Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Bahwa orang tua Pemohon yang bernama HJ. JAMILAH (Ibu) telah meninggal dunia pada hari Sabtu tanggal 30 November 1998 di Pemakaman TPU (Tempat Pemakaman Umum) Mongeudong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh;
- Menetapkan orang tua Pemohon yang bernama H.M. YUNUS (Ayah) telah meninggal dunia pada hari Sabtu tanggal 15 Juli 2005 di TPU (Tempat Pemakaman Umum) Dusun Meunasah Tuha, Gampong Mns Mesjid, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh;
- Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kota Lhokseumawe untuk dicatat dalam buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus menerbitkan Akta Kematian atas nama H.M. YUNUS dan HJ. JAMILAH tersebut;
- Membebankan kepada Pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
|