Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2022/PN Lsm Rina Fitriana 1.Pemerintah Kota Lhokseumawe Cq. Walikota Kota Lhokseumawe Cq Kepala Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Cq PPK Dinas Syariat Islam cq pendidikan Dayah Kota Lhokseumawe
2.Walikota Lhokseumawe Cq Kepala Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kota Lhokseumawe
Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Jan. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2022/PN Lsm
Tanggal Surat Selasa, 04 Jan. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Rina Fitriana
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Riza,SH.Rina Fitriana
Tergugat
NoNama
1Pemerintah Kota Lhokseumawe Cq. Walikota Kota Lhokseumawe Cq Kepala Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Cq PPK Dinas Syariat Islam cq pendidikan Dayah Kota Lhokseumawe
2Walikota Lhokseumawe Cq Kepala Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kota Lhokseumawe
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Maxsalmina,SHi,MT.Dkk.Pemerintah Kota Lhokseumawe Cq. Walikota Kota Lhokseumawe Cq Kepala Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Cq PPK Dinas Syariat Islam cq pendidikan Dayah Kota Lhokseumawe
2Muhammad Maxsalmina,SHi,MT.Dkk.Walikota Lhokseumawe Cq Kepala Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kota Lhokseumawe
Nilai Sengketa(Rp) 228.480.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan tergugat-tergugat tidak membayar uang Rp. 228.480.000 (dua ratu dua puluh delapan juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah)  kepada penggugat sebagaimana telah diatur dalam perjanjian kerja (kontrak) adalah perbuatan ingkar janji (wanprestasi).
  3. Menyatakan perjanjian kerja (kontrak) No. 640/09/SPK.DSIP/APBK/2020, tanggal 03 November 2020 tentang pembangunan sarana dan jaringan telepon dan server jaringan wifi guna ujian berbasis komputer madrasah tsanawiyah swasta darul ulum yang dibuat dengan ditanda tangani oleh penggugat dengan tergugat-tergugat sah secara hukum;
  4. Menghukum tergugat-tergugat bertanggung jawab untuk menyelesaikan pembayaran uang proyek yang telah diselesaikan oleh tergugat sebesar Rp. 228.480.000 (dua ratu dua puluh delapan juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah) kepada penggugat.
  5. Menghukum tergugat-tergugat untuk membayar ganti rugi – bunga 2% perbulan dari Rp. 228.480.000 = Rp. 4.569.600 (empat juta lima ratus enam puluh sembilan ribu ebam ratus rupiah). terhitung sejak Januari 2021 sampai dengan keputusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap atau sanpai tergugat – tergugat menbayar kerugian tersebut kepada penggugat.
  6. Menyatakan sisa jaminan yang diletakkan dalam perkara ini sah dan berharga
  7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada banding dan kasasi atau verzet.
  8. Menghukum tergugat-tergugat untuk membayar biaya perkara ini.

Dalam Subsidair :

Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon diberikan putusan yang seadil- adilnya (Ex Aqueo Et Bono).,

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak