Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
111/Pid.Sus/2024/PN Lsm 1.ENDY RONALDI, S.H.
2.RAMARIO HAQRI SH
BAKHTIAR ZULKIFLI BIN ZULKIFLI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 111/Pid.Sus/2024/PN Lsm
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 12 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1840 /L.1.12/Enz.2/07/2024 KEPALA KEJAKSAAN NEG
Penuntut Umum
NoNama
1ENDY RONALDI, S.H.
2RAMARIO HAQRI SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAKHTIAR ZULKIFLI BIN ZULKIFLI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Heny Naslawati, SH., dkkBAKHTIAR ZULKIFLI BIN ZULKIFLI
Anak Korban
Dakwaan
  • D A K W A A N :

    Pertama

    ------- Bahwa terdakwa Bakhtiar Zulkifli Bin Zulkifli, hari Jumat tanggal 08 Maret 2024 sekira Pukul 10.30  Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret   tahun 2024 bertempat di Ds Ujong Blang Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe   yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan, narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram lebih yaitu berupa sabu seberat 32,14 (tiga puluh dua koma empat belas) Gram perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

     

  • Bahwa Terdakwa Bakhtiar Zulkifli Bin Zulkifli pada hari jumat tanggal 8 maret 2024 sekira pukul 10.30 wib, di depan rumah terdakwa di ds. Ujong blang Kec. Banda sakti kota lhokseumawe narkotika jenis sabu tersebut rencananya akan terdakwa jual kepada kawan tersangka atas nama sdr sagoe (nama panggilan),
  • Bahwa pada hari jum’at tanggal 1 maret 2023, sekira pukul 14.00 wib, di saat terdakwa berada di rumah, tiba tiba sdr sagoe menghubungi tersangka dengan berkata  : bang, apa ada sabu sama kawan abang. 1 kilo boleh dan 2 kilo juga boleh. Selanjutnya terdakwa mengatakana akan menanyakan dulu dan mengabari kembali Sdr. Sagoe lalu pada hari minggu tanggal 3 maret 2023, sekira pukul 17.00 wib, disaat terdakwa  lagi bekerja di warung kopi milik terdakwa, tiba tiba datang sdr almurad ke warung terdakwa, lalu terdakwa  bertanya kepada almurad Menanyakan  ada sabu sama abang, soalnya ada kawan saya yang mau beli. Lalu almurad menjawab:         saat ini belum ada dan nanti kalau sudah ada saya kabari.
  • Bahwa pada  pada hari kamis tanggal 7 maret 2023, sekira pukul 22.00 wib, disaat terdakwa lagi bekerja di warung kopi milik terdakwa tiba tiba sdr almurad datang ke warung, dan berkata : sudah ada ini sabunya, apa masih jadi kawan kamu beli.lalu terdakwa bertanya berapa harganya. Almurad : harganya rp.250.000.000. nanti saya beri buat kamu rp.5.000.000.
  • Bahwa pada hari jum’ar tanggal 8 maret 2023, sekira pukul 09.00 wib, Terdakwa langsung menghubungi sdr sagoe dengan berkata : sudah ada sabunya, apa masih jadi kamu beli. Cuma 1 kilo harganya rp. 270.000.000. lalu sagoe menjawab :ok bisa nanti biar si kardi (nama panggilan), 39 tahun, wiraswasta, trienggadeng kab. Pidie jaya) saja saya suruh ambil sabu sama kamu., setelah itu terdakwa menghubungi kembali almurad (DPO) : sudah saya telpon kawan saya tadi, dia bilang mau dia beli.dan Almurad menjawab : ok, bentar lagi saya bawa sabunya ke rumah kamu. Tidak lama sekira pukul 10.00 wib, datanglah sdr almurad (DPO) ke rumah terdakwa di Ds Ujong Blang Kecamatan Banda Sakti dengan menggunakan sepeda motor scopy, sambil berkata : ini barang nya bang (sambil sdr almurad membuka jok tempat duduk sepeda motor) lalu terdakwa mengambil  sabu tersebut dari dalam jok sepeda motor), lalu sabu tersebut langsung terdakwa bawa masuk ke dalam rumah  disimpan dalam lemari baju terdakwa sedangkan sdr almurad pada saat itu langsung pergi Sambil menunggu kedatangan sdr kardi, sekira pukul 12.00 wib, datang beberapa orang laki laki dengan menggunakan mobil ke rumah terdakwa yang pada akhirnya di ketahui petugas kepolisian. Selanjutnya petugas langsung masuk kedalam rumah  dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa  dengan menemukan barang bukti 1 (satu) Bungkus Plastik warna merah bertuliskan  guanyinwang yang berisikan narkotika jenis sabu,1 (satu) unit handphone merk OPPO warna biru No. SIM 082377950200
  •  

  • Bahwa barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut telah disita oleh Penyidik untuk dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan perkara sebagaimana penetapan persetujuan penyitaan dari :Ketua Pengadilan Negeri Lhoksemawe  Nomor : 69//Pen.Pid.B-SITA/2024/PN LSM tanggal 15 Maret 2024. Memberi Persetujuan  terhadap : 1 (satu) Bungkus Plastik warna merah bertuliskan  guanyinwang yang berisikan narkotika jenis sabu.dengan 1038,36 Seribu tiga puluh delapan koma tiga enam) gram, dan 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna biru No. SIM 082377950200
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika dari Kantor Pegadaian Cabang Banda Aceh Nomor: 125-S/BAP.S1/03-24  tanggal 09 Maret 2024 diketahui 1 (bungkus) plastic warna merah bertuliskan guanyinwang yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1038,36 gram disisihkan 32,14. Gram milik Bakhtiar Zulkifli Bin Zulkifli.
  • Bahwa barang bukti tersebut dimintakan pemeriksaan ke Laboratoris Kriminalistik Polda Sumut  di Medan dan berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisis secara kimia terapetik terhadap barang bukti diterima berupa 1 (satu) bungkusan Serbuk Kristal di Duga Sabu dengan berat Netto 32,14  gram diduga mengandung narkotika milik Terdakwa Bakhtiar Zulkifli Bin Zulkifli yang diduga narkotika, setelah dianalisis adalah benar Positif Metamfetamina (sabu) sisa sampel uji 31 (tiga puluh satu) Gram yang terdaftar dalam Golongan I (satu) No. Urut 61 Lampiran I Undang-undang RI. Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No. Lab :1571/NNF/2024 tanggal 27 Maret 2024 yang ditandatangani Pemeriksa Debora Hutagaol, S.Si., M.Farm. Apt.
  • ------- Perbuatan terdakwa tersebut adalah kejahatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35  Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------------

     

    Atau

     

    Kedua :

    ------- Bahwa terdakwa Bakhtiar Zulkifli Bin Zulkifli, pada hari jumat tanggal 8 maret 2024 sekira pukul 12.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret   tahun 2024 bertempat di Rumah Terdakwa ds. Ujong blang Kec. Banda sakti kota lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sabang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram yaitu berupa sabu seberat 32,14 (tiga puluh dua koma empat belas) Gram perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut  : ------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 8 Maret 2024 Saksi Amrul Kamal Bersama rekan saksi dari Tim Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Aceh di telpon oleh informan memberitahukan bahwa ada orang beli narkotika jenis sabu yang kebetulan memang sudah menjadi target operasi Polda Aceh, bahwa sabu tersebut dijual sebanyak 1 (satu)  kg dengan harga Rp. 270.000.000, menindaklanjuti laporan tersebut saksi melakukan penyidikan pukul 12.00 Wib dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa di sebuah rumah didusun Ujong blang Kec. Banda sakti kota lhokseumawe dan melakukan penggeledahan dirumah terdakwa dan menemukan barang bukti berupa , 1 (satu) Bungkus Plastik warna merah bertuliskan  guanyinwang yang berisikan narkotika jenis sabu, yang berada didalam lemari baju terdakwa Bakhtiar Zulkifli Bin Zulkifli  dan 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna biru No. SIM 082377950200 berada di dalam kamar terdakwa.
  •  

  • Bahwa barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut telah disita oleh Penyidik untuk dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan perkara sebagaimana penetapan persetujuan penyitaan dari :Ketua Pengadilan Negeri Lhoksemawe  Nomor : 69//Pen.Pid.B-SITA/2024/PN LSM tanggal 15 Maret 2024. Memberi Persetujuan  terhadap : 1 (satu) Bungkus Plastik warna merah bertuliskan  guanyinwang yang berisikan narkotika jenis sabu.dengan 1038,36 Seribu tiga puluh delapan koma tiga enam) gram, dan 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna biru No. SIM 082377950200
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika dari Kantor Pegadaian Cabang Banda Aceh Nomor: 125-S/BAP.S1/03-24  tanggal 09 Maret 2024 diketahui 1 (bungkus) plastic warna merah bertuliskan guanyinwang yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1038,36 gram disisihkan 32,14. Gram milik Bakhtiar Zulkifli Bin Zulkifli.
  • Bahwa barang bukti tersebut dimintakan pemeriksaan ke Laboratoris Kriminalistik Polda Sumut  di Medan dan berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisis secara kimia terapetik terhadap barang bukti diterima berupa 1 (satu) bungkusan Serbuk Kristal di Duga Sabu dengan berat Netto 32,14  gram diduga mengandung narkotika milik Terdakwa Bakhtiar Zulkifli Bin Zulkifli yang diduga narkotika, setelah dianalisis adalah benar Positif Metamfetamina (sabu) sisa sampel uji 31 (tiga puluh satu) Gram yang terdaftar dalam Golongan I (satu) No. Urut 61 Lampiran I Undang-undang RI. Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No. Lab :1571/NNF/2024 tanggal 27 Maret 2024 yang ditandatangani Pemeriksa Debora Hutagaol, S.Si., M.Farm. Apt
  • Bahwa Benar, Terdakwa  Bakhtiar Zulkifli Bin Zulkifli dan yang bersangkutan menjelaskan bahwa ianya tidak memiliki izin menyimpan, atau melakukan penyalahgunaan Narkotika golongan I
  •             Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35  Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya