Dakwaan |
C. DAKWAAN :
Bahwa terdakwa I MUHAMMAD IHSAN BIN SYOFYAN (selaku Nakhoda KM. PATHALONG GT. 29 NO. 384/QQg) bersama-sama dengan terdakwa II PERDI RAMANDA BIN HASRI (selaku Anak Buah Kapal KM. PATHALONG GT. 29 NO. 384/QQg) pada hari Kamis tanggal 07 Desember 2023 sekitar pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember 2023 bertempat di sekitar Perairan 55 Mil Utara Lhokseumawe tepatnya di posisi 06? 08’ 48” U dan 97? 07’ 00” T, Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah Pabean atau setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengangkut barang impor berupa hasil tembakau (rokok) merk VR7 jenis SKM sebanyak 926 Karton @50 slop @10 bungkus @20 batang tanpa dilekati pita cukai yang tidak tercantum dalam manifest sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A ayat (2) yaitu pengangkut yang sarana pengangkutnya memasuki daerah pabean wajib mencantumkan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam manifestnya, mereka yang melakukan, turut serta melakukan dan menyuruh melakukan, perbuatan tersebut dilakukan oleh mereka terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Jum’at tanggal 01 Desember 2023, terdakwa I menghubungi Terdakwa II dan saksi Paisal Bin M. Nasir dan Saksi Karimullah Bin Saat Abdullah melalui handphone untuk mengajak mereka ikut bersama dengan terdakwa I guna mengambil barang muatan di Thailand, dan sekira pukul 16.30 WIB, Terdakwa I selaku Nakhoda KM. PATHALONG GT.29 NO. 384/QQg bersama-sama terdakwa II, saksi Paisal Bin M. Nasir dan Saksi Karimullah Bin Saat Abdullah sebagai Anak Buah Kapal (ABK) KM. PATHALONG GT. 29 NO. 384/QQg berangkat menuju Thailand dari tangkahan/dermaga di TPI Kuala Langsa, dengan muatan kapal kosong dan setibanya di Thailand pada hari Minggu tanggal 03 Desember 2023 pukul 08.00 waktu Thailand, kapal KM. PATHALONG GT. 29 NO. 384/QQg yang dinakhodai oleh terdakwa I tiba di pelabuhan Kantang - Thailand, selanjutnya terdakwa I bersama dengan terdakwa II, saksi Paisal Bin M. Nasir dan Saksi Karimullah Bin Saat Abdullah (masing-masing sebagai ABK) menemui Sdr. Lio (Panggilan) untuk memberikan dokumen kapal beserta paspor, dan selanjutya terdakwa I bersama dengan terdakwa II, saksi Paisal Bin M. Nasir dan Saksi Karimullah Bin Saat Abdullah melakukan proses pemuatan rokok ke kapal KM. PATHALONG GT 29 No. 384 QQg.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 04 Desember 2023 sekitar pukul 09.00 waktu Thailand, terdakwa I kembali bertemu Sdr. Lio yang memberikan dokumen untuk disimpan di Kapal KM. PATHALONG GT. 29 NO. 384/QQg, dan sekira pukul 10.00 waktu Thailand, Terdakwa I selaku Nakhoda KM. PATHALONG GT. 29 NO. 384/QQg bersama-sama terdakwa II, saksi Paisal Bin M. Nasir dan Saksi Karimullah Bin Saat Abdullah (masing-masing sebagai ABK) berangkat menuju perairan Aceh melalui Pelabuhan Kantang - Thailand.
- Bahwa pada Tanggal 07 Desember 2023 sekira pukul 20.30 WIB pada saat kapal sedang berlayar ditengah perjalanan di sekitar perairan 55 mil utara Lhokseumawe tepatnya di posisi 06? 08’ 48” U dan 97? 07’ 00” T perairan Provinsi Aceh, pada saat posisi kapal sedang melakukan lego jangkar untuk menunggu kapal penjemput (speed boat) pengambil muatan barang berupa rokok illegal, selanjutnya Kapal KM. PATHALONG GT. 29 NO. 384/QQg yang dinakhodai oleh Terdakwa I bersama-sama terdakwa II, saksi Paisal Bin M. Nasir dan Saksi Karimullah Bin Saat Abdullah (masing-masing sebagai ABK) di tegah oleh Kapal Patroli Bea dan Cukai BC 20006, dan pada saat dilakukan penegahan ditemukan barang bukti yang berada di dalam kapal KM. PATHALONG GT. 29 NO. 384/QQg, berupa :
- 926 (sembilan ratus dua puluh enam) karton @50 (lima puluh) slop @10 (sepuluh) bungkus @20 (dua puluh) batang rokok tanpa dilekati pita cukai yang tidak tercantum dalam manifest;
- 1 (satu) buah buku TNI AL atas nama KM PATHALONG;
- 1 (satu) lembar Pas Besar atas nama PATHALONG;
- 1 (satu) lembar Surat Ukur Dalam Negeri atas nama PATHALONG;
- 1 (satu) lembar Surat Izin Usaha Perikanan atas nama M. Affandy;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan atas nama M. Affandy;
- 4 (empat) lembar perizinan berusaha berbasis risiko atas nama M. Affandy;
- 5 (lima) lembar Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan atas nama PATHALONG;
- 1 (satu) lembar surat keterangan kecakapan atas nama Muhammad Ihsan;
- 6 (enam) lembar Grosse Akta Pendaftaran Kapal atas nama KM. PATHALONG;
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Kecakapan atas nama T. Afrizal;
- 1 (satu) lembar Surat Izin Penangkapan Ikan atas nama M. Affandy;
- 1 (satu) buah Buku Kesehatan Kapal atas nama KM PATHALONG.
- 1 (satu) lembar Sertifikat keselamatan atas nama KM PATHALONG;
- 1 (satu) lembar Certificate of Nationality atas nama KM PATHALONG;
- 1 (satu) lembar Sertifikat kesempurnaan dan garis muat sementara atas nama KMPATHALONG;
- 1 (satu) lembar Pas besar atas nama KM PATHALONG;
- 1 (satu) lembar Sertifikat perangkat radio telekomunikasi atas nama KM PATHALONG;
- 1 (satu) lembar Surat keterangan kecakapan (200 mil) a.n MUHAMMAD IHSAN;
- 1 (satu) lembar Surat persetujuan berlayar atas nama KM PATHALONG;
- 1 (satu) lembar Daftar awak kapal atas nama KM PATHALONG;
- 4 (empat) lembar Port Clearance next port of call Lhokseumawe atas nama KMPATHALONG;
- 4 (empat) lembar Port Clearance next port of call Blair atas nama KM PATHALONG.
- 1 (satu) buah paspor atas nama PERDI RAMANDA;
- 1 (satu) buah paspor atas nama MUHAMMAD IHSAN;
- 1 (satu) buah paspor atas nama KARIMULLAH;
- 1 (satu) buah paspor atas nama PAISAL;
- 1 (satu) buah GPS merk Garmin seri GPSMap 585;
- 1 (satu) buah bendera Thailand
Lalu para terdakwa bersama dengan saksi Paisal Bin M. Nasir dan Saksi Karimullah Bin Saat Abdullah (masing-masing sebagai ABK) dibawa ke Pelabuhan Krueng Geukuh Kabupaten Aceh Utara untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa yang tidak melaksanakan kewajiban kepabeanannya sehingga menimbulkan kerugian Negara dari Bea Masuk, Pajak Dalam Rangka Impor dan Nilai Cukai, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.010/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk, dapat dihitung dengan cara sebagai berikut :
- Harga Jual Eceran (HJE) = Rp2.055,00 / batang;
- Tarif cukai = Rp1.101,00 / batang;
- Jumlah 926 Karton @50 slop @10 bungkus @20 batang SKM Merk VR7 tanpa dilekati pita cukai.
Nilai Pabean (HJE x jumlah batang)
(Rp2.055 x 9.260.000)
|
=
|
19.029.300.000
|
Bea Masuk (40% x NP)
(40% x Rp19.029.300.000)
|
=
|
7.611.720.000
|
Cukai (Tarif cukai x jumlah batang)
(Rp1.101 x 9.260.000)
|
=
|
10.195.260.000
|
PPN (11% x (BM+NP+Cukai))
(11% x Rp36.836.280.000)
|
=
|
4.051.990.800
|
PPh (7,5% x (BM+NP+Cukai))
(7,5% x Rp36.836.280.000)
|
=
|
2.762.721.000.00
|
Total Kerugian Pendapatan Negara
|
=
|
24.621.691.800.00
|
Sehingga total potensi kerugian Negara adalah sebesar Rp.24.621.691.800.00 (dua puluh empat miliar enam ratus dua puluh satu juta enam ratus sembilan puluh satu ribu delapan ratus rupiah).
------------ Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 102 huruf a Undang-undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.------------------------------------------------------
|