Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
105/Pid.Sus/2024/PN Lsm RAMARIO HAQRI SH MARZUKI Bin Alm BAHTIAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 105/Pid.Sus/2024/PN Lsm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 27 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1704 L.1.12/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RAMARIO HAQRI SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARZUKI Bin Alm BAHTIAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

      

---------- “Bahwa terdakwa MARZUKI BIN ALM. BAHTIAR antara pada hari senin tanggal 21 September 2020 sampai dengan bulan Februari 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2020 sampai dengan tahun 2022, bertempat di PT CAPELLA MULTIDANA Cabang Lhokseumawe beralamat di Jln Samudera Baru Kelurahan Kampung Keramat Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum dan kewenangan Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal dari terdakwa MARZUKI BIN ALM. BAHTIAR membutuhkan uang dan tidak sanggup untuk menutupi angsuran kredit mobil kemudian berniat untuk menjual 1 (satu) unit Daihatsu Ayla 1.2 AT Nopol BL 1627 KI Noka MHKS4GB5JLJ009551 Nosin 3N1H530459 tahun 2020 yang di ajukan kredit di leasing PT CAPELLA MULTIDANA yang beralamat di Jln Samudera Baru Nomor 007 Kampung Kramat Simpang Empat Kec Banda Sakti Kota Lhokseumawe yaitu pada bulan September 2020 dengan tenor selama 60 (enam puluh) bulan, dan dengan DP (Down Payment) sebanyak Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah), dan angsuran yang sudah terdakwa MARZUKI BIN ALM. BAHTIAR bayar sebanyak 13 (tiga belas) kali pembayaran, dengan cicilan perbulan sebanyak Rp.3.690.000,- (tiga juta enam ratus sembilan puluh ribu rupiah) dan pada tanggal 14 Oktober 2020 terdakwa MARZUKI BIN ALM. BAHTIAR mendaftarkan JAMINAN FIDUSIA dengan nomor : 246, terhadap 1 (satu) unit mobil Ayla NOPOL BL 1627 KI tahun 2020, yang mana terdakwa MARZUKI BIN ALM. BAHTIAR selaku pemberi fidusia dan PT CAPELLA MULTIDANA Cabang Lhokseumawe selaku Penerima Fidusia.
  • Kemudian pada bulan Februari 2022 di Jalan Pajak Baru Belawan Desa Belawan Bahagia Kota Medan Provinsi Sumatera Utara terdakwa MARZUKI BIN ALM. BAHTIAR mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan 1 (satu) unit mobil Ayla NOPOL BL 1627 KI Noka MHKS4GB5JLJ009551 Nosin 3N1H530459 tahun 2020 yang merupakan benda yang menjadi objek jaminan Fidusia kepada pihak lain dengan harga Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
  • Bahwa terdakwa MARZUKI BIN ALM. BAHTIAR selaku pemberi Fidusia tidak mendapatkan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari PT CAPELLA MULTIDANA Cabang Lhokseumawe selaku Penerima Fidusia.
  • Bahwa akibat dari perbuatan tersebut, PT CAPELLA MULTIDANA Cabang Lhoskeumawe menggalami kerugian senilai Rp. 208.363.800.- (dua ratus delapan juta tiga ratus enam puluh tiga ribu delapan ratus rupiah) atau setidak-tidaknya melebihi Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

 

            Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia

Pihak Dipublikasikan Ya