Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
91/Pid.Sus/2024/PN Lsm Maulizar, S.H. Naiza Maulia Binti Mahmuddin Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 91/Pid.Sus/2024/PN Lsm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 27 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1451 /L.1.12/Eku.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Maulizar, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Naiza Maulia Binti Mahmuddin[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan :

 

   ------Bahwa Terdakwa Naiza Maulia Binti Mahmuddin pada hari Jumat tanggal 05 Januari 2024 sekira pukul yang tidak dapat diingat lagi atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam Bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam Tahun 2024 bertempat di seputaran jalan Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe, telah dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan  dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi eleektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa Terdakwa Naiza Maulia Binti Mahmuddin memiliki akun Media Sosial Instagram dengan akun (atas nama) Naiza_17 dan telah digunakan selama 3 tahun.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024 Terdakwa Naiza Maulia Binti Mahmuddin menerima tawaran dari seseorang melalui pesan DM instagram Info Job? DM BEB untuk melakukan postingan yang mengandung muatan perjudian melalui akun instagram Terdakwa Naiza Maulia Binti Mahmuddin pada https://www.instagram.com/naiza_17?igsh=MWx6Ym42czZmaWU4Yw==_, dan Terdakwa Naiza Maulia Binti Mahmuddin menerima tawaran tersebut. Kemudian pada hari Jumat tanggal 05 Januari 2024 sekira pukul yang tidak dapat diingat lagi bertempat di seputaran jalan Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe, Terdakwa Naiza Maulia Binti Mahmuddin melakukan postingan link judi tersebut dengan menggunakan perangkat Iphone 11 Promax warna hitam milik terdakwa dengan imei : 353923107351724 dan imei : 353923107263804, yaitu dengan cara memposting foto terdakwa Naiza Maulia Binti Mahmuddin dan membubuhkan situs zeonsawer.com dan terdakwa buat menjadi instastory instagram setiap harinya sampai batas waktu kontrak selama 7 (tujuh) hari agar dapat diakses oleh pengikut (followers) instagramnya yang mana ketika situs tersebut diklik akan mengarah atau membuat dapat diaksesnya link judi online zeonslot, yang mana pada saat link zeonslot tersebut dibuka, pemain akan diarahkan untuk mendaftar dengan mengisi data diri dan nomor handphone serta mengisi nomor rekening pemain, selanjutnya setelah disetujui data diri pemain tersebut maka untuk bisa memainkan berbagai macam permainan yang ada di dalam link Zeonslot tersebut maka pemian harus mengisi deposito berupa uang ke rekening yang terdapat di link zeonslot tersebut, dan setelah berhasil melakukan deposito maka pemain bisa memilih salah satu permainan yang ingin dimainkan, dan apabila dalam permainan tersebut pemain menang maka pemain akan memperoleh keuntungan, namun apabila pemain kalah maka saldo rupiah akan hilang.
  • Bahwa Terdakwa Naiza Maulia Binti Mahmuddin telah menerima bayaran dari postingan yang mengadung muatan perjudian tersebut sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) melalui dompet dana dengan nomor 085274321034.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3)  Jo Pasal 27 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.

Pihak Dipublikasikan Ya