Dakwaan |
- DAKWAAN
------- Bahwa terdakwa OMAR HAMDANI BIN SYAIDAN USMAN pada hari Rabu Tanggal 22 November 2023 sekira Pukul 18.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain yang masih termasuk dalam Bulan November Tahun 2023, bertempat di belakang warung orang tua terdakwa dan di depan rumah terdakwa di Jln. Nelayan Lr. V Desa Pusong Baru Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Yang Tanpa Hak atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman, yang berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang bukti dari PT Pegadaian (Persero) Kantor Cabang Lhokseumawe Syariah Nomor : 312/Sp.60013/2023 Tanggal 24 November 2023 barang bukti 6 (enam) buah plastic klip merah yang diduga berisikan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu Berat Bruto 1, 23 gr (satu koma dua puluh tiga gram) dan Berat Netto : 0, 87 gr (nol koma delapan puluh tujuh gram) dan berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika dan Urine dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara Bidang Laboratorium Forensik Nomor : 4/NNF/2024 tanggal Delapan bulan Januari tahun dua ribu dua puluh empat dengan kesimpulan benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas terdakwa ditangkap oleh Anggota Kepolisian Sektor Banda Sakti dan berhasil disita barang bukti dari terdakwa berupa : 1 (satu) bungkus rokok Gudang Garam Merah yang berisikan : 1 (satu) buah pelastik Klip merah yang berisikan 6 (enam) paket kecil Narkotika Golongan I jenis sabu, 1 (satu) buah kaca pyreks dan 1 (satu) unit Handphone merk XIAOMI warna hitam dan terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang disimpan nya di dalam kantong celana depan sebelah kanan.
- Bahwa terdakwa OMAR HAMDANI BIN SYAIDAN USMAN tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang melakukan Perbuatan Yang Tanpa Hak atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |