Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
108/Pid.Sus/2024/PN Lsm RAMARIO HAQRI SH 1.AMRIZAL ALIAS AYI BIN AMIRUDDIN
2.Saiful Munir als. Bagok Als. Bege Bin Alm Rusli
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 108/Pid.Sus/2024/PN Lsm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan : B- 1680 /L.1.12/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RAMARIO HAQRI SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AMRIZAL ALIAS AYI BIN AMIRUDDIN[Penahanan]
2Saiful Munir als. Bagok Als. Bege Bin Alm Rusli[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN: PERTAMA Bahwa ia terdakwa I Amrizal als Ayi Bin Amiruddin dan terdakwa II Saiful Munir als. Bagok Als. Bege Bin Alm Rusli pada hari sabtu tanggal 07 Januari 2024 sekira jam 18.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 , bertempat lapangan bola komplek perumahan kandang kota lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada tempat dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe, “percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika atau prokursor narkotika yang secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli 2 , menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I.”, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara maupun keadaan sebagai berikut: - Bahwa bermula pada waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa I Amrizal berniat untuk membeli sabu untuk dijual lagi dan untuk dipakai sendiri. kemudian pada waktu dan tempat diatas terdakwa I Amrizal menelepon mengajak terdakwa II Saiful untuk membeli sabu pada AMIR (DPO). Lalu Terdakwa II saiful menelepon AMIR (DPO) untuk memesan sabu, sekitar satu jam kemudian ada orang suruhan AMIR (DPO) yang mengantarkan sabu kepada terdakwa II Saiful dan Terdakwa I Amrizal memberikan uang pada terdakwa II Saiful untuk pembelian sabu sebanyak Rp 550.000,-. Terdakwa II Saiful segera memberikan sabu tersebut pada terdakwa I Amrizal lalu keduanya menggunakan sabu bersama di gubuk dusun Kuta Glumpang lorong II desa Mon geudong kota Lhokseumawe, sementara sabu sisanya dibawa oleh terdakwa I Amrizal untuk dijual kembali seharga 1 paket Rp 50.000,-, dengan keuntungan yang akan diperoleh sebesar Rp250.000 s/d Rp 300.000,- . - Terdakwa I Amrizal mengakui dalam kurun waktu 1 bulan sebelum penangkapan telah melakukan jual -beli narkotika jenis sabu sebanyak 2- 3 kali yang diperoleh dari Amir (DPO) - Bahwa Berita acara hasil penimbangan barang bukti yang diduga narkotika gol. I jenis sabu oleh Pegadaian syariah Kota Lhokseumawe No. 013/ 600132/2024 tanggal 11 Januari 2024 dengan berat netto 1,33 gram - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris kriminalistik Nomor LAB : 1982/NNF/2024 tanggal 24 April 2024, adalah benar mengandung metafetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. - Bahwa para terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli , menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu. ----------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------ ATAU Kedua Bahwa ia terdakwa I Amrizal als Ayi Bin amiruddin dan terdakwa II Saiful Munir als. Bagok Als. Bege Bin Alm Rusli pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira jam 19.00 Wib atau setidaktidaknya dalam tahun 2024 , bertempat Desa Mon Geudong Kecamatan banda sakti kota lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada tempat dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe, “percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika atau prokursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara maupun keadaan sebagai berikut: - Bahwa bermula pada waktu dan tempat tersebut diatas , saksi petugas kepolisian resor Lhokseumawe Polsek banda sakti an taufik, Royazatul januardi dan Muhammad Julianda berdasarkan informasi masyarakat ada peredaran narkotika jenis sabu kemudian melakukan patroli dan menangkap terdakwa II Saiful. Sewaktu petugas memeriksa handphone terdakwa II saiful berdering dihubungi terdakwa I Amrizal yang mengajak bertemu di gubuk tak jauh dari rumah terdakwa II saiful. Para petugas segera menuju gubuk, ada terdakwa I Amrizal kemudian dilakukan pemeriksaan didapatkan pada saku depan celana terdakwa I Amrizal ada 1 buah kotak rokok dibalut lakban warna hitam berisi sabu dan 1 buah kotak rokok yang dibalut lakban warna hitam berisi plastik-plastik klip merah diatas tempat duduk di gubuk tersebut. Terdakwa I Amrizal mengakui sabu tersebut adalah miliknya yang dibeli bersama terdakwa II Saiful pada Amir (DPO) . - Bahwa Berita acara hasil penimbangan barang bukti yang diduga narkotika gol. I jenis sabu oleh Pegadaian syariah Kota Lhokseumawe No. 013/ 600132/2024 tanggal 11 Januari 2024, barang bukti 8 buah paket narkotika jenis sabu berat netto 1,33 gram - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris kriminalistik Nomor LAB : 1982/NNF/2024 tanggal 24 April 2024, barang bukti adalah benar mengandung metafetamina (positif metafetamina) dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. - Bahwa para terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu ----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------- 3 ATAU Ketiga Bahwa ia terdakwa I Amrizal als Ayi Bin amiruddin dan terdakwa II Saiful Munir als. Bagok Als. Bege Bin Alm Rusli pada hari sabtu tanggal 07 Januari 2024 sekira jam 18.00 Wib atau setidaktidaknya dalam tahun 2024, bertempat gubuk dusun Kuta Glumpang lorong II desa Mon geudong kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe, “telah melakukan, menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan , secara tanpa hak atau melawan hukum telah menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri ”, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara maupun keadaan sebagai berikut: - bermula terdakwa I Amrizal berniat untuk membeli sabu untuk dipakai sendiri kemudian terdakwa I Amrizal menelepon mengajak terdakwa II Saiful untuk membeli sabu pada AMIR (DPO). Terdakwa II saiful menelepon AMIR (dpo) untuk memesan sabu, sekitar satu jam kemudian ada orang suruhan AMIR (DPO) yang mengantarkan sabu kepada terdakwa II Saiful . Terdakwa I Amrizal memberikan uang pada terdakwa II Saiful untuk pembelian sabu sebanyak Rp 550.000,-. Terdakwa II Saiful segera memberikan sabu tersebut pada terdakwa I Amrizal lalu keduanya menggunakan sabu bersama di gubuk dusun Kuta Glumpang lorong II desa Mon geudong kota Lhokseumawe. - Bahwa cara untuk menggunakan sabu tersebut adalah dengan terdakwa I Amrizal membuat bong dari botol air mineral yang disambungkan pada dua buah sedotan dan salah satu sedotannya dimasukkan kaca pirek yang telah diisi sabu, kemudian terdakwa I Amrizal dan terdakwa II saiful menghisap salah satu sedotan sambil membakar dengan mancis yang sudah dimodifikasi. setelah mengeluarkan asap, kedua terdakwa menghisapnya bersamasama secara bergantian. - Bahwa Berita acara hasil penimbangan barang bukti yang diduga narkotika gol. I jenis sabu oleh Pegadaian syariah Kota Lhokseumawe No. 013/ 600132/2024 tanggal 11 Januari 2024, barang bukti 8 buah paket narkotika jenis sabu berat netto 1,33 gram - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris kriminalistik Nomor LAB : 1982/NNF/2024 tanggal 24 April 2024, barang bukti adalah benar mengandung metafetamina (positif metafetamina) dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika - Berdasarkan berita acara pemeriksaan urine nomor : R/39/I/KES.12/2024/ DOKKES, tanggal 11 April 2024 dengan kesimpulan urine an Amrizal alias Ayi bin Amiruddin terdapat unsur shabu (metamphetamine) . - Berdasarkan berita acara pemeriksaan urine nomor : R/38/I/KES.12/2024/ DOKKES, tanggal 11 April 2024 dengan kesimpulan urine an Saiful Munir terdapat unsur shabu (metamphetamine) . ----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat ( 1) Huruf a Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya