Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
92/Pid.B/2024/PN Lsm 1.Rusydi Sastrawan, S.H.,M.H.
2.RUSYDI SASTRAWAN, S.H., M.H.
4.MUHAMMAD AZRIL S.H,. M.H.
5.RAMARIO HAQRI SH
6.RAMARIO HAQRI SH
7.SYAFRIZAL AMRI SH
8.SYAFRIZAL AMRI SH
MARTHUNIS BIN MISRAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 92/Pid.B/2024/PN Lsm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1437/L.1.12/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Rusydi Sastrawan, S.H.,M.H.
2RUSYDI SASTRAWAN, S.H., M.H.
3MUHAMMAD AZRIL S.H,. M.H.
4RAMARIO HAQRI SH
5RAMARIO HAQRI SH
6SYAFRIZAL AMRI SH
7SYAFRIZAL AMRI SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARTHUNIS BIN MISRAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

Bahwa ia terdakwa MARTHUNIS BIN MISRAN pada hari Jum’at Tanggal 14 April 2023 atau setidak-tidak nya pada waktu-waktu  lain yang masih termasuk dalam Bulan April 2023, bertempat di Toko Bedah Handphone di Desa Keude Aceh Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaan nya bukan karena kejahatan,yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut :

  • Bahwa perbuatan terdakwa bermula pada hari Jumát Tanggal 14 April 2023 ketika Saksi Mukhsin Bin Muhammad Diah (Alm) datang ke Toko Bedah Handphone di Desa Keude Aceh Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe untuk meminta pertanggungjawaaban terdakwa selaku teknisi di Toko Bedah Handphone tersebut, yang mana Handphone merk Samsung type A72 milik Sdr Mukhsin Bin Muhammad Diah (Alm) belum selesai diperbaiki sejak bulan Maret 2023, dan dari hasil pengakuan terdakwa Handphone merk Samsung type A72 milik Saksi Mukhsin Bin Muhammad Diah (Alm) tersebut sudah diberikan kepada pelanggan nya yang lain sebagai tanggung jawab terdakwa, karena Handphone pelanggan lain tersebut dengan merk dan type yang sama sudah dijual oleh terdakwa sehingga Handphone merk Samsung type A72 milik Sdr Mukhsin Bin Muhammad Diah (Alm) tersebut dikorbankan untuk diberikan kepada pelanggan sebelumnya.
  • Bahwa setelah kejadian tersebut korban M. Nasir Bin Sulaiman langsung mengecek di pembukuan pengambilan sparepart yang terdakwa ambil dan belum disetorkan nya kepada pihak Toko Bedah Handphone sebanyak 95 (Sembilan puluh lima) unit sparepart, korban M. Nasir Bin Sulaiman selaku pemilik Toko Bedah Handphone mencari tahu lebih lanjut akan perbuatan terdakwa dan menanyakan langsung kepada pelanggan Handphone yang telah selesai diperbaiki oleh terdakwa, dan ternyata terdakwa telah memperbaiki Handphone pelanggan dengan sparepart yang diganti tetapi tidak melaporkan ke pihak Toko Bedah Handphone, dan terdakwa menerima uang dari pelanggan dengan cara transaksi melalui mobile banking maupun via Dana (Wallet) dengan Nomor Handphone : 085261414948, dan juga dengan cara berjumpa dengan pelanggan di warung kopi setelah terdakwa selesai bekerja.
  • Bahwa terdakwa mengakui perbuatan nya menggelapkan uang hasil sparepart yang diperolehnya secara diam-diam tanpa sepengetahuan pihak Toko Bedah Handphone, dan terdakwa juga mengakui perbuatan nya telah menggelapkan Handphone merk Samsung type A72 milik Sdr Mukhsin Bin Muhammad Diah (Alm) tersebut untuk menggantikan Handphone pelanggan nya yang lain.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut korban M. Nasir Bin Sulaiman mengalami kerugian sebesar Rp 21.473.000,- (dua puluh satu juta empat ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah) dan kerugian  dari Saksi Mukhsin Bin Muhammad Diah (Alm) adalah sebesar Rp 6.200.000,- (enam juta dua ratus ribu rupiah) atau setidak-tidak nya lebih dari Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

 

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

ATAU

 

KEDUA :

 

Bahwa ia terdakwa RAHMAT IQBAL BIN ABDULRAHMAN pada hari Jum’at Tanggal 17 Februari  2023 atau setidak-tidak nya pada waktu-waktu  lain yang masih termasuk dalam Bulan Februari 2023, bertempat di Bejee Coffee Desa Lancang Garam Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut :

  • Bahwa perbuatan terdakwa bermula pada hari Jumát Tanggal 14 April 2023 ketika Saksi Mukhsin Bin Muhammad Diah (Alm) datang ke Toko Bedah Handphone di Desa Keude Aceh Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe untuk meminta pertanggungjawaaban terdakwa selaku teknisi di Toko Bedah Handphone tersebut, yang mana Handphone merk Samsung type A72 milik Saksi Mukhsin Bin Muhammad Diah (Alm) belum selesai diperbaiki sejak bulan Maret 2023, dan dari hasil pengakuan terdakwa Handphone merk Samsung type A72 milik Saksi Mukhsin Bin Muhammad Diah (Alm) tersebut sudah diberikan kepada pelanggan nya yang lain sebagai tanggung jawab terdakwa, karena Handphone pelanggan lain tersebut dengan merk dan type yang sama sudah dijual oleh terdakwa sehingga Handphone merk Samsung type A72 milik Saksi Mukhsin Bin Muhammad Diah (Alm) tersebut dikorbankan untuk diberikan kepada pelanggan sebelumnya.
  • Bahwa setelah kejadian tersebut korban M. Nasir Bin Sulaiman langsung mengecek di pembukuan pengambilan sparepart yang terdakwa ambil dan belum disetorkan nya kepada pihak Toko Bedah Handphone sebanyak 95 (Sembilan puluh lima) unit sparepart, korban M. Nasir Bin Sulaiman selaku pemilik Toko Bedah Handphone mencari tahu lebih lanjut akan perbuatan terdakwa dan menanyakan langsung kepada pelanggan Handphone yang telah selesai diperbaiki oleh terdakwa, dan ternyata terdakwa telah memperbaiki Handphone pelanggan dengan sparepart yang diganti tetapi tidak melaporkan ke pihak Toko Bedah Handphone, dan terdakwa menerima uang dari pelanggan dengan cara transaksi melalui mobile banking maupun via Dana (Wallet) dengan Nomor Handphone : 085261414948, dan juga dengan cara berjumpa dengan pelanggan di warung kopi setelah terdakwa selesai bekerja.
  • Bahwa terdakwa mengakui perbuatan nya menggelapkan uang hasil sparepart yang diperolehnya secara diam-diam tanpa sepengetahuan pihak Toko Bedah Handphone, dan terdakwa juga mengakui perbuatan nya telah menggelapkan Handphone merk Samsung type A72 milik Sdr Mukhsin Bin Muhammad Diah (Alm) tersebut untuk menggantikan Handphone pelanggan nya yang lain.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut korban M. Nasir Bin Sulaiman mengalami kerugian sebesar Rp 21.473.000,- (dua puluh satu juta empat ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah) dan kerugian  dari Saksi Mukhsin Bin Muhammad Diah (Alm) adalah sebesar Rp 6.200.000,- (enam juta dua ratus ribu rupiah).

 

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya