Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
53/Pdt.P/2024/PN Lsm MURDANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 53/Pdt.P/2024/PN Lsm
Tanggal Surat Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MURDANI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Mengesahkan perubahan nama anak Pemohon pada Akta Kelahiran, KK (Kartu Keluarga), Kartu Identitas Anak dan KIS (Kartu  Indonesia Sehat) dari nama SHOFIA AMARA menjadi nama SHALIHA ULFA; 
  3. Mengizinkan kepada dinas terkait untuk memperbaiki nama anak Pemohon tersebut diatas dan dicatat dalam registrasi yang tersedia untuk itu;
  4. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak