Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
79/Pdt.P/2024/PN Lsm Sayed Alen Furqan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 79/Pdt.P/2024/PN Lsm
Tanggal Surat Rabu, 10 Jul. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Sayed Alen Furqan
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Teuku Fakhrial Dani SH MHSayed Alen Furqan
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Memberikan Izin kepada Pemohon untuk merubah identitas nama kedua orangtua Pemohon sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1107-LT-08012013-0167 tanggal 28 April 2015 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan  Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie;
  3. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Lhokseumawe untuk merubah pencatatan nama orangtua kandung dari Pemohon sebagaimana mestinya;
  4. Membayar biaya permohonan yang ditetapkan;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak