Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G/2023/PN Lsm Ibnu Sina Pj Walikota Lhokseumawe Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Gugatan Warga Negara (Citizen Law Suit)
Nomor Perkara 6/Pdt.G/2023/PN Lsm
Tanggal Surat Selasa, 21 Mar. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ibnu Sina
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Safaruddin, SHIbnu Sina
Tergugat
NoNama
1Pj Walikota Lhokseumawe
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan seluruh gugatan penggugat.
  2. Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak segera memperbaiki/membuat empat penutup lobang pada gorong-gorong/saluran air yang terletak di jalan Darussalam, Gampong Simpang Peut Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe adalah Perbuatan melawan hukum.
  3. Memerintahkan kepada Tergugat untuk segera empat penutup lobang  gorong-gorong/saluran air yang terletak di jalan Darussalam, Gampong Simpang Peut Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe paling lambat satu hari setelah putusan dalam perkara ini.
  4. Menghukum Tergugat untuk memberikan membayar kerugian materil kepada Penggugat sebesar Rp. 10.000.000,- karena tidak segera memperbaiki/membuat empat penutup lobang pada gorong-gorong/saluran air yang terletak di jalan Darussalam, Gampong Simpang Peut Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.
  5. Memerintahkan Tergugat melaksanakan Putusan.

Atau: Bilamana Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe /Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain,  mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak