Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
110/Pid.Sus/2024/PN Lsm SAIFUDDIN, S.H., M.H. MAHRIZAL BIN ASNAWI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 110/Pid.Sus/2024/PN Lsm
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 12 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan : B- 1847 /L.1.12/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SAIFUDDIN, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAHRIZAL BIN ASNAWI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Heny Naslawati, SH., dkkMAHRIZAL BIN ASNAWI
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

      

PERTAMA :

 

---------------- “Bahwa terdakwa MAHRIZAL Bin ASNAWI hari selasa tanggal 20 Februari 2024 sekira pukul 16.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat antara Sp Kandang Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe atau Desa Cut Mamplam Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum dan kewenangan Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal dari Terdakwa MAHRIZAL Bin ASNAWI berniat untuk melakukan jual beli Narkotika jenis sabu, Kemudian pada hari selasa tanggal 20 Februari 2024 sekira pukul 16.00 wib Terdakwa MAHRIZAL Bin ASNAWI didatangi saksi KOSMAS SIBORO BIN DALAM SIBORO (dalam penuntutan terpisah) untuk membeli narkotika jenis sabu dengan harga Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) dan terdakwa menerima uang tersebut, kemudian sekira pukul 16.30 wib bertempat di daerah Sp Kandang Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe Terdakwa MAHRIZAL Bin ASNAWI memperoleh Narkotika jenis sabu dengan cara membeli dari SI WAN (nama panggilan DPO/16/III/Res.4.2/2024/Resnarkoba) sebanyak 1 (satu) bungkus paket sabu yang dimasukkan kedalam plastik transparan berles warna merah dengan harga  Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah).
  • Kemudian sekira pukul 17.00 wib bertempat di Desa Cut Mamplam Kecamatan muara dua Kota Lhokseumawe Terdakwa MAHRIZAL Bin ASNAWI menyerahkan 1 (satu) bungkus paket sabu yang dimasukkan kedalam plastik transparan berles warna merah kepada saksi KOSMAS SIBORO BIN DALAM SIBORO dan Terdakwa MAHRIZAL Bin ASNAWI memperoleh upah dari saksi KOSMAS SIBORO BIN DALAM SIBORO berupa sebagian narkotika jenis sabu yang kemudian Terdakwa MAHRIZAL Bin ASNAWI masukkan ke dalam plastik transparan berles warna merah.
  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 01 Maret 2024 sekira pukul 17.00 wib, bertempat di Desa Cut Mamplam Kecamatan muara dua Kota Lhokseumawe saksi Dedy Lazuardy, Najibul Fuad dan Firman Fatwa yang merupakan Kepolisian Resor Lhokseumawe melakukan penangkapan terhadap Terdakwa MAHRIZAL Bin ASNAWI dan melakukan penggeledahan diperoleh barang bukti dari dalam kamar terdakwa berupa 1 (satu) bungkus paket sabu yang dimasukkan ke dalam plastik transparan berles warna merah dan 1 (satu) unit Hp Redmi warna biru, terdakwa MAHRIZAL Bin ASNAWI mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut adalah benar milik terdakwa, kemudian terdakwa dan barang bukti tersebut dibawa ke Polres Lhokseumawe Guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa MAHRIZAL Bin ASNAWI tidak ada memiliki izin menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu-sabu.
  • Bahwa Berdasarkan Hasil Penimbangan Barang Bukti yang diduga Narkotika Gol I bukan tanaman jenis sabu dari Kantor Pegadaian Syariah Cabang Lhokseumawe Nomor : 066/60013/2024 tanggal 02 Maret 2024 diketahui bahwa barang bukti 1 (satu) bungkus paket sabu yang dimasukkan ke dalam plastik transparan berles warna merah dengan berat bruto 1,17 (satu koma tujuh belas) gram dan netto 1,07 (satu koma nol tujuh) gram gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara nomor Lab : 1273/NNF/2024 pada hari senin tanggal 18 Maret 2024 sebagaimana terlampir dalam berkas perkara, telah menyimpulkan bahwa barang bukti 1 (satu) bungkus paket sabu yang dimasukkan ke dalam plastik transparan berles warna merah atas nama terdakwa MAHRIZAL Bin ASNAWI dengan berat netto 1,07 (satu koma nol tujuh) gram adalah benar positif (+) Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika

 

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------

 

ATAU

 

KEDUA:

 

-----------“ Bahwa terdakwa MAHRIZAL Bin ASNAWI pada hari Jumat tanggal 1 Maret 2024 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2023, bertempat Desa Cut Mamplam Kec. Muara Dua Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum dan kewenangan Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal dari Terdakwa MAHRIZAL Bin ASNAWI berniat untuk melakukan jual beli Narkotika jenis sabu, Kemudian pada hari selasa tanggal 20 Februari 2024 sekira pukul 16.00 wib Terdakwa MAHRIZAL Bin ASNAWI didatangi saksi KOSMAS SIBORO BIN DALAM SIBORO (dalam penuntutan terpisah) untuk membeli narkotika jenis sabu dengan harga Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah), kemudian sekira pukul 16.30 wib bertempat di daerah Sp Kandang Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe Terdakwa MAHRIZAL Bin ASNAWI memperoleh Narkotika jenis sabu dengan cara membeli dari SI WAN (nama panggilan DPO/16/III/Res.4.2/2024/Resnarkoba) sebanyak 1 (satu) bungkus paket sabu yang dimasukkan kedalam plastik transparan berles warna merah dengan harga  Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah), yang diambil, diterima dan disimpan di genggaman tangan terdakwa MAHRIZAL Bin ASNAWI.
  • Kemudian sekira pukul 17.00 wib bertempat di Desa Cut Mamplam Kecamatan muara dua Kota Lhokseumawe Terdakwa MAHRIZAL Bin ASNAWI memberikan 1 (satu) bungkus paket sabu yang dimasukkan kedalam plastik transparan berles warna merah yang digenggam terdakwa kepada saksi KOSMAS SIBORO BIN DALAM SIBORO dan Terdakwa MAHRIZAL Bin ASNAWI memperoleh upah dari saksi KOSMAS SIBORO BIN DALAM SIBORO berupa sebagian narkotika jenis sabu yang diterima terdakwa dan digenggam menggunakan tangan yang kemudian Terdakwa MAHRIZAL Bin ASNAWI masukkan ke dalam plastik transparan berles warna merah yang selanjutnya dimiliki, dikuasai, dan disimpan di rumah terdakwa MAHRIZAL Bin ASNAWI.
  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 01 Maret 2024 sekira pukul 17.00 wib, bertempat di Desa Cut Mamplam Kecamatan muara dua Kota Lhokseumawe saksi Dedy Lazuardy, Najibul Fuad dan Firman Fatwa yang merupakan Kepolisian Resor Lhokseumawe melakukan penangkapan terhadap Terdakwa MAHRIZAL Bin ASNAWI dan melakukan penggeledahan diperoleh barang bukti dari dalam kamar terdakwa berupa 1 (satu) bungkus paket sabu yang dimasukkan ke dalam plastik transparan berles warna merah dan 1 (satu) unit Hp Redmi warna biru, terdakwa MAHRIZAL Bin ASNAWI mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut adalah benar milik terdakwa, kemudian terdakwa dan barang bukti tersebut dibawa ke Polres Lhokseumawe Guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa MAHRIZAL Bin ASNAWI tidak ada memiliki izin memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu-sabu.
  • Bahwa Berdasarkan Hasil Penimbangan Barang Bukti yang diduga Narkotika Gol I bukan tanaman jenis sabu dari Kantor Pegadaian Syariah Cabang Lhokseumawe Nomor : 066/60013/2024 tanggal 02 Maret 2024 diketahui bahwa barang bukti 1 (satu) bungkus paket sabu yang dimasukkan ke dalam plastik transparan berles warna merah dengan berat bruto 1,17 (satu koma tujuh belas) gram dan netto 1,07 (satu koma nol tujuh) gram gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara nomor Lab : 1273/NNF/2024 pada hari senin tanggal 18 Maret 2024 sebagaimana terlampir dalam berkas perkara, telah menyimpulkan bahwa barang bukti 1 (satu) bungkus paket sabu yang dimasukkan ke dalam plastik transparan berles warna merah atas nama terdakwa MAHRIZAL Bin ASNAWI dengan berat netto 1,07 (satu koma nol tujuh) gram adalah benar positif (+) Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

 

-----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya