantai KP3, selanjutnya kedua tersangka berjalan menuju ke Mushala tersebut dan masuk ke dalam mushala tersebut. Lalu setelah berada di dalam mushala tersangka MUZAKIR MUAMMAR NAINGGOLAN ALIAS ALEH ALIAS ATIP BIN SAFARUDDIN NAINGGOLAN dengan dibantu oleh tersangka masuk ke dalam sebuah ruangan melalui ventilasi pintu ruangan tersebut, lalu mengeluarkan 6 Sak Semen Padang melalui jendela dengan dibantu oleh tersangka dan meletakannya di halaman mushala. Lalu kedua tersangka pergi Kafe EQ yang berada tidak jauh dari TKP untuk mengambil 1 Unit Becak Motor yang biasa terparkir di kafe tersebut, akan tetapi saat itu becak tersebut  tidak ada memiliki minyak sehingga kedua tersangka pergi mencari uang untuk dapat membeli minyak, dan bertemu dengan tersangka HENDRA BIN ALM. HAMDANI, lalu mengajaknya untuk mengambil barang hasil curian tersebut dan tersangka HENDRA BIN ALM. HAMDANI pun mau, lalu ketiga tersangka kembali Kafe EQ lalu bertemu dengan tersangka KIKI KOMBIH BIN SAMSUL KOMBIH, lalu tersangka KIKI KOMBIH BIN SAMSUL KOMBIH diminta untuk membeli minyak agar dapat menggunakan becak tersebut, dan setelah membelinya minyak tersebut langsung diisikan ke dalam tangki becak tersebut, selanjutnya tersangka MUZAKIR MUAMMAR NAINGGOLAN ALIAS ALEH ALIAS ATIP BIN SAFARUDDIN NAINGGOLAN membawa becak tersebut kembali ke mushala tersebut dengan disusul oleh ketiga orang tersangka lainnya, setelah itu keempat orang tersangka memindahkan 6 Sak Semen Padang tersebut ke atas becak, lalu membawanya ke Pantai KP3 dan menyembunyikannya sebanyak 5 Sak Semen Padang, sedangkan 1 Sak Semen Padang dibawa ke rumah tersangka. Lalu keesokan harinya 1 Sak Semen Padang tersebut dijual kepada salah seorang tetangga tersangka dengan harga Rp.35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah), dan diberikan uang sebesar Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) karena uang tambahan sebesar Rp.35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) merupakan uang tambahan tersangka ada membantu tetangganya tersebut, dari hasil penjualan tersebut tersangka MUZAKIR MUAMMAR NAINGGOLAN ALIAS ALEH ALIAS ATIP BIN SAFARUDDIN NAINGGOLAN ada menerima uang sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah), tersangka HENDRA BIN ALM. HAMDANI memperoleh sebesar Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah), dan tersangka KIKI KOMBIH BIN SAMSUL KOMBIH sebesar Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah).
Dan selanjutnya tersangka mendapat kabar kalau perbuatan tersangka tersebut telah diketahui, karena ada terekam kamera CCTV, lalu berselang beberapa waktu kemudian pada hari Senin tanggal 02 Agustus 2021, sekira pukul 11.00 Wib saat tersangka sedang berada di rumah tersangka lalu datang RONI beserta beberapa orang rekan – rekannya dan langsung mengamankan tersangka dan ternyata saat itu telah terlebih dahulu diamankan tersangka KIKI KOMBIH BIN SAMSUL KOMBIH, lalu kedua tersangka beserta barang bukti 1 Sak Semen Padang diserahkan ke Polsek Banda Sakti.             
Maksud dan tujuan tersangka bersama ketiga orang tersangka lainnya melakukan tindak pidana pencurian tersebut adalah untuk memperoleh sejumlah uang setelah berhasil mengambil dan menjual barang hasil kejahatan tersebut. Dan menurut keterangan dari tersangka, sebelumnya tersangka bersama ketiga orang tersangka tersebut tidak pernah melakukan pencurian atau tindak pidana lainnya.
Alat bantu yang dipergunakan oleh keempat orang tersangka dalam melakukan tindak pidana tersebut adalah 1 (satu) Unit Becak Motor Merek Honda NF 125 SD, Warna Hitam, Nopol : BL-6520-KO, Noka : MH1JB51196K470960, Nosin : JB51E1475923, No. BPKB : 8274183, Nama Pemilik : M. YUSUF MAUN, Alamat : Dusun Alue Banie Kel. Alue Dua Kec. Nisam Kab. Aceh Utara, yang telah dilakukan penyitaan di Polsek Banda Sakti. Dan barang hasil kejahatan tersebut adalah 6 Sak Semen Padang, yang telah dilakukan penyitaan di Polsek Banda Sakti.
Akibat dari kejadian tersebut, Pihak Pembangun Mushala KP3 selaku Korban merasa keberatan dan dirugikan, sehingga mengalami kerugian sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus juta rupiah).
Dan tersangka tidak ada memiliki saksi yang meringankannya dalam perkara ini dan tersangka mengakui atas kesalahan yang telah tersangka perbuat.   
 

Pihak Dipublikasikan Ya