Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
52/Pdt.P/2024/PN Lsm HUSNA MAULIDA PURBA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 52/Pdt.P/2024/PN Lsm
Tanggal Surat Jumat, 26 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1HUSNA MAULIDA PURBA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan Pada KK dan AKTA KELAHIRAN nama orang tua kandung dari anak yang bernama FANIA NAFARA dari nama ayah kandung AGAM MUZAKKIR menjadi nama ayah kandung FAISAL dan dari nama ibu kandung HUSNA MAULIDA PURBA menjadi nama ibu kandung EVARINA;
  3. Mengizinkan kepada dinas terkait untuk memperbaiki nama Pemohon tersebut diatas dan dicatat dalam registrasi yang tersedia untuk itu;
  4. Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak