Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
119/Pid.B/2024/PN Lsm SYAFRIZAL AMRI SH BIMO NURYONO BIN ARMANSYAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 119/Pid.B/2024/PN Lsm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 31 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2004/L.1.12/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SYAFRIZAL AMRI SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BIMO NURYONO BIN ARMANSYAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Syamsul Bahri,SH, M.H DKK.BIMO NURYONO BIN ARMANSYAH
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

 

PRIMAIR:

------ Bahwa terdakwa BIMO NURYONO Bin ARMANSYAH antara Selasa 21 November 2023 sampai dengan hari Senin Tanggal 20 Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada hari yang masih termasuk dalam tahun 2023 dan tahun 2024, bertempat di Kantor PT FIFGroup Lhokseumawe Jalan Samudera Baru Nomor 17A Desa Simpang Empat Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum dan kewenangan Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada didalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------

  • Bahwa Terdakwa BIMO NURYONO Bin ARMANSYAH pada waktu yang telah disebutkan diatas bertempat di Kantor PT FIFGroup Lhokseumawe Jalan Samudera Baru Nomor 17A Desa Simpang Empat Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe selaku Colector di PT FIFGroup Lhokseumawe, berdasarkan Surat Kontrak Kerja No: 000077/KTRK/XII/2023 yang dikeluarkan oleh PT Wahana Inti Narendra yang merupakan Pihak Ketiga atau Rekanan dari PT FIFGroup, terdakwa ditugaskan untuk melakukan penagihan uang cicilan angsuran kredit kepada konsumen yang menjadi beban tanggung jawab terdakwa di Wilayah Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe, Kecamatan Matang Kuli Kabupaten Aceh Utara, Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara, dan Kecamatan Cot Girek Kabupaten Aceh Utara. Dengan setiap bulan menerima upah senilai Rp 2.845.000,- (dua juta delapan ratus empat puluh lima ribu rupiah) dan ditambah insentif yang jumlahnya dihitung berdasarkan kinerja.
  • Bahwa berdasarkan tugas dan tanggung jawab terdakwa BIMO NURYONO Bin ARMANSYAH melakukan penagihan uang cicilan angsuran kredit konsumen, antara lain:
  1. Pada hari Selasa tanggal 21 November 2023, sekira jam 19.30 Wib di Lr. Kokonas Desa Kampung Jawa Lama Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe Konsumen PT FIFGroup Lhokseumawe atas nama saksi RISMADI dengan Nomor Kontrak Kredit: 241902174323 menyerahkan secara langsung uang pelunasan khusus untuk kontrak kreditnya senilai Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) kepada. 
  2. Pada Bulan Januari dan Bulan Februari 2024, di Jalan Samudera Lr. Hakim Desa Hagu Selatan Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe. Konsumen PT FIFGroup Lhokseumawe atas nama saksi M. RIZAL dengan Nomor Kontrak Kredit: 241900958023 menyerahkan uang pelunasan khusus untuk kontrak kreditnya senilai Rp1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah).
  3. Pada tanggal 29 April 2024 di Jalan Darussalam Dusun Seutuy Desa Hagu Barat Laut Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe, Konsumen PT FIFGroup Lhokseumawe atas nama saksi ZAURA TIANUR dengan Nomor Kontrak Kredit: 241900728723 menyerahkan 1 (satu) Unit Handphone Android Merek Oppo A17k kepada terdakwa, karena tidak mampu menutupi 2 (dua) Bulan cicilan angsuran kreditnya.
  4. Pada tanggal 7 Mei 2024, sekira jam 13.30 Wib di Daerah Simpang Buloh Desa Meunasah Mesjid Kec. Muara Dua Kota Lhokseumawe, konsumen PT FIFGroup Lhokseumawe atas nama saksi EKA MARINA dengan Nomor Kontrak Kredit: 241902096423 menyerahkan uang cicilan angsuran kredit senilai Rp 1.120.000,- (satu juta seratus dua puluh ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa BIMO NURYONO Bin ARMANSYAH sebagai Colector tidak melakukan penyetoran uang tagihan kepada PT FIFGroup Lhokseumawe atas pembayaran cicilan angsuran kredit dari konsumen yaitu saksi RISMADI, saksi M. RIZAL, saksi ZAURA TIANUR, dan saksi EKA MARINA, kewajiban terdakwa setelah menerima uang cicilan angsuran kredit dan uang pelunasan khusus yang telah diterima terdakwa serta barang yang diserahkan oleh konsumen kepada terdakwa, ialah harus menyerahkan uang tersebut kepada PT FIFGroup Lhokseumawe melalui kasir atau mentransfernya melalui rekening resmi milik perusahaan, apabila berupa barang terdakwa harus menyerahkan melalui atasan langsung untuk diserahkan ke Perusahaan.
  • Bahwa terdakwa BIMO NURYONO Bin ARMANSYAH menggunakan uang tagihan milik perusahaan tanpa ijin terlebih dahulu kepada PT FIFGroup Lhokseumawe untuk kepentingan terdakwa BIMO NURYONO Bin ARMANSYAH yaitu untuk menutupi tagihan konsumen lainnya yang sudah digunakan untuk kepentingan pribadi yaitu makan, minum dan transportasi, selebihnya digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi atau setidak-tidaknya uang pembayaran tersebut tidak disetorkan ke PR FIFGroup.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa kerugian yang dialami oleh PT FIFGroup berdasarkan keterangan saksi  HANDRIYAN Bin HADIMAN selaku yang diberi kuasa oleh PT FIFGroup sejumlah Rp 23.868.000,00 (dua puluh tiga juta delapan ratus enam puluh delapan ribu rupiah) dan 1 (satu) Unit Handphone Android Merek Oppo A17k atau setidak-tidaknya melebihi Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).

 

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana. -------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR :

 

------- ------- Bahwa terdakwa BIMO NURYONO Bin ARMANSYAH antara Selasa 21 November 2023 sampai dengan hari Senin Tanggal 20 Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada hari yang masih termasuk dalam tahun 2023 dan tahun 2024, bertempat di Kantor PT FIFGroup Lhokseumawe Jalan Samudera Baru Nomor 17A Desa Simpang Empat Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum dan kewenangan Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada didalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------

  • Bahwa Terdakwa BIMO NURYONO Bin ARMANSYAH pada waktu yang telah disebutkan diatas bertempat di Kantor PT FIFGroup Lhokseumawe Jalan Samudera Baru Nomor 17A Desa Simpang Empat Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe selaku Colector di PT FIFGroup Lhokseumawe, berdasarkan Surat Kontrak Kerja No: 000077/KTRK/XII/2023 yang dikeluarkan oleh PT Wahana Inti Narendra yang merupakan Pihak Ketiga atau Rekanan dari PT FIFGroup, terdakwa ditugaskan untuk melakukan penagihan uang cicilan angsuran kredit kepada konsumen yang menjadi beban tanggung jawab terdakwa di Wilayah Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe, Kecamatan Matang Kuli Kabupaten Aceh Utara, Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara, dan Kecamatan Cot Girek Kabupaten Aceh Utara. Dengan setiap bulan menerima upah senilai Rp 2.845.000,- (dua juta delapan ratus empat puluh lima ribu rupiah) dan ditambah insentif yang jumlahnya dihitung berdasarkan kinerja.
  • Bahwa berdasarkan tugas dan tanggung jawab terdakwa BIMO NURYONO Bin ARMANSYAH melakukan penagihan uang cicilan angsuran kredit konsumen, antara lain:
  1. Pada hari Selasa tanggal 21 November 2023, sekira jam 19.30 Wib di Lr. Kokonas Desa Kampung Jawa Lama Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe Konsumen PT FIFGroup Lhokseumawe atas nama saksi RISMADI dengan Nomor Kontrak Kredit: 241902174323 menyerahkan secara langsung uang pelunasan khusus untuk kontrak kreditnya senilai Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) kepada. 
  2. Pada Bulan Januari dan Bulan Februari 2024, di Jalan Samudera Lr. Hakim Desa Hagu Selatan Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe. Konsumen PT FIFGroup Lhokseumawe atas nama saksi M. RIZAL dengan Nomor Kontrak Kredit: 241900958023 menyerahkan uang pelunasan khusus untuk kontrak kreditnya senilai Rp1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah).
  3. Pada tanggal 29 April 2024 di Jalan Darussalam Dusun Seutuy Desa Hagu Barat Laut Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe, Konsumen PT FIFGroup Lhokseumawe atas nama saksi ZAURA TIANUR dengan Nomor Kontrak Kredit: 241900728723 menyerahkan 1 (satu) Unit Handphone Android Merek Oppo A17k kepada terdakwa, karena tidak mampu menutupi 2 (dua) Bulan cicilan angsuran kreditnya.
  4. Pada tanggal 7 Mei 2024, sekira jam 13.30 Wib di Daerah Simpang Buloh Desa Meunasah Mesjid Kec. Muara Dua Kota Lhokseumawe, konsumen PT FIFGroup Lhokseumawe atas nama saksi EKA MARINA dengan Nomor Kontrak Kredit: 241902096423 menyerahkan uang cicilan angsuran kredit senilai Rp 1.120.000,- (satu juta seratus dua puluh ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa BIMO NURYONO Bin ARMANSYAH sebagai Colector tidak melakukan penyetoran uang tagihan kepada PT FIFGroup Lhokseumawe atas pembayaran cicilan angsuran kredit dari konsumen yaitu saksi RISMADI, saksi M. RIZAL, saksi ZAURA TIANUR, dan saksi EKA MARINA, kewajiban terdakwa setelah menerima uang cicilan angsuran kredit dan uang pelunasan khusus yang telah diterima terdakwa serta barang yang diserahkan oleh konsumen kepada terdakwa, ialah harus menyerahkan uang tersebut kepada PT FIFGroup Lhokseumawe melalui kasir atau mentransfernya melalui rekening resmi milik perusahaan, apabila berupa barang terdakwa harus menyerahkan melalui atasan langsung untuk diserahkan ke Perusahaan.
  • Bahwa terdakwa BIMO NURYONO Bin ARMANSYAH menggunakan uang tagihan milik perusahaan tanpa ijin terlebih dahulu kepada PT FIFGroup Lhokseumawe untuk kepentingan terdakwa BIMO NURYONO Bin ARMANSYAH yaitu untuk menutupi tagihan konsumen lainnya yang sudah digunakan untuk kepentingan pribadi yaitu makan, minum dan transportasi, selebihnya digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi atau setidak-tidaknya uang pembayaran tersebut tidak disetorkan ke PR FIFGroup.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa kerugian yang dialami oleh PT FIFGroup berdasarkan keterangan saksi  HANDRIYAN Bin HADIMAN selaku yang diberi kuasa oleh PT FIFGroup sejumlah Rp 23.868.000,00 (dua puluh tiga juta delapan ratus enam puluh delapan ribu rupiah) dan 1 (satu) Unit Handphone Android Merek Oppo A17k atau setidak-tidaknya melebihi Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).

 

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya