Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Mengesahkan perbaikan data identitas khusus tanggal lahir, bulan lahir dan tahun lahir pada KTP dan KK, Pemohon agar sesuai/seragam dengan Kutipan Akta Nikah dan Akta Kelahiran Pemohon, yaitu:
- - Pada KTP dan KK pemohon dari tanggal 01, bulan Juli dan Tahun 1965 menjadi tanggal 03, bulan Maret dan tahun 1970 sesuai dengan Kutipan Akta Nikah dan Akta Kelahiran Pemohon.
- Mengizinkan kepada dinas terkait untuk memperbaiki data identitas Pemohon sebagaimana tersebut diatas dan dicatat dalam registrasi yang tersedia untuk itu;
- Membebankan biaya perkara ini kepada pemohon sebagaimana mestinya;
|