Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2019/PN Lsm PT. BRI Persero Tbk Cabang Lhokseumawe 1.Drs. MARHABAN
2.JASNILAWATI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 11 Okt. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2019/PN Lsm
Tanggal Surat Jumat, 11 Okt. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BRI Persero Tbk Cabang Lhokseumawe
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BASARUDDINPT. BRI Persero Tbk Cabang Lhokseumawe
2MIZWARPT. BRI Persero Tbk Cabang Lhokseumawe
3ARIS YULANDAPT. BRI Persero Tbk Cabang Lhokseumawe
Tergugat
NoNama
1Drs. MARHABAN
2JASNILAWATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 102.130.808,00
Petitum
I. PRIMAIR :
1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor: B.120/43/7/2011 antara penggugat dengan tergugat pada hari Kamis tanggal 21/07/2011 di Kantor Cabang BRI Lhokseumawe adalah sah dan berkekuatan hukum;  
3. Menyatakan demi hukum TERGUGAT  telah wanprestasi. 
4. Menghukum TERGUGAT  untuk membayar seluruh kewajiban sebesar Rp 102.130.808,- (seratus dua juta seratus tiga puluh ribu delapan ratus delapan rupiah,-) secara tunai dan seketika;
5. Menjatuhkan sita eksekusi dalam perkara ini yang diletakan atas:
a. Harta bergerak / tidak bergerak milik TERGUGAT 
6. Memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan harta bergerak/tidak bergerak  TERGUGAT melalui lelang atau secara dibawah tangan dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang TERGUGAT;
7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) perhari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan;
9. Menghukum TERGUGAT  untuk membayar semua biaya perkara;
 
II. SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak