Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
112/Pid.Sus/2024/PN Lsm VERAYANTI ARTEGA, S.H. ZURID BUDIARTO Bin (Alm) PAIDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 112/Pid.Sus/2024/PN Lsm
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 12 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1838 /L.1.12/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1VERAYANTI ARTEGA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZURID BUDIARTO Bin (Alm) PAIDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Heny Naslawati, SH., dkkZURID BUDIARTO Bin (Alm) PAIDI
Anak Korban
Dakwaan

AAN Primair ------ Bahwa Terdakwa ZURID BUDIARTO Als ABENK Bin (Alm) PAIDI pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Desa Simpang Empat, Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram, berupa sabu sebanyak 3 (tiga) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening dengan berat bruto 54, 57 (lima puluh empat koma lima puluh tujuh) gram dimana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------- - Bahwa Terdakwa pernah membeli narkotika jenis sabu dari Sdr. Bahagia Alias Lem (DPO) namun Terdakwa tidak ingat kapan waktunya, seharga Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah) dan maksimal Rp. 300.000,- (Tiga ratus Ribu Rupiah) dan sabu yang sudah Terdakwa beli dari Sdr. Bahagia Alias Lem (DPO) telah Terdakwa jual kepada orang lain namun Terdakwa tidak ingat lagi kapan dan dimana serta berapa harga sabu yang Terdakwa jual, namun sabu tersebut Terdakwa jual kepada Sdri. Riri (nama panggilan) Sdri. Ela (nama panggilan), Sdr. Bogen, Manager Puzza, dan Sdri. Amel. - Kemudian pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024, sekira pukul 20.00 wib, disaat tersangka sedang berada di rumah tersangka di ds. Simpang Empat Kec. Banda sakti kota lhokseumawe, tiba-tiba tersangka dihubungi oleh sdr bahagia alias lem (DPO) dengan berkata “benk, pindahkan sabu sebentar punya aku di rumah si gareng soalnya si ajo baru kenak tangkap? dan tersangka menjawab “iya”. Kemudian selesai percakapan, tersangka langsung pergi ke rumah Sdr. Gareng (DPO) yang berada di depan rumah tersangka dengan jalan kaki untuk mengambil sabu milik sdr Bahagia alias lem (DPO) sebanyak 3 bungkus yang tersangka ambil diatas plafon depan pintu kamar rumah Sdr. Gareng (DPO). Kemudian sabu tersebut langsung tersangka simpan dalam saku celana tersangka dan langsung tersangka bawa pulang ke rumah tersangka namun dalam perjalanan menuju ke rumah tersangka tepatnya di pinggir jalan depan rumah Sdr. Gareng (DPO) tersangka melihat ada beberapa orang laki-laki yang ternyata adalah petugas kepolisian sedang menuju ke rumah Sdr. Gareng (DPO). Melihat hal tersebut tersangka langsung melarikan diri sambil membuang sabu yang telah duluan tersangka simpan dalam saku celana tersangka diatas jalan. Selanjutnya tersangka langsung dilakukan pengejaran oleh petugas kepolisian tersebut hingga akhirnya tersangka terjatuh dan berhasil ditangkap. Setelah tersangka ditangkap, petugas kepolisian langsung mencari kembali sabu yang telah tersangka buang diatas jalan tersebut. Hasil pencarian, bahwa petugas kepolisian berhasil menemukan sabu tersebut diatas jalan dengan jarak lebih kurang 10 meter dengan tertangkapnya tersangka. Selanjutnya Tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu langsung dibawa ke kantor Dit Resnarkoba Polda Aceh guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. - Bahwa terdakwa tidak memiliki izin / dokumen dari Menteri Kesehatan atau instansi Pemerintah yang terkait untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Jenis Sabu. - Bahwa Barang Bukti berupa Narkotika golongan 1 Jenis Sabu yang di kuasai dan dimiliki oleh Terdakwa Zurid Budiarto Als Abenk Bin (Alm) Paidi berdasarkan dalam Lampiran Berita acara penimbangan barang bukti atas nama Zurid Budiartyo Als Abenk Bin (Alm) Paidi yang dikeluarkan Pengadaian cabang Banda Aceh Nomor: 161-S/BAP.S1/03-24 tanggal 23 Maret 2024, diketahui bahwa berat bruto terhadap 3 (tiga) bungkus kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening adalah 54.57 (lima puluh empat koma lima puluh tujuh) gram dan disisihkan sebanyak 10.57 (Sepuluh koma lima puluh tujuh) gram untuk pengujian laboratorium. - Berita Acara Hasil Pemeriksaan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu yang dikeluarkan oleh Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Banda Aceh dengan Nomor : LHU.081.K.05.16.24.0019 tanggal 15 Mei 2024 didapat kesimpulan bahwa barang bukti milik terdakwa Zurid Budiartyo Als Abenk Bin (Alm) Paidi adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I no. Urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. - Bahwa pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekira pukul 22.00 Wib, di bertempat di pinggir jalan Ds. Simpang Empat, Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe ditemukan barang bukti berupa: 1. 3 (tiga) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening dengan berat bruto 54,57 (lima puluh eempat koma lima puluh tujuh) gram; 2. 1 (satu) unit handphone merek Samsung. ----------Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika----------------------------------------------------------- Subsidair ------ Bahwa Terdakwa ZURID BUDIARTO Als ABENK Bin (Alm) PAIDI pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Desa Simpang Empat, Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, berupa sabu sebanyak 3 (tiga) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening dengan berat bruto 54,57 (lima puluh eempat koma lima puluh tujuh) gram dimana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------- - Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024, sekira pukul 20.00 wib, disaat tersangka sedang berada di rumah tersangka di ds. Simpang Empat Kec. Banda sakti kota lhokseumawe, tiba-tiba tersangka dihubungi oleh sdr bahagia alias lem (DPO) dengan berkata “benk, pindahkan sabu sebentar punya aku di rumah si gareng soalnya si ajo baru kenak tangkap? dan tersangka menjawab “iya”. Kemudian selesai percakapan, tersangka langsung pergi ke rumah Sdr. Gareng (DPO) yang berada di depan rumah tersangka dengan jalan kaki untuk mengambil sabu milik sdr Bahagia alias lem (DPO) sebanyak 3 bungkus yang tersangka ambil diatas plafon depan pintu kamar rumah Sdr. Gareng (DPO). Kemudian sabu tersebut langsung tersangka simpan dalam saku celana tersangka dan langsung tersangka bawa pulang ke rumah tersangka namun dalam perjalanan menuju ke rumah tersangka tepatnya di pinggir jalan depan rumah Sdr. Gareng (DPO) tersangka melihat ada beberapa orang laki-laki yang ternyata adalah petugas kepolisian sedang menuju ke rumah Sdr. Gareng (DPO). Melihat hal tersebut tersangka langsung melarikan diri sambil membuang sabu yang telah duluan tersangka simpan dalam saku celana tersangka diatas jalan. Selanjutnya tersangka langsung dilakukan pengejaran oleh petugas kepolisian tersebut hingga akhirnya tersangka terjatuh dan berhasil ditangkap. Setelah tersangka ditangkap, petugas kepolisian langsung mencari kembali sabu yang telah tersangka buang diatas jalan tersebut. Hasil pencarian, bahwa petugas kepolisian berhasil menemukan sabu tersebut diatas jalan dengan jarak lebih kurang 10 meter dengan tertangkapnya tersangka. Selanjutnya Tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu langsung dibawa ke kantor Dit Resnarkoba Polda Aceh guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. - Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari menteri kesehatan RI atau dari pejabat lainnya yang berwenang untuk memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut; - Bahwa Barang Bukti berupa Narkotika golongan 1 Jenis Sabu yang di kuasai dan dimiliki oleh Terdakwa Zurid Budiarto Als Abenk Bin (Alm) Paidi berdasarkan dalam Lampiran Berita acara penimbangan barang bukti atas nama Zurid Budiartyo Als Abenk Bin (Alm) Paidi yang dikeluarkan Pengadaian cabang Banda Aceh Nomor: 161-S/BAP.S1/03-24 tanggal 23 Maret 2024, diketahui bahwa berat bruto terhadap 3 (tiga) bungkus kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening adalah 54.57 (lima puluh empat koma lima puluh tujuh) gram dan disisihkan sebanyak 10.57 (Sepuluh koma lima puluh tujuh) gram untuk pengujian laboratorium. - Berita Acara Hasil Pemeriksaan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu yang dikeluarkan oleh Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Banda Aceh dengan Nomor : LHU.081.K.05.16.24.0019 tanggal 15 Mei 2024 didapat kesimpulan bahwa barang bukti milik terdakwa Zurid Budiartyo Als Abenk Bin (Alm) Paidi adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I no. Urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. - Bahwa pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekira pukul 22.00 Wib, di bertempat di pinggir jalan Ds. Simpang Empat, Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe ditemukan barang bukti berupa: 1. 3 (tiga) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening dengan berat bruto 54,57 (lima puluh eempat koma lima puluh tujuh) gram; 2. 1 (satu) unit handphone merek Samsung. ---------Perbuatan terdakwa tersebut adalah sebagaimana diataur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.----

Pihak Dipublikasikan Ya